
Jakarta: Saat tanggal tua dan kebutuhan uang mendesak, jangan terburu-buru tergiur jika ada tawaran pinjaman lewat WhatsApp atau SMS. Hati-hati, bisa jadi itu jebakan dari pinjaman
online (
pinjol) ilegal.
Meski perlu waspada, kamu tidak perlu panik. Cukup hanya dengan cek status keamanan pinjaman tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan apakah penyedia pinjaman itu resmi dan terdaftar.
Melansir dari laman
Telkomsel, terdapat beberapa cara untuk cek pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Berikut caranya di bawah ini.
Cara mengecek pinjol yang sudah terdaftar di OJK
1. Cek lewat WA OJK
Cara paling cepat dan mudah adalah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK di 081 157 157 157. Kemudian, kamu cukup kirim pesan WhatsApp dengan nama pinjol yang ingin kamu cek, misalnya 'Dompet Kilat'. Dalam hitungan detik, kamu akan menerima balasan yang mengonfirmasi apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak.
2. Melalui website OJK
Kunjungi situs OJK di https://www.ojk.go.id, dan cari daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin.
3. Hubungi OJK secara langsung
Kamu bisa menghubungi
OJK melalui kontak layanan 157 atau WhatsApp di 081157157157 untuk verifikasi.
4. Melalui e-mail OJK
Pengecekan bisa kamu lakukan dengan mengirimkan pesan ke e-mail di konsumen@ojk.go.id. Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara agar Anda dapat mengetahui apakah pinjol yang kamu ajukan adalah legal dan terdaftar OJK. Dengan langkah di atas kamu bisa memastikan pinjol tersebut legal dan aman digunakan. (Muhammad Rizky H)
dan followChannel WhatsApp Medcom.id(HUS)