KOMPAS.com - Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki.
Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang bisa dipilih di Kantor Imigrasi Yogyakarta, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik
Berikut adalah perbedaan utama antara kedua jenis paspor ini:
Tidak ada chip biometrik
Paspor biasa tidak dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemilik paspor secara elektronik.
Tidak tersedia fasilitas bebas visa wisata ke Jepang
Paspor biasa tidak memiliki kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang.
Penggunaan autogate terbatas
Pemegang paspor biasa hanya bisa menggunakan fasilitas autogate di bandara yang ada di Indonesia.
Biaya permohonan
Biaya pengurusan paspor biasa adalah Rp 350.000 (akan naik mulai Desember 2024)
Dilengkapi chip biometrik
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang berisi data biometrik pemiliknya, sehingga lebih aman dan canggih.
Fasilitas bebas visa wisata ke Jepang
Pemegang paspor elektronik bisa menikmati kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang.
DOK. Shutterstock/scorpeow Ilustrasi paspor. Cara bayar paspor melalui Livin' by Mandiri dan ATM Mandiri dengan mudah.Penggunaan autogate di bandara internasional
Paspor elektronik dapat digunakan untuk fasilitas autogate di bandara, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Biaya permohonan
Biaya pengurusan paspor elektronik adalah Rp 650.000 (akan naik mulai Desember 2024).
Adapun paspor elektronik tetap memiliki bentuk fisik seperti paspor biasa, hanya saja terdapat chip tambahan yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik.
Tarif pembuatan paspor akan naik Desember 2024
Sebagai info, dilansir dari Kompas.com (25/10/2024), tarif pembuatan paspor, baik biasa maupun elektronik, akan naik.
Kenaikan tarif itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PP telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari Syarat, biaya, dan cara mengurus paspor masa berlsku 10 tahun.Pasal itu berbunyi, "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan."
60 hari setelah 18 Oktober 2024 (yaitu tanggal PP Nomor 45/2024 ditandatangani), adalah 18 Desember 2024.
Berikut rincian biaya bikin paspor menurut PP Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000