JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengikuti seleksi wawancara Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Pada kesempatan tersebut, Johanis menyatakan bahwa jika terpilih sebagai pimpinan KPK, ia akan membawa banyak perubahan untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut.
"Banyak ya perubahan. Pertama, dari sisi administrasi internal. Kemudian pola pikir dan pemanfaatan sumber daya manusia di dalam KPK perlu disesuaikan. Banyak pegawai KPK yang bukan berlatar belakang sarjana hukum, padahal tugas utama KPK adalah penegakan hukum," ujar Johanis.
Ia menegaskan bahwa pemahaman yang kuat terhadap berbagai aspek hukum sangat penting dalam menangani perkara korupsi.
"Dalam menangani kasus korupsi, kita tidak hanya harus paham hukum pidana atau tindak pidana korupsi saja. Kita juga perlu memahami hukum acara pidana, hukum tata negara, hukum administrasi, dan bahkan hukum perdata," tambahnya.
Johanis menyoroti pentingnya pemahaman lintas bidang hukum karena korupsi sering kali terkait dengan berbagai transaksi, termasuk transaksi perbankan yang berada dalam ranah hukum perdata.
Kesalahan dalam pemahaman atau administrasi hukum bisa berdampak besar pada kredibilitas KPK, termasuk memicu praperadilan.
"Kalau kita kurang memahami hukum administrasi, bisa berdampak buruk, termasuk kemungkinan diajukannya praperadilan yang sifatnya administratif," jelasnya.
Lebih lanjut, Johanis menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perundang-undangan.
"Memahami undang-undang pemberantasan korupsi saja tidak cukup. Kita harus memahami konsideransinya, penjelasan umum, dan setiap pasal dengan baik agar tidak salah menerapkan hukum," tegasnya.
Menurut Johanis, kesalahan dalam penerapan hukum tidak hanya berimplikasi pada gagalnya penegakan hukum, tetapi juga dapat melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk memastikan seluruh pegawai KPK memiliki pemahaman yang kuat dan menyeluruh tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Oleh karena itu kita harus benar-benar pahami dengan baik tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini," tegas dia.