TANGERANG, KOMPAS.com - Dua pengurus panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (3/10/2024) malam karena diduga mencabuli anak asuh.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka. Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran," ujar Aryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/10/2024).
Saat ini, polisi tengah mendalami proses penyelidikan terhadap kedua pengurus panti asuhan tersebut.
"Saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Aryono.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga berbondong-bondong mendatangi panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (3/10/2024) malam.
Aksi tersebut viral di media sosial lantaran yayasan itu diduga menjalani praktik penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pemiliknya bernama Sudirman (49).
"Dia pimpinan panti asuhan yang berkedok agama dan di dalamnya ada praktik homoseksual berlapis," ujar pelapor, Dean Desvi di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).
Dia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Mei 2024. Saat itu, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada Dean yang merupakan orangtua asuh mereka.
Salah satunya adalah F, seorang sukarelawan yang mengajar bahasa Arab di yayasan tersebut.
Selama mengajar di panti, F merasa adanya kejanggalan di yayasan tersebut, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah vila di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuhnya pada Mei 2024.
Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.
"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," kata Dean.
"Pengurusnya ini homo tapi dia menyuruh volunteer untuk melakukan adegan tidak senonoh, anggaplah ciuman dan pelukan di sebuah kamar yang terkunci dan pimpinannya memvideokan sekaligus memfotokan," sambung dia.
Sayangnya, peristiwa yang dialami F tidak bisa diproses lantaran wilayah itu terjadi di luar wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Waktu itu saya tidak terima tapi saya akan membela adik-adik saya yang dizalimi. Awal mulanya memang anak gede aja dilecehin," imbuh dia.
Namun, setelah F mengadukan perbuatan pengurus itu ke Dean, para korban lainnya pun mulai bermunculan. Mereka mengaku dilecehkan bahkan dipaksa untuk melakukan hubungan seks anal dengan pengurus.
"Ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingi uang, diiming-imingi makanan enak, diiming-imingi gim, dan diiming-imingi 'sini sama ayah', terus dipijat," kata Dean.
Setelah itu, pengurus yayasan tersebut langsung melancarkan aksinya. Para pengurus tidak hanya menjadikan anak kecil sebagai korbannya.
Para korban itu bahkan dipaksa untuk melakukan kekerasan seksual ke sesama teman.
Merasa kesal, Dean akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024.
"Kami sudah melaporkan itu ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juli 2024," ucap Dean.