JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menilai keputusan pemerintah yang hanya menerbitkan satu aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bisa menimbulkan masalah dalam waktu ke depan.
Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa mengatakan, kebijakan pemerintah yang menggabungkan semua kluster UU Kesehatan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai pro dan kontra.
“Dengan menggabungkan seluruh kluster di dalam satu PP akan menimbulkan kesulitan ke depan jika terdapat substansi yang harus direvisi," kata Mahesa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/8/2024).
“Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” sambungnya.
Menurut Mahesa, dalam UU Kesehatan baru terdapat 100 isu yang seharusnya diatur dalam aturan pelaksana.
Biasanya, PP disusun mengacu pada kluster isu dengan melibatkan stakeholder terkait.
Namun, ia melihat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, diatur berbagai kluster isu kesehatan. Hal ini dinilai bisa menimbulkan persoalan ketika suatu hari revisi perlu dilakukan.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti persoalan sedikitnya para pihak terkait yang dilibatkan dalam penyusunan PP.
“Minimnya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP, akan berpotensi menimbulkan polemik,” ucap Mahesa.
Selain persoalan penggabungan kluster, banyak pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya adalah aturan yang bersinggungan dengan industri.
Kemudian, persoalan susu formula, donor ASI, dan dokter asing juga tidak luput dari sorotan publik.
Mahesa menyebut, pengkajian terhadap seluruh isi PP itu juga membutuhkan waktu.
Di sisi lain, tidak terdapat aturan yang sempurna dan harus diperbaiki jika memicu permasalahan di masyarakat.
“Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak yurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan" ujar Mahesa.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Sejumlah ketentuan dalam aturan pelaksana itu menjadi sorotan seperti, surat tanda registrasi (STR) tenaga medis dan tenaga kesehatan seumur hidup.
Ketentuan lain yang menjadi sorotan adalah larangan diskon susu formula hingga larangan penjualan rokok eceran.