Puluhan kilogram narkoba tersebut dikirim melalui jasa penitipan barang bus antarkota dengan tujuan akhir Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Halaman all [441] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba berinisial MS (45) dan NR (28) mengaku mendapat kiriman 77 kilogram narkoba jenis ganja dari Aceh.
Puluhan kilogram narkoba tersebut dikirim melalui jasa penitipan barang bus antarkota dengan tujuan akhir Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
"Jadi mereka mengambil barang (ganja) ini dari jasa pengiriman melalui Terminal Bus Kalideres," Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Prasetyo Noegroho saat konfersi pers di kantornya, Selasa (30/7/2024).
Prasetyo menerangkan, ganja tersebut dibagi-bagi ke dalam 77 paket dengan berat masing-masing paket sekitar satu kilogram. Paket itu disimpan dalam tiga koper besar.
Paket tersebut lantas diambil oleh NR di Terminal Bus Kalideres. Selanjutnya, NR membawa paket itu ke rumahnya di Perumahan Permata Residen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Prasetyo, puluhan kilogram ganja tersebut sengaja dimasukkan ke koper untuk mengelabui pihak pengelola bus dan polisi.
"Jadi, barang ini dikirim melalui bus, kemudian mereka mengambil di terminal, dan langsung dibawa ke tempat mereka," terangnya.
Setelah NR membawa puluhan kilogram ganja itu ke rumahnya, ia menyuruh MS untuk mendistribuskan.
Dari tangan NR, MS membawa 2 kilogram ganja. Namun, belum sempat diedarkan, MS ditangkap polisi di depan Mal Sumarecon Bekasi, Kamis (25/7/2024).
"Setelah diinterogasi, barang didapat dari saudara NR. Dan ia (MS) baru pertama kali menjadi kurir narkoba," kata Prasetyo.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta oleh NR untuk menjadi kurir narkoba.
Setelah mendapat keterangan dari MS, polisi mendatangi kediaman NR pada Jumat (26/7/2024). Di rumah NR, ditemukan 75 paket ganja dengan berat total 75 kilogram.
"Dari hasil interogasi (dengan NR) barang tersebut didapat dari seseorang berinisial CM," ujar Prasetyo.
Sedianya, NR hendak mengedarkan ganja tersebut ke para pelanggannya dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Atas perbuatannya, NR dan MS terancam dijerat Pasal 114 Juncto 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Pihak kepolisian pun kini masih mencari keberadaan CM yang diduga memasok ganja ke NR.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba berinisial TF di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
TF menyimpan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram di dalam delapan boneka.
“Kami mengamankan seorang pria berinisial TF yang diduga merupakan kurir narkoba,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Bariu mengatakan, penangkapan TF bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Cipayung.
Penyidik dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantas melakukan penyelidikan pada 23 Juli 2024 di kawasan Kelurahan Setu, Cipayung.
“Ketika mengamati lokasi yang dilaporkan warga, kami mencurigai seorang pria yang diduga adalah kurir narkoba,” tutur dia.
Ketika membuntuti TF, penyidik melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan. Penyidik lantas menciduk TF yang saat itu membawa beberapa tas.
“Setelah diikuti, pria tersebut (TF) berlagak mencurigakan. Kami akhirnya mengamankan yang bersangkutan di daerah Setu,” ucap dia.
Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan penggeledahan terhadap TF. Dari hasil penggeledahan, tak ditemukan barang bukti narkoba di tubuh TF.
Namun, ditemukan beberapa boneka yang dibawa TF yang dicurigai sebagai medium untuk menyembunyikan narkoba.
“Kami memutuskan untuk membongkar boneka-boneka itu dan kami akhirnya menemukan narkotika jenis sabu di dalamnya,” ungkap Baria.
Kini, TF telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.