JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti mendesak pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD), baik negeri maupun swasta.
"Kalau kita mau mengejar pendidikan kita tidak ada yang putus sekolah, tidak ada yang tidak sekolah di tingkat SD, maka itulah saatnya. Mari kita benahi, utamanya dari fondasi untuk memberikan pendidikan gratis di SD, baik negeri maupun swasta," ujar Esti dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Rabu (6/11/2024).
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Riset, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.
Esti menyoroti paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang dinilai tidak memasukkan klausul mengenai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Esti mengungkapkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Agustus lalu, yang menunjukkan bahwa terdapat 676.852 anak berusia 7-12 tahun yang belum pernah bersekolah.
Jika ditotal hingga jenjang SMA, terdapat sekitar 4,6 juta anak yang putus sekolah akibat berbagai faktor, antara lain ketidakmampuan biaya, mencari nafkah, menikah muda, korban kekerasan, ijazah ditahan sekolah, jarak sekolah yang jauh, disabilitasm dan lainnya.
"Sekarang kita bertumpu pada pendidikan dasar. Ketika kita mengatakan pendidikan dasar, seharusnya SD, baik negeri maupun swasta, itu tidak ditarik bayaran sedikit pun. Tetapi faktanya, kita bisa melihat bahwa sekolah negeri, walaupun sudah tidak ditarik biaya, masih menarik banyak iuran. Sekolah swasta, apalagi, tidak mungkin hidup tanpa iuran karena harus menggaji guru dan lainnya," jelas Esti.
Politikus PDI-P ini juga mengusulkan, jika tidak memungkinkan untuk menggratiskan seluruh sekolah swasta, maka negara dapat melakukan kajian lebih dalam untuk mengelompokkan sekolah-sekolah swasta mana yang dapat diberikan subsidi penuh dan mana yang masih diizinkan untuk menarik iuran.
"Harapan kami, gebrakan utama kita adalah mari kita berikan pendidikan gratis. Kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan, SD itu mestinya, tidak peduli itu swasta atau negeri, harus gratis, Pak" ujar dia.
Aspirasi serupa juga telah disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam uji materi di MK, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Mereka berpendapat bahwa ketentuan yang menyatakan sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Perkara ini masih dalam pemeriksaan MK dan belum diputuskan.