#30 tag 24jam
Kemerdekaan Hak Bermukim di Kota
Pemerintah harus menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana. - Halaman all [846] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #nirwono-joga #dhaneswara-nirwana #merdeka-bermukim-di-kota #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 25/08/24 14:00
v/14733016/
OlehNirwono Jogadan Dhaneswara Nirwana Indrajoga *)
“Digitalisasi Perumahan” merupakan tema Hari Perumahan Nasional 2024 (Hapernas) yang dirayakan setiap 25 Agustus. Perayaan Hapernas di bulan kemerdekaan memberi pesan tegas tentang pentingnya kehadiran negara dalam menyediakan rumah layak huni warga negara sebagai wujud kemerdekaan bermukim.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah harus menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengikuti kegiatan Hapernas, selalu mengingatkan bahwa sektor perumahan tetap bertahan dan tetap tumbuh menopang perekonomian rakyat, karena masyarakat sangat membutuhkan rumah yang layak huni dan terjangkau. Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, perumahan dan kawasan permukiman harus layak huni agar warga terbebas dari ancaman bencana alam dan non-alam. Pembangunan perumahan maupun pengembangan kawasan permukiman harus sesuai rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang-peraturan zonasi, serta Peta Rawan Bencana (Bappenas/BNPB, 2017). Perumahan dan kawasan permukiman dilarang di zona merah rawan bencana untuk menghindari risiko banjir, tanah longsor, gempa bumi, likuefaksi, abrasi pantai, limpasan air laut (rob), hingga terjangan tsunami. Hal itu sebagai upaya mitigasi terhadap perubahan iklim.
Pemerintah daerah dilarang memberikan izin pengembangan kawasan dan izin mendirikan bangunan perumahan di zona merah rawan bencana. Jika ditemukan, maka kegiatan pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman harus dihentikan dan dibatalkan perizinannya. Lebih baik mencegah daripada menuai bencana di kemudian hari.
Perumahan dan kawasan permukiman harus dirancang untuk mencegah terjadinya bencana, mengurangi risiko bencana, serta menyesuaikan diri dengan perubahan bencana. Kawasan permukiman dapat bertahan terhadap guncangan tanpa gangguan permanen atau gagal fungsi, memiliki kecenderungan untuk memulihkan diri atau menyesuaikan secara mudah terhadap perubahan mendadak atau kenahasan.
Kedua, perumahan dan kawasan permukiman harus sehat. Warga sehat, rumah sehat, lingkungan perumahan sehat, kota pun sehat. Rumah sebagai pusat kegiatan dan kehidupan mulai dari kegiatan belajar, bekerja, berniaga, hingga beribadah mensyarakatkan rumah sehat. Rumah banyak bukaan agar udara segar mengalir lancar, sinar matahari menerangi/menyehatkan ruangan. Tanaman segar menghiasi seluruh ruangan rumah, dari dalam hingga di taman untuk bermain, berolahraga atau sekadar menyalurkan hobi berkebun.
Saluran air mengalir lancar, tidak tersumbat sampah atau lumpur. Semua sampah dan limbah terolah tidak tersisa. Tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda, serta taman lingkungan yang asri. Bangunan rumah ramah lingkungan dan menerapkan prinsip bangunan hijau. Semua itu syarat menghadirkan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat.
Ketiga, perumahan dan kawasan permukiman harus terjangkau. Terjangkau dalam arti harga rumah dapat terbeli oleh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu perlu terus didukung dengan Program Satu Juta Rumah, pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, penyaluran bantuan prasarana sarana dan utilitas, rumah bersubsidi, kredit kepemilikan rumah bersubsidi, hingga dukungan sektor swasta melalui program corporate sosial responsibility (CSR).
Lokasi perumahan dan kawasan permukiman juga terjangkau, terutama dengan akses transportasi publik. Lokasi permuhana juga tidak jauh dari pusat kegiatan kota atau dekat stasiun kereta api/KRL/MRT/LRT/termina/halte bus, sehingga memudahkan mobilitas warga ke tempat tujuan.
Kawasan permukiman dilengkapi fasilitas pejalan kaki dan pesepeda yang membuat warga nyaman berjalan kaki atau bersepeda dalam aktivitas harian di kompleks perumahan. Dengan demikian, warga lebih sehat dan bugar, ramah lingkungan, hemat energi, minim polusi.
Keempat, pemerintah harus membuat sebuah bank tanah, negara bisa membeli dan mengelola tanah. Melalui bank tanah, upaya penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) di kota besar menjadi lebih mudah dan harga terjangkau. Pemerintah telah membentuk Badan Bank Tanah melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Berbagai program pemerintah seperti Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Program Subsidi Bantuan Uang Muka, Program Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga, Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, diharapkan dapat membantu/memudahkan masyarakat untuk mendapatkan rumah impian. Selain itu, bantuan perumahan melalui aplikasi Sistem Bantuan Perumahan (Sibaru) sebagai bagian dari ‘digitalisasi perumahan’ harus mampu mempermudah masyarakat memiliki rumah impian terwujud.
Kelima, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Generasi Milenial atau Generasi Y lahir dalam rentang 1981-1996 berjumlah 69,9 juta juta jiwa atau 25,87% (BPS, Sensus 2020). Kelompok ini sekarang berada pada usia produktif berusia 27-42 tahun dan banyak di antaranya menjadi konsumen properti untuk pertama kali. Generasi Milenial dan Generasi Z pun kian mendominasi pasar perumahan. Rumah tapak masih menjadi primadona untuk tempat tinggal, dengan pembiayaan didominasi melalui fasilitas KPR.
Mereka semua sangat potensial sebagai penggerak perekonomian nasional. Ketidakmampuan mereka untuk membeli rumah di pusat kota membuat mereka ‘terpaksa’ bertempat tinggal semakin jauh dari pusat kota.
Saat Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang dilaksanakan pada 25-30 Agustus 1945, Bung Hatta menyampaikan bahwa cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita mau sungguh-sungguh dan bekerja keras. Semua pasti bisa. Dan hal itu telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Kemerdekaan hak bermukim adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan tugas negara untuk memenuhinya. Merdeka! ***
*) PenelitiPusat Studi Perkotaan
Editor: Totok Subagyo (totok_hs@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News