RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah digagas sejak 2004 silam oleh DPR, tetapi sampai hari ini tak kunjung disahkan. Halaman all [535] url asal
Sejak pertama kali diusulkan pada 2004 sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU ini belum juga disahkan oleh legislatif.
Masa bakti DPR periode 2019-2024 yang berakhir pada 30 September 2024 semakin menambah kekhawatiran banyak pihak, termasuk para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengingatkan urgensi pengesahan RUU PPRT. Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah menekankan pekerja rumah tangga sering mengalami kekerasan dan eksploitasi yang berisiko menimbulkan disabilitas baru, baik fisik maupun mental.
"Pekerja rumah tangga sering menjadi korban kekerasan, yang berdampak pada munculnya disabilitas fisik dan mental," kata Fatimah dalam jumpa pers di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (19/7/2024) lalu.
Komnas Perempuan menegaskan pengesahan RUU PPRT sangat krusial bagi perlindungan PRT. Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menyatakan RUU ini berpotensi menjadi RUU non-carry over apabila tidak disahkan pada periode DPR 2019-2024.
“Seluruh tahapan yang sudah berlangsung bisa dimulai kembali dari awal,” kata Olivia.
Jika hal itu terjadi, maka proses pembahasan RUU bisa semakin panjang, dan membuyarkan harapan para PRT buat mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalani profesinya.
RUU PPRT dianggap sangat penting karena tidak sedikit cerita para PRT diperlakukan buruk oleh para majikannya. Bahkan dari mereka ada yang mengalami pelecehan sampai rudapaksa, digaji tidak sesuai upah minimum, bahkan menjadi korban penyekapan dan lainnya.
Salah satunya pengalaman buruk dialami oleh seorang PRT, Desi, yang sudah bekerja selama puluhan tahun. Desi mengaku sering diremehkan oleh majikannya meskipun sudah berusia 46 tahun.
"Saya pernah diberi makanan sisa dari hari sebelumnya," kata Desi saat ditemui dalam unjuk rasa para PRT di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Pengalamannya masih tergolong ringan dibandingkan kasus kekerasan ekstrem yang menimpa rekan-rekannya.
Staf Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jumisih, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses pengesahan RUU ini.
Jumisih menyoroti lebih dari 10 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan luar negeri yang hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai.
"Kami mendesak pimpinan DPR segera mengesahkan RUU ini demi kemanusiaan dan keadilan bagi para pekerja," kata Jumisih.
Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mengkritik sikap DPR yang lamban membahas RUU PPRT.
"RUU lain bisa disahkan dalam waktu kurang dari tujuh jam," kata Luluk.
Dalam rapat paripurna pada 30 September 2024, DPR menyatakan RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Harapan para PRT buat mendapatkan payung hukum dalam menjalani profesi mereka nampaknya tertunda lagi.
NASIB RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali digantung. Meski sudah diajukan ke DPR sejak Februari 2004, atau lebih dari 20 tahun lalu, RUU itu masih belum bisa memantik selera wakil rakyat untuk segera mengesahkannya.
Bayangkan, 20 tahun lamanya RUU itu digantung tanpa kejelasan. Padahal, tanpa adanya aturan yang mengatur tentang PRT, negeri ini bak menjalankan perbudakan di zaman modern. Teramat memalukan tentunya bagi sebuah bangsa yang menganut nilai hidup kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nasib RUU PPRT bahkan teramat kontras dengan RUU tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang rencananya disahkan DPR hari ini. Kedua RUU itu dibahas dalam tempo sesingkat-singkatnya supaya dapat segera disahkan. Dari segi judul dan substansi aturan, RUU tentang Kementerian Negara dan RUU Wantimpres sangat terang mengatur soal bagi-bagi kekuasaan dan wewenang segelintir elite politik. Adapun RUU PPRT, aturan itu menyangkut hajat hidup masyarakat bawah yang jumlahnya mencapai jutaan, dari Sabang sampai Merauke.
Bagi DPR yang diisi oleh para elite politik, RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres jelas menyangkut kepentingan pribadi dan kelompoknya masing-masing. Karena itu, bagi mereka, dua RUU itu teramat penting untuk segera disahkan. Apalagi, masa jabatan anggota DPR periode ini akan segera berakhir dalam hitungan hari. Keberlangsungan mendapat porsi kue kekuasaan di masa mendatang jauh lebih genting ketimbang nasib jutaan pekerja rumah tangga (PRT) itu.
Kepekaan para wakil rakyat sejak dua dasawarsa silam sudah terasah tak ada keuntungan buat pribadi sama sekali dari pengesahan RUU PPRT. Mereka paham betul RUU PPRT itu dianggap hanya memperjuangkan nasib para PRT, dan nyaris tak ada secuil pun keuntungan jangka pendek untuk pribadi dengan mengesahkan aturan tersebut.
Entah apa yang terpikir dari para wakil rakyat itu. Sejak negara ini diproklamasikan 79 tahun silam, Indonesia belum punya instrumen yang mengatur PRT. Tanpa aturan tersebut, hingga sekarang tentunya sudah jutaan PRT yang mendapat perlakuan semena-mena, mulai dari pemberian upah seenak jidat majikan hingga pelecehan seksual.
Esensi dari keberadaan UU PPRT ialah pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja. Pengakuan itu akan memungkinkan PRT memiliki perlindungan hukum untuk membicarakan status kerja, keselamatan kerja, dan pengaturan upah.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak 2021 sampai Februari 2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan, mulai dari psikis, fisik, ekonomi, hingga perdagangan manusia.
Berdasarkan catatan Jala PRT pula, saat ini ada 5 juta PRT yang mayoritas perempuan. Ketiadaan payung hukum yang menaungi profesi PRT membuat mereka tak punya banyak pilihan selain bergantung pada nasib baik.
Negara lewat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dasar PRT di Indonesia. Pertama, ketiadaan pengakuan PRT sebagai pekerja. Kedua, perspektif stigmatisasi yang merendahkan PRT.
Persoalan berikutnya ialah tingginya kerentanan PRT mengalami pelanggaran HAM karena ketiadaan hukum yang melindungi mereka. Lalu, yang keempat ialah mandeknya pembahasan RUU PPRT di DPR dan lemahnya dukungan politik dalam pengesahan RUU PPRT, kecuali hanya dari segelintir partai politik yang konsisten memperjuangkan tapi kalah jumlah.
Momen di penghujung masa jabatan ini tentu jadi kesempatan emas bagi DPR periode 2019-2024 meninggalkan legasi. Jika gajah mati meninggalkan gading, ada baiknya para wakil rakyat yang terhormat memikirkan apa yang akan mereka tinggalkan untuk bangsa ini.
Tentunya legasi berharga yang harus ditinggalkan agar terus diingat sampai kapan pun. Legasi itu yang bisa dipakai untuk mengikis ingatan masyarakat yang sudah hafal di luar kepala bahwa bangku gedung DPR sering kosong saat rapat. Itu juga sekaligus bisa membuktikan bahwa wakil rakyat adalah kumpulan orang hebat yang peduli nasib rakyat.
Jakarta: Pimpinan DPR diminta menjamin kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang. Proses tersebut diminta tak berhenti di tengah jalan.
"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, ada 18 RUU yang masuk dalam tahap pembicaraan tingkat satu. Kemudian, 93 RUU akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu. "Sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang," ucap Rerie, sapaannya.
Rerie mendorong pimpinan DPR segera merespons Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikirim pemerintah 15 bulan lalu. Ini penting agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera berlanjut.
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap komitmen pimpinan terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR, seperti RUU PPRT, tetap tinggi. Dengan begitu, para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.
"Karena menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan," tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Komnas Perempuan menyebut DPR melanggengkan praktik perbudakan modern, jika menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Halaman all [486] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dianggap melanggengkan praktik perbudakan modern, jika menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Wakil Ketua Komisi Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menjelaskan, RUU PPRT bertujuan untuk menjamin hak-hak PRT bisa terlindungi dan terpenuhi.
Keberadaan beleid ini diharapkan membuat setiap PRT memiliki payung hukum perlindungan dan mendapat jaminan sosial dari negara.
“Karena mereka adalah warga negara, yang punya hak-hak. Nah salah satu haknya yang kami minta dilindungi, ya jaminan sosialnya. Paling kecil itu,” ujar Olivia di kantor Komnas Perempuan, Jumat (19/7/2024).
“Kalaupun itu tidak bisa diberikan, bahkan untuk jaminan mereka saja, BPJS lah ya. Ini kan perbudakan modern yang nyata yang dilakukan oleh negara. Kita tidak bisa mengelak bahwa ini bukan perbudakan,” sambungnya.
Atas dasar itu, Olivia berharap DPR RI memanfaatkan sisa waktu masa sidang 2024 untuk membahas RUU PPRT bersama pemerintahan, dan mengesahkannya menjadi UU.
Sebab, UU PRT sangat diperlukan untuk menjamin setiap PRT terlindungi dari pelanggaran HAM dalam bentuk apa pun.
“Ingat pekerja rumah tangga ada anak-anak di situ, ada kelompok rentan disabilitas di situ, ada mereka yang berpotensi jadi disabilitas di situ. Dimana nurani kita? Kalaupun kebijaksanaan tidak bisa diambil,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU tersebut sampai saat ini belum disahkan menjadi UU.
Olivia mengatakan, RUU PPRT saat ini terancam dianggap sebagai “RUU non-carry over” apabila tak segera di sahkan pada masa bakti DPR RI 2019-2024.
Hal ini akan membuat semua tahapan yang telah berproses selama ini, harus diulang dari awal di periode DPR selanjutnya.
“Jika tidak ada satu nomor daftar inventarisasi masalah pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over,” ujar Olivia di Kantor Komnas HAM, Jumat (19/7/2024).
“Berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahapan perencanaan di periode DPR RI 2024-2029,” sambungnya.
Atas dasar itu, Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak DPR untuk mengesahkan RUU PPRT pada sisa masa sidang 2024.
“Mau tunggu berapa tahun lagi perjuangan ini, kalau tahun ini tidak (disahkan)?,sudah 20 tahun terabaikan. Kalau itu kembali menjadi sesuatu yang baru, yang kembali dari nol, bisa 21 tahun, 22, 23, 24, 25 tahun bahkan mungkin bisa lebih dari itu,” pungkasnya.
DPR didesak segera sahkan UU PPRT pada sisa masa sidang 2024. Desakan tersebut disampaikan oleh empat lembaga perlindungan dan pemenuhan HAM nasional. Halaman all [597] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).
Desakan tersebut disampaikan oleh empat lembaga perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) nasional, yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menjelaskan, RUU PPRT sudah berproses selama 20 tahun dan tidak ada tanda-tanda untuk disahkan.
Saat ini, rancangan UU tersebut justru terancam dianggap sebagai “RUU non-carry over”, sehingga semua tahapan yang telah berproses selama ini harus diulang dari awal di periode DPR selanjutnya.
“Jika tidak ada satu nomor daftar inventarisasi masalah pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over. Berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahapan perencanaan di periode DPR RI 2024-2029,” ujar Olivia di Kantor Komnas HAM, Jumat (19/7/2024).
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang berpandangan, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Sebab, beleid itu sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi PRT maupun juga pemberi kerja. Dengan begitu hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin.
“Sehingga pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sama-sama bisa terlindungi,” jelas Veryanto.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI dan pemerintahan sudah menyerahkan DIM untuk dibahas bersama-sama.
Selain itu, RUU PPRT juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Atas dasar itu, DPR berkewajiban memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
“Artinya kalau sudah dikatakan RUU prioritas prolegnas, DPR itu punya kewajiban memprioritaskan. Apalagi ini tinggal 1 langkah lagi. Karena kan sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif pada 23 maret 2023. Artinya tinggal di bahas saja dan disahkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.
Setelah masuk daftar Prolegnas, Komisi IX DPR RI akhirnya bergerak melakukan riset, uji publik, hingga studi banding sepanjang 2011 hingga 2012. Pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya.
Akan tetapi, pembahasan lebih lanjut untuk RUU PPRT tak jelas dan tak pasti pada masa bakti DPR RI periode 2014-2019. Perkembangan baru terjadi pada periode 2019-2024.
Pada 2020, Baleg menyelesaikan pembahasan dan nasib RUU PPRT selanjutnya ada di tangan Badan Musyawarah (Bamus).
Namun, RUU ini kembali menemui batu terjal. Sebab, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada 21 Agustus 2021, DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ini ke Bamus.
Kritik dan desakan pun dilontarkan masyarakat agar DPR mendorong RUU PPRT. Setelahnya, Rapat Bamus akhirnya memutuskan untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna pada 14 Maret 2023.
Sepekan berikutnya, lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023 pada Selasa kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI.
Sayangnya, hingga menjelang berakhirnya masa bakti DPR RI periode 2019-2024, RUU PPRT tak kunjung disahkan menjadi UU.