REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktik pelarangan jilbab ternyata tidak hanya mendapatkan kecaman di Swedia. Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelarangan jilbab, maka bisa mendapatkan hukuman berupa pemberian denda yang lumayan besar.
Ombudsman Kesetaraan Swedia, pada Kamis (8/4),memutuskan untuk mengabulkan gugatan seorang Muslimah yang mengatakan dirinya menghadapi diskriminasi, karena mengenakan jilbab.
Anggota Ombudsman Lars Arrhenius dalam pernyataannya mengatakan sebuah maskapai penerbangan, yang tidak mengizinkan simbol-simbol keagamaan dan menerapkan kebijakan aturan berpakaian seragam, memecat seorang perempuan karena mengenakan jilbab, meskipun lamaran kerjanya diterima, merupakan perbuatan diskriminatif.
“Kesetaraan di pasar tenaga kerja dan kebebasan beragama tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pengusaha. Namun, dalam mencari keseimbangan seperti ini, kebebasan beragama harus diutamakan,” ujar dia.
Oleh karenanya, Ombudsman Kesetaraan Swedia memerintahkan maskapai tersebut untuk membayar kompensasi sebesar 150.000 Krona Swedia (Rp225 juta) kepada perempuan tersebut. Perempuan tersebut mengajukan pengaduannya ke Ombudsman tahun lalu, dengan alasan bahwa dia mengalami diskriminasi.
Praktik pelarangan jilbab ternyata tidak hanya terjadi di Eropa. Beberapa waktu terakhir, muncul polemik para Muslimah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diduga harus melepas jilbab di Indonesia.
18 Paskibraka harus lepas jilbab..
Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra menuding, kewajiban copot jilbab bagi Paskibraka perempuan merupakan ulah BPIP."Pasti BPIP, karena sekarang yang bertanggung jawab mengurusi Paskibraka 2024 adalah BPIP," ujar Irwan ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dia pun heran, mengapa BPIP sampai harus mewajibkan Paskibraka 2024 yang perempuan mencopot jilbab.
Irwan mendapat informasi, sebenarnya ada 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab. Namun, semuanya harus mencopot penutup kepala tersebut karena aturan yang dikenakan BPIP. "Bahkan ada yang sudah sejak SD dan SMP memakai jilbab harus dicopot karena ikut Paskibraka 2024," ucap Irwan.
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang sebelumnya bertanggung jawab atas Paskibraka pasti tidak terlibat dalam urusan itu. Karena Irwan mendesak agar BPIP bisa menjelaskan ke publik atas kebijakan diskriminasi copot jilbab bagi Paskibraka perempuan.
Sebelum isu paskibraka mencuat, pada tahun lalu ada isu pramugari yang tidak bisa melepas jilbab karena tidak sesuai dengan ketentuan seragam maskapai yang bersangkutan. Meski salah satu maskapai mengaku sudah mengakomodasi permintaan seragam tersebut, praktik ini diduga masih terjadi. Namun, tak seperti di Swedia yang mampu 'menghukum' pelaku pelarangan jilbab dengan denda yang besar, berdasarkan catatan Republika, belum ada sanksi denda bagi pelarang jilbab di Indonesia.