JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus menindaklanjuti pelaporan terhadap anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Laoly atas dugaan dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha beralasan, hal tersebut merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pertama, kasus ini merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," ujar Praswad Nugraha kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Praswad menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan baik itu dilakukan oleh anggota keluarga maupun tidak. Menurut dia, pasal tersebut bisa digunakan untuk menyelidiki kasus yang sudah melibatkan anak Yasonna Laoly.
"Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan baik dengan ikut langsung maupun tidak langsung melalui keluarga atau pihak lainnya. Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya," tandas Praswad.
Praswad menegaskan konflik kepentingan dinilai memiliki urgensi serius di Indonesia. Karenanya, dibutuhkan penanganan yang komprehensif dan transparan dalam penyelesaiannya agar tercipta penegakan hukum independen.
"Hal tersebut melingkupi pula independensi penanganan penegakan hukum yang tidak bargain politik. Tanpa adanya hal tersebut maka kasus dugaan anak Yasonna Laoly dan lainnya tidak dapat tertangani secara baik," pungkas dia.
Sebelumnya, Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meminta KPK menjelaskan ke publik perkembangan pelaporan terhadap Yamitema Laoly. Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly itu dilaporkan terkait dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tentu KPK harus menjelaskan kepada publik selain tentu saja kepada pelapor terkait sampai sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa," ujar eks penyidik KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Yudi menerangkan ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPK menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Apakah masih diverifikasi dan validasi atau memang tidak ditemukan bukti permulaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan atau seperti apa," tutur dia.
Yudi menegaskan penyampaian tahap pelaporan sangat penting karena merupakan bagian dari transparansi KPK.
Menurut Yudi, unsur penting dalam proses hukum adalah pembuktian. Jika tidak ditemukan bukti dugaan korupsi, kata dia, KPK tetap harus menyampaikan kepada masyarakat.
"Jika pun tidak ada bukti bahwa memang ada dugaan korupsi ya sampaikan saja kepada publik," pungkas Yudi.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News