JAKARTA, investor.id–Penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras yang tepat waktu turut menjaga asa petani untuk tetap berproduksi sehingga mendukung upaya peningkatan hasil panen beras di dalam negeri. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas) sempat menerapkan fleksibilitas HPP pada awal April atau sebelum puncak panen raya dan hal itu terbukti sukses menghindarkan petani dari jatuhnya harga gabah.
Perkembangan produksi beras di 2024 menurut Kerangka Sampel Area Badan Pusat Statistik (KSA BPS) amatan Mei yang terbit di minggu ketiga Juni menunjukkan, April 2024 merupakan titik tertinggi estimasi produksi beras yang dapat mencapai 5,31 juta ton. Puncak produksi beras di 2023 terjadi Maret di angka 5,13 juta ton.
Menukil data KSA BPS amatan Mei 2024 itu, proyeksi produksi beras di Juni 2024 bisa mencapai 2,02 juta ton, di Juli mulai naik ke 2,19 juta ton, dan Agustus 2,67 juta ton. Sementara menurut berita resmi statistik BPS terbitan 1 Juli 2024, rerata harga gabah kering panen (GKP) pada April 2024 sempat di Rp 5.686 per kilogram (kg) dengan kadar air 20,74% dan mulai membaik mendekati HPP pada Juni 2024 berada di Rp 6.171 per kg dengan kadar air 19,68%.
HPP gabah dan beras yang ditetapkan pemerintah melalui Bapanas menjadi basis Perum Bulog dalam menyerap produksi dalam negeri, hal itu ditujukan sebagai jaring pengaman harga di tingkat petani. Hal ini karena fluktuasi harga gabah sangat dipengaruhi musim panen. Ketika musim panen raya, harga gabah bisa anjlok akibat lonjakan hasil panen. Sebaliknya, saat musim paceklik tiba, harga gabah mulai menaik sampai ada panen raya berikutnya.
“Penetapan HPP jelang panen raya memang sangat dibutuhkan sedulur petani. Ini dapat memberi kepastian harga untuk penyerapan Bulog dan terbukti dapat menjaga harga di tingkat produsen terhindar dari kejatuhan harga yang sangat mendalam saat panen raya,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan yang dikutip Selasa (16/07/2024).
Pada Evaluasi Statistik Harga Produsen Gabah 2023 yang diterbitkan BPS pada Juli 2024 disebutkan, sepanjang 2023, persentase kasus harga gabah di bawah HPP relatif lebih rendah dari tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi naiknya harga jual gabah dan permintaan dari tahun sebelumnya.
Pada publikasi itu, BPS melaporkan, persentase tertinggi kasus harga gabah di bawah HPP sempat terjadi pada April 2023 sebesar 22,75% di tingkat petani, persentase itu turun perlahan di bulan-bulan berikutnya hingga di Desember 2023 di 0,12%. Persentase kasus harga gabah di bawah HPP itu masih lebih rendah dari 2022.
Dukung Produksi
Karenanya, jelas Bapanas, penetapan HPP gabah dan beras yang tepat menunjukkan langkah optimistis pemerintah dalam menjaga asa petani dan mendukung produksi beras domestik. “Di 2024 ini memang lebih menantang. Ada kemunduran panen raya yang biasanya di Maret, ini kita lihat di 2024 panen raya di April, sehingga pada awal April segera kita terapkan kebijakan fleksibilitas HPP gabah jadi Rp 6.000 per kg. Tentu ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang minta harga petani saat panen raya tidak boleh merosot tajam,” jelas Arief.
Per 5 Juni 2024, pemerintah melalui Peraturan Bapanas (Perbadan) No 04 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan No 06 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras mengundangkan HPP gabah dan beras baru. HPP GKP di petani Rp 6.000 per kg (kadar air maksimal 25%, kadar hampa maksimal 10%), GKP di penggilingan Rp 6.100 per kg (kadar air maksimal 25%, kadar hampa maksimal 10%), dan gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 7.300 per kg (kadar air maksimal 14%, kadar hampa maksimal 3%).
Lalu, GKG di gudang Bulog Rp 7.400 per kg (kadar air maksimal 14%, kadar hampa maksimal 3%), beras di gudang Perum Bulog Rp 11 ribu per kg (derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%). HPP gabah dan beras baru tersebut sama besar dengan angka dalam kebijakan fleksibilitas dalam Keputusan Kepala Bapanas RI No 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah yang diberlakukan per 3 April 2024.
Editor: Tri Listiyarini (tri_listiyarini@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News