Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan usulan pengelolaan bahan bakar pesawat yakni avtur secara ... [364] url asal
Buat kami, melihatnya adalah keterjangkauan harga tiket pesawat, karena ini dampaknya nomor tiga setelah pajak dan bea, itu pasti akan berdampak juga kepada keterjangkauan harga tiket pesawat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan usulan pengelolaan bahan bakar pesawat yakni avtur secara multiprovider dapat membuat keterjangkauan harga tiket pesawat.
"Buat kami, melihatnya adalah keterjangkauan harga tiket pesawat, karena ini dampaknya nomor tiga setelah pajak dan bea, itu pasti akan berdampak juga kepada keterjangkauan harga tiket pesawat," ujar Sandiaga di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa pembahasan terkait kebijakan penurunan harga tiket pesawat rencananya akan dibahas Selasa (24/9) bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pak Luhut sudah menyampaikan bahwa akan ada pembahasan, dan besok akan dibahas langsung sehingga dampak terhadap penurunan tiket domestik ini bisa kita wujudkan," katanya.
Sandiaga berharap kebijakan terkait penurunan harga tiket pesawat dapat terwujud sebelum pemerintahan baru bertugas.
"Besok, acaranya besok rapat dan targetnya sebelum pemerintahan baru bertugas kita sudah tuntaskan. Kita harapkan kebijakannya sudah sehingga nanti setelah itu eksekusinya harga tiket akan menurun," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usulkan bahan bakar pesawat yakni avtur, dikelola secara multiprovider (beberapa provider) dan tidak boleh dimonopoli dalam rangka untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Usulan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pengelolaan avtur oleh beberapa provider tersebut merupakan salah satu dari empat cara terkait format untuk penurunan harga tiket pesawat yang disampaikan oleh Menhub.
Cara pertama adalah berkaitan dengan pajak atas suku cadang. Pajak suku cadang itu memiliki multiplier effect, di satu sisi menurunkan harga tiket dan yang kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan lagi di Indonesia.
Kalau dikenakan pajak, maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, sehingga ada pelarian modal (capital flight) yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang.
Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN memang dikenakan pada avtur dan pada penumpang, memang itu bisa dikelola dengan PPN masukan dan PPN keluarannya, tapi kumulatif itu 10 persen sendiri. Di beberapa negara tidak terjadi, namun apabila ini dihilangkan maka ada memang dampak kepada pajak-pajak yang lain. Lalu hal terakhir adalah mengkaji biaya-biaya yang lain.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usulkan bahan bakar pesawat yakni avtur, dikelola secara multiprovider dan tidak boleh dimonopoli dalam rangka ... [324] url asal
Avtur itu dirapatkan juga seharusnya tidak boleh monopoli, dan kita mendasarkan dari yang namanya rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu multiprovider
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usulkan bahan bakar pesawat yakni avtur, dikelola secara multiprovider dan tidak boleh dimonopoli dalam rangka untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Avtur itu dirapatkan juga seharusnya tidak boleh monopoli, dan kita mendasarkan dari yang namanya rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu multiprovider. Jadi ada beberapa provider yang lakukan," ujar Budi Karya Sumadi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
Pengelolaan avtur oleh beberapa provider tersebut merupakan salah satu dari empat usulan yang disampaikan oleh Menhub terkait upaya penurunan tiket pesawat.
"Kalau tiket sebenarnya secara struktur kita tidak bisa ngambil angka begitu saja. Prosesnya harus dilakukan. Ada empat yang saya sampaikan dalam usulan pada saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pertama, pajak-pajak berkaitan dengan suku cadang, itu prinsipnya sudah disetujui dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan," kata Budi Karya Sumadi
Usulan selanjutnya, berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN memang kalau dibandingkan dengan negara lain itu tidak ada PPN.
"Namun demikian dalam diskusi kami dengan Menteri Keuangan, kami mengerti bahwa apabila PPN itu dihilangkan, maka ada PPN yang lain juga harus dihilangkan. Jadi memang dilematis untuk hal PPN itu," ujar Budi Karya Sumadi.
Usulan terakhir, lanjut Menhub, adalah mengkaji biaya-biaya yang lain.
Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
Ia menjelaskan, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Bukan hanya bahan bakar avtur saja yang berkontribusi membuat harga tiket pesawat mahal di dalam negeri. Namun demikian, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
Bisnis.com, JAKARTA - Ucapan CEO Capital A Berhad, induk perusahaan maskapai penerbangan AirAsia, Tony Fernandes soal harga bahan bakar pesawat (avtur) di Indonesia sangat mahal menarik perhatian. Bos maskapai berbiaya termurah versi Skytrax ini menilai harga Avtur RI 28 persen lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
“Harga bahan bakar di Indonesia adalah tertinggi di ASEAN, sekitar 28 persen,” ujar Tony dikutip dari Antara, Minggu (9/9/2024).
Tony menilai mahalnya harga avtur di Indonesia disebabkan oleh minimnya kompetisi penyedia avtur, yang kemudian berdampak pada biaya operasional maskapai dan tingginya harga tiket pesawat penerbangan domestik di Indonesia dibandingkan dengan negara lainya.
Dia juga menyoroti soal pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di Tanah Air yang dikenakan dua kali untuk bahan bakar, khususnya untuk penerbangan domestik sebesar 11 persen.
Atas dua permasalahan tersebut, Tony bakal bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, termasuk soal pembatasan tarif maskapai.
“Pembatasan tarif membuat tarif menjadi lebih mahal,” ujarnya.
Bos AirAsia Tony Fernandes
Mengenai hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) buka suara. Patra Niaga memastikan harga avtur kompetitif dan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Corporate Secretary Heppy Wulansari mengatakan, harga publikasi avtur di Indonesia cukup kompetitif. Harga avtur yang dijual Pertamina Patra Niaga pada rentang 1-30 September sebesar Rp13.211/liter, lebih rendah jika dibandingkan dengan harga avtur di Singapura yang mencapai Rp23.212/liter pada periode yang sama.
“Nilai kompetitif harga publikasi avtur milik Pertamina juga setara dan lebih rendah bila dibandingkan dengan harga publikasi per liter di negara yang memiliki kemiripan lanskap geografis,” kata Heppy.
Heppy menyampaikan, harga avtur Pertamina sudah mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).
Penetapan harga avtur juga berdasarkan Mean of Plats Singapore (MOPS) yang menjadi patokan harga pasar terdekat.
“Harga avtur juga mempertimbangkan demand volume dari masing-masing bandara sesuai frekuensi pergerakan pesawat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heppy menuturkan, rantai pasok avtur di Indonesia lebih kompleks dibandingkan negara lain. Pertamina bertanggung jawab menyediakan avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pertamina Patra Niaga yang tidak hanya berfokus melayani Avtur pada bandara besar, tetapi juga termasuk bandara kecil yang secara komersial belum tentu menguntungkan.
“Rantai pasok [supply chain] Indonesia lebih kompleks dibandingkan negara lain, termasuk untuk menjaga ketahanan pasokan di 72 DPPU. Kami terus memastikan kebutuhan avtur terpenuhi di seluruh Indonesia, bahkan bandara perintis sekalipun,” ucap Heppy.
Teknisi mengisi bahan bakar pesawat
Wacana Multiprovider
Sementara itu dalam pemberitaan di Bisnis Indonesia pada 14 Agustus 2024, pemerintah dikabarkan tengah mengkaji usulan dari Kementerian Perhubungan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar pemasok avtur di Indonesia dibuat multiprovider.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa usulan sistem multiprovider avtur telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pemerintah sepakat untuk memberi kemudahan kepada badan usaha lain untuk dapat menjadi operator penyedia avtur.
“Jadi di bandara tidak hanya satu, boleh ada yang lain. Boleh dua atau tiga. Arahnya ke sana bukan untuk memberikan subsidi, tapi arahnya memberikan kemudahan dan adanya kompetisi,” ujar Dadan.
Adapun, pemerintah sebetulnya telah membuka kesempatan kepada badan usaha swasta untuk masuk dalam bisnis penyediaan avtur melalui Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara.
Dalam Pasal 2 Peraturan BPH Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan sehat, wajar dan transparan.
Namun, menurut Dadan, masih perlu adanya perbaikan dari sisi regulasi agar badan usaha swasta dapat mengajukan izin untuk menjadi operator penyedia avtur.
“Belum ada, karena harus ada yang disesuaikan dari sisi regulasi,” kata Dadan.
TEMPO.CO, Jakarta -Dwi Ardianta Kurniawan, seorang peneliti di Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM), mendukung penerapan sistem multiprovider untuk suplai avtur guna menekan harga tiket pesawat yang tinggi.
Dikutip dari laman UGM, Dwi Ardianta menyatakan bahwa sistem multiprovider yang diusulkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mencegah praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia dan mendorong terciptanya harga avtur yang lebih kompetitif.
Selain itu, Dwi Ardianta juga menekankan pentingnya kebijakan insentif fiskal sebagai solusi untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Insentif ini bisa diterapkan pada biaya avtur, suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), biaya handling di darat, dan biaya operasi langsung seperti pajak bahan bakar minyak dan pajak suku cadang dalam rangka pemeliharaan.
Dwi Ardianta juga menyatakan bahwa komponen pembiayaan perawatan bandara bukanlah penyebab utama mahalnya harga tiket pesawat, karena tarif bandara tidak bisa dinaikkan sewaktu-waktu tanpa persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Ia menegaskan bahwa isu mahalnya harga tiket pesawat hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu dan lebih dipengaruhi oleh harga avtur, nilai tukar rupiah, dan ketersediaan layanan pada rute-rute tertentu.
Menurutnya, harga tiket domestik di Indonesia rata-rata lebih mahal dibandingkan tiket ke luar negeri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk persaingan yang lebih ketat di pasar penerbangan internasional dan ketersediaan armada yang belum sepenuhnya pulih pasca COVID-19, sementara permintaan konsumen sudah kembali normal.
TEMPO.CO, Jakarta -Dwi Ardianta Kurniawan, seorang peneliti di Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM), mendukung penerapan sistem multiprovider untuk suplai avtur guna menekan harga tiket pesawat yang tinggi.
Dikutip dari laman UGM, Dwi Ardianta menyatakan bahwa sistem multiprovider yang diusulkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mencegah praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia dan mendorong terciptanya harga avtur yang lebih kompetitif.
Selain itu, Dwi Ardianta juga menekankan pentingnya kebijakan insentif fiskal sebagai solusi untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Insentif ini bisa diterapkan pada biaya avtur, suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), biaya handling di darat, dan biaya operasi langsung seperti pajak bahan bakar minyak dan pajak suku cadang dalam rangka pemeliharaan.
Dwi Ardianta juga menyatakan bahwa komponen pembiayaan perawatan bandara bukanlah penyebab utama mahalnya harga tiket pesawat, karena tarif bandara tidak bisa dinaikkan sewaktu-waktu tanpa persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Ia menegaskan bahwa isu mahalnya harga tiket pesawat hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu dan lebih dipengaruhi oleh harga avtur, nilai tukar rupiah, dan ketersediaan layanan pada rute-rute tertentu.
Menurutnya, harga tiket domestik di Indonesia rata-rata lebih mahal dibandingkan tiket ke luar negeri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk persaingan yang lebih ketat di pasar penerbangan internasional dan ketersediaan armada yang belum sepenuhnya pulih pasca COVID-19, sementara permintaan konsumen sudah kembali normal.