Puluhan kilogram narkoba tersebut dikirim melalui jasa penitipan barang bus antarkota dengan tujuan akhir Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Halaman all [441] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba berinisial MS (45) dan NR (28) mengaku mendapat kiriman 77 kilogram narkoba jenis ganja dari Aceh.
Puluhan kilogram narkoba tersebut dikirim melalui jasa penitipan barang bus antarkota dengan tujuan akhir Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
"Jadi mereka mengambil barang (ganja) ini dari jasa pengiriman melalui Terminal Bus Kalideres," Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Prasetyo Noegroho saat konfersi pers di kantornya, Selasa (30/7/2024).
Prasetyo menerangkan, ganja tersebut dibagi-bagi ke dalam 77 paket dengan berat masing-masing paket sekitar satu kilogram. Paket itu disimpan dalam tiga koper besar.
Paket tersebut lantas diambil oleh NR di Terminal Bus Kalideres. Selanjutnya, NR membawa paket itu ke rumahnya di Perumahan Permata Residen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Prasetyo, puluhan kilogram ganja tersebut sengaja dimasukkan ke koper untuk mengelabui pihak pengelola bus dan polisi.
"Jadi, barang ini dikirim melalui bus, kemudian mereka mengambil di terminal, dan langsung dibawa ke tempat mereka," terangnya.
Setelah NR membawa puluhan kilogram ganja itu ke rumahnya, ia menyuruh MS untuk mendistribuskan.
Dari tangan NR, MS membawa 2 kilogram ganja. Namun, belum sempat diedarkan, MS ditangkap polisi di depan Mal Sumarecon Bekasi, Kamis (25/7/2024).
"Setelah diinterogasi, barang didapat dari saudara NR. Dan ia (MS) baru pertama kali menjadi kurir narkoba," kata Prasetyo.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta oleh NR untuk menjadi kurir narkoba.
Setelah mendapat keterangan dari MS, polisi mendatangi kediaman NR pada Jumat (26/7/2024). Di rumah NR, ditemukan 75 paket ganja dengan berat total 75 kilogram.
"Dari hasil interogasi (dengan NR) barang tersebut didapat dari seseorang berinisial CM," ujar Prasetyo.
Sedianya, NR hendak mengedarkan ganja tersebut ke para pelanggannya dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Atas perbuatannya, NR dan MS terancam dijerat Pasal 114 Juncto 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Pihak kepolisian pun kini masih mencari keberadaan CM yang diduga memasok ganja ke NR.