Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara buka suara terkait keputusan pemerintah untuk pemutihan utangUMKM, termasuk di dalamnya para nelayan dan petani.
Sua, sapaannya, menekankan bahwa keputusan ini untuk menghapus piutang macet yang sudah lama dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
“Itu kredit-kredit lama. Itu bagian untuk memperbaiki tata kelola [perbankan] dan juga untuk keperluan UMKM, nelayan, dan petani,” ujarnya saat ditemui di Gandaria City, Rabu (6/11/2024).
Nantinya, detail terkait mekanisme penghapusan utang para pelaku UMKM akan diterbitkan oleh perbankan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Termasuk di dalamnya terkait persyaratan debitur mana saja yang berhak menikmati kebijakan penghapusan piutang macet.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan Instagram @smindrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.
Bendahara Negara tersebut menyampaikan kebijakan strategis yang diteken pada 5 November 2024 tersebut untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga menekankan bahwa keputusan ini menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.
Bank Mandiri (BMRI) buka suara usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. [304] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) buka suara usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan sebagai salah satu lembaga keuangan, BUMN tentu mendukung dan menyambut baik program pemerintah, khususnya di sektor strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif.
“Hal ini sejalan dengan peran Bank Mandiri untuk mendukung ekonomi kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia secara berkelanjutan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (5/11/2024).
Sebagaimana diketahui, aturan yang ditandatangani pada Selasa (5/11/2024) ini diteken usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tutur Prabowo dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa terkait dengan teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait. Salah satunya, Kementerian Pertanian (Kementan).
Presiden Ke-8 RI itu juga berharap dapat memberikan angin segar untuk mendorong kinerja petani, nelayan, dan UMKM melalui penghapusan kredit macet tersebut.
“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.
KNTI menjelaskan utang yang ditarik oleh nelayan umumnya berupa KUR, kredit ultra mikro. Sementara, pinjaman dari pinjol dia jumlahnya minor. [355] url asal
Bisnis.com, BANDA ACEH - Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang 6 juta nelayan dan petani di perbankan. Alasannya adalah banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. Pada akhirnya, mereka beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapat bantuan pendanaan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menjelaskan sebenarnya jumlah nelayan yang menggunakan pinjaman online jumlahnya sedikit.
"Kami menduga belum banyak karena pinjol membutuhkan pengetahuan dan kemampuan teknis pengoperasian perangkat digital. Sementara pengetahuan ini masih terbatas di nelayan," kata Dani kepada Bisnis, Jumat (25/10/2024).
Dani menjelaskan, utang yang ditarik oleh nelayan khususnya nelayan kecil umumnya dilakukan kepada bank BUMN dalam bentuk KUR, kredit ultra mikro melalui program Mekaar, dan kepada tengkulak, tetangga atau saudara mereka. Selain itu juga ada pinjaman dari pinjol yang kata dia jumlahnya minor.
Meski demikian, Dani mendukung adanya wacana penghapusan utang dari Prabowo ini. Sebab, Dani menjelaskan, kondisi nelayan saat ini sedang dibebani oleh faktor bunga pinjaman tinggi hingga penurunan hasil tangkapan yang membuat nelayan kesulitan melunasi utang-utang mereka di bank.
"Rencana pemerintah ini sangat baik dan positif. Perlu juga dipilah debitur-debitur yang memang betul-betul nelayan kecil. Jika ini dilakukan, nelayan menyambut baik," tegasnya.
KNTI berharap program pemutihan ini juga diikuti dengan kebijakan yang menawarkan kemudahan bagia nelayan untuk mendapat akses pembiayaan.
"Yang sangat penting adalah menyiapkan skema pembiayaan atau permodalan bagi usaha nelayan atau pembudidaya yang lebih fleksibel, biaya yang murah, serta skema pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi usaha," pungkasnya.
Sebelumnya, adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengatakan saat ini banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh OJK.
"Mereka [akhirnya pinjam] ke mana? Ke rentenir dan pinjol," kata Hasyim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hal inilah yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan. Nantinya melalui kebijakan tersebut, Hashim mengatakan bahwa para nelayan dan petani ini berhak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan.
“Dengan demikian 6 juta debitor itu kan ada istri, ada anak ada keluarga, 30-40 juta manusia akan nanti dapat dampak yang positif,” katanya.
OJK menunggu penjelasan pemerintahan Prabowo soal rencana pemutihan utang 6 juta petani dan nelayan, sembari tetap mengingatkan risiko moral hazard di sana. [240] url asal
Bisnis.com, BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas perhitungan penghapusan atau pemutihan utang 6 juta petani dan nelayan dari perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengaku OJK belum menerima laporan dari Prabowo soal perhitungan 6 juta nelayan dan petani tersebut. Dian mengatakan OJK akan menganalisa data dan informasi tersebut sehingga OJK bisa merespons apa yang diharapkan dari program Kabinet Merah-Putih.
"Nanti pada waktunya Pak Presiden ketemu OJK kami akan sampaikan. Kami kan belum ketemu Pak Presiden," kata Dian saat ditemui di sela acara Pertemuan Tahunan Bank Syariah 2024 di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).
Pemutihan utang tersebut akan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Prabowo dalam waktu dekat. Dian mengatakan OJK sedang menunggu rancangan regulasi tersebut.
"Nampaknya begitu, [jumlah] nasabhanya. Tapi kan kita harus pastikan nanti. Karena kita juga sedang menunggu RPP dan lain sebagainya yang masih dalam proses," kata Dian.
Dian mengaku penetapan angka 6 juta tersebut belum dihitung bersama OJK. "Nanti artinya bahwa informasi itu perlu kita diskusikan lebih lanjut. Itu juga informasi melalui media yang saya sendiri belum lengkap menerimanya," sambungnya.
Sebelumnya Dian juga bilang OJK akan mendukung penuh program pemerintahan baru. Dari sisi industri perbankan, dia menegaskan kesiapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN perbankan saat ini.
"Tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Tentu salah satu yang kita hindarkan adalah moral hazard, dan pemerintah akan diskusi lebih lanjut masalah ini," ujarnya.
Presiden Prabowo berencana menerbitkan Perpres terkait pemutihan utang bank bagi petani, nelayan, dan kelompok UMKM. Simak tanggapan bankir BRI, BNI Cs. [836] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Sederet bankir dari BRI, BNI, hingga Bank Oke buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memutihkan utang sejumlah segmen nasabah di bank.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bank bagi petani, nelayan, dan kelompok UMKM.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyatakan bahwa perseroan masih akan menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden terkait dengan pemutihan utang atau hapus tagih pelaku usaha.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pengelolaan kredit bermasalah di industri pembiayaan biasanya dilakukan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih.
Pertama, hapus buku adalah kondisi penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, seperti kategori macet dan sudah dicadangkan hingga 100%.
“Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Kedua, adalah hapus tagih yakni tindakan penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali.
Adapun, kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional seperti tsunami Aceh tahun 2004 dan telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Menurut Supari, kebijakan mengenai hapus tagih sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, implementasinya masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menetapkan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.
“Kami yakin kebijakan maupun peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Supari juga optimistis dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan, termasuk BRI akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menegaskan bahwa perseroan mendukung sepenuhnya soal pemutihan utang untuk UMKM.
Meski demikian, dirinya mengingatkan bahwa ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk menghindari moral hazard terkait wacana ini.
“Dibatasi [pemutihan utang] terutama akibat bencana nasional termasuk Covid-19,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta/Bisnis-Abdurachman
Saat disinggung terkait kesiapan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam melakukan penghapusan tagih, selain dari praktik write off yang selama ini dilakukan, Royke menambahkan bahwa sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat dalam penyusunan kebijakan pemutihan utang ini.
“Usul sebaiknya OJK dan APH terlibat didalam penyusunan Kebijakan tersebut,” ucapnya.
Tak hanya dari kelompok bank pemerintah, bank swasta seperti PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) juga masih mempelajari regulasi yang akan diterbitkan tersebut secara lebih jauh.
Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan dampak dari pemutihan kredit-kredit yang sudah dihapus buku atau hapus tagih ini bagi bank sendiri sudah tidak ada, karena kredit-kredit tersebut sudah dikeluarkan dari neraca bank.
“Jadi, tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan bank,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Dirinya menuturkan jika regulasi sudah jelas dan dapat diimplementasikan secara baik, maka hal ini akan memberikan dampak positif berupa peningkatan daya beli petani dan nelayan, serta memperkuat sektor UMKM.
Dengan demikian, hal ini akan berujung pada pertumbuhan ekonomi lokal dan bisa juga terjadi peningkatan loyalitas nasabah.
Namun, Efdinal juga memperingatkan adanya dampak negatif yang mungkin muncul, di mana kebijakan ini dapat membuat beberapa nasabah kurang disiplin dalam mengelola utang, berpikir bahwa utang mereka bisa dihapuskan tanpa konsekuensi, yang berpotensi menciptakan masalah moral hazard.
“Jadi penting untuk adanya regulasi yang jelas agar tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan pelaku UMKM yang baik dan jujur dan selain itu regulasi ini juga dapat diimplementasikan secara baik,” tuturnya.
Dari kacamata pengamat, Head of Research LPPI Trioksa Siahaan menyatakan bahwa aturan ini perlu dirumuskan secara jelas agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada terkait hapus buku dan hapus tagih di perbankan.
Menurutnya, penting bagi aturan baru untuk tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasinya di sektor perbankan.
“Dan harus jelas kriteria pemutihannya karena prinsipnya kredit itu merupakan utang dan ada tanggung jawab serta kewajiban di sana untuk mengembalikannya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Sebagaimana diketahui, rencana tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bank sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hashim menuturkan, semua utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang sejak masa krisis moneter 1998.
Dia menyebut, meski penghapusan buku telah dilakukan, tetapi hak tagih dari bank belum dihapus. Akibatnya, banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini akhirnya beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan pendanaan. Hal inilah yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.
Nantinya melalui kebijakan tersebut, Hashim mengatakan bahwa para nelayan dan petani ini berhak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. “Tidak akan ditutup SLIK-nya di OJK,” ujarnya.