JAKARTA, investor.id – Asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kendaraan bermotor dinilai memiliki beberapa kelemahan jika pemerintah mulai menyelenggarakan pada 2025 mendatang. Oleh karena itu, kebijakan ini sebaiknya tidak digulirkan secara terburu-buru atau cenderung dipaksakan.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan mayoritas masyarakat atau publik masih belum percaya kepada pihak asuransi. Banyak kejadian bahwa uang asuransi dirampok dan dikorupsi atau dibawa kabur oknum dari pihak asuransi. Hal ini menyebabkan kepercayaan publik hilang dan belum percaya benar pada asuransi.
“Jadi masyarakat masih takut melihat asuransi ini disalahgunakan untuk hal lain dulu, apalagi kendaraan bermotor di Indonesia yang paling banyak adalah sepeda motor. Penggunanya itu bukan orang mampu, tapi melarat. Artinya tidak mampu secara keuangan. Mereka punya motor karena terpaksa bukan ingin dan tak ada pilihan lain. Jadi jangan dipaksa untuk memiliki asuransi kendaraan,” tegas Djoko saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
Perilaku pihak asuransi yang tadinya dipercaya publik justru menyimpang dengan melakukan korupsi. Hal itu menjadi dasar dan alasan sederhana bagi masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak asuransi.
Selain itu, menurut Djoko, alih-alih membayar asuransi kendaraan bermotor, banyak dari masyarakat belum punya rumah sendiri. Ini juga perlu menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah bahwa masyarakat punya kebutuhan hidup yang lebih penting. Oleh karena itu, tak elok bagi Indonesia mencontoh negara maju lain, padahal situasi dan kondisi masyarakatnya berbeda jauh.
Dari sana, niat pemerintah untuk membentuk asuransi wajib TPL khusus untuk kendaraan bermotor menjadi dipertanyakan. Menurut dia, kalau tujuannya untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, maka sebaiknya pemerintah membenahi tata kelola angkutan atau kendaraan umum, berikut sarana dan prasarana pendukungnya secara nasional.
“Kalau ingin adanya pergantian dari pihak ketiga (asuransi) saat terjadi kecelakaan, hal itu sudah dilakukan sebagian pemilik kendaraan yang merasa kendaraannya cukup mahal dan berharga, maka diasuransikan,” terang Djoko.
Benahi Dulu Transportasi Umum
Lebih lanjut, ia pun mendorong supaya asuransi kendaraan sebaiknya tetap seperti saat ini, yang bersifat sukarela atau belum diwajibkan. Kalau tujuannya agar dapat pergantian saat terjadi kecelakaan, masyarakat kecil memang tak punya pilihan alias terpaksa memilih motor sebagai moda transportasi sehari-hari karena terpaksa, mengingat biayanya yang mudah dan praktis.
Di sisi lain, hal tersebut diakibatkan pemerintah yang belum memberikan fasilitas terbaik untuk kendaraan umum bagi masyarakat di semua daerah atau secara nasional. Namun demikian, Djoko juga mengakui bahwa baru di wilayah DKI Jakarta saja yang kendaraan umumnya sudah lumayan baik dan terintegrasi.
“Tetapi kalau kita lihat di daerah-daerah masih buruk sekali angkutan umumnya. Belum ada pemerataan kesejahteraan daerah-daerah. Makanya orang yang menggunakan motor itu menilai asuransi kendaraan belum penting karena mereka masih kurang perekonomiannya dan sebenarnya lebih membutuhkan kendaraan umum yang layak dan banyak,” ungkap Djoko.
Pengamat transportasi ini mendorong agar pemerintah secepatnya membenahi pengadaan angkutan umum di semua daerah di Indonesia. Jangan hanya kota-kota besar saja yang menjadi perhatian utama.
“Ketika angkutan umum sudah membaik dan saling terintegrasi, maka waktu masyarakat yang menggunakannya tidak habis di jalan dan bisa menikmatinya. Tentunya hal ini bisa hasil kerjasama pihak swasta yang disubsidi oleh pemerintah. Operator swasta akan lebih baik dan pemerintah mensubsidinya. Bahkan dengan begitu nantinya bisa mengurangi jumlah pemakaian kendaraan pribadi,” pungkas Djoko.
Asuransi wajib TPL yang salah satunya mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU ini membuka opsi kepada pemerintah yang dapat membentuk asuransi wajib TPL, dimana pemerintah paling lambat mesti menerbitkan aturan pelaksanaanya pada Februari 2025 mendatang atau dua tahun setelah UU PPSK terbit.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News