JAKARTA, investor.id – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengucurkan pinjaman pemegang saham (shareholder loan/SHL) senilai US$ 7,64 juta atau setara Rp 124,82 miliar (kurs Rp 16.320/USD) kepada pihak afiliasinya yang bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, PT Feni Haltim (FHT), pada 25 Oktober 2024.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menjelaskan, pinjaman pemegang saham atau SHL itu diberikan sehubungan adanya surat pengajuan dari PT FHT selaku pihak afiliasi Antam.
Dikatakan afiliasi karena anggota MIND ID ini memegang saham minoritas PT FHT dengan porsi 40%. Sedangkan, 60% atau saham mayoritas PT FHT dikuasai Hongkong CBL Limited (HKCBL).
“Transaksi tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan dana untuk kegiatan pelaksanaan proyek PT FHT tahun 2024 sebagaimana yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Faisal dalam pengumuman resminya dikutip, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, Faisal menambahkan, rencana pinjaman pemegang saham juga telah dinyatakan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) Antam tahun 2024 yang telah disetujui pejabat yang berwenang sesuai ketentuan anggaran dasar Antam.
“Dengan demikian, sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, transaksi afiliasi Antam dengan PT FHT berupa transaksi pinjaman pemegang saham tersebut, bukan merupakan transaksi material,” papar dia.
Alasan bukan termasuk transaksi material karena nilai SHL yang dikucurkan Antam kepada PT FHT kurang dari 20% ekuitas perseroan yang sebesar Rp 30 triliun per 31 Juli 2024. Melainkan, nilai SHL hanya mencerminkan 0,42% dari ekuitas Antam.
Faisal juga memastikan, transaksi antara Antam dan PT FHT tidak termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Bab III POJK No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Hilirisasi Nikel
Dalam rencana transaksi ini, emiten berkode saham ANTM tersebut telah menunjuk KJPP Tri, Santi, dan Rekan sebagai tim penilai merangkap pemberi pendapat kewajaran atas transaksi pinjaman pemegang saham ini.
Hasilnya, tim penilai menyatakan, rencana Antam memberikan SHL dapat memberikan nilai tambah atas piutang sebesar Rp 124,82 miliar sekaligus menambah aset lancar.
Terlebih, rencana transaksi pemberian SHL tersebut juga bertujuan untuk mendukung strategi ANTM dalam hilirisasi proyek nikel guna pengembangan ekosistem baterai terintegrasi terutama untuk kendaraan listrik (EV) yang dapat meningkatkan nilai tambah dan skala usaha perseroan.
Sementara dari sisi ekuitas, tim penilai memperkirakan, rencana transaksi SHL akan berpotensi menghasilkan nilai tambah bagi Antam sebesar Rp 2,29 miliar pada 2024 dan Rp 9,18 miliar pada 2025-2029.
Kemudian, dari hasil analisis inkremental, terjadi kenaikan laba rugi komprehensif akibat adanya penambahan atas interest income sebesar Rp 2,29 miliar pada 2024 dan Rp 6,88 miliar pada 2025.
Secara garis besar, analisis kewajaran atas rencana transaksi SHL dilakukan tim penilai dengan membandingkan syarat-syarat termasuk besaran bunga yang digunakan dalam rencana transaksi, dengan syarat-syarat dan besaran bunga yang berlaku di pasar saat ini.
Adapun besaran bunga yang digunakan dalam transaksi yaitu SOFR 3M + 2% atau setara 7,02% per tahun dan akan dilunasi 12 bulan dimulai dari tanggal pemberian pinjaman.
“Tingkat suku bunga yang disepakati para pihak dalam perjanjian SHL adalah sebesar SOFR 3M + 2% atau setara 7,02% per tahun. Tingkat suku bunga tersebut berada pada kisaran kredit investasi dan modal kerja bank yaitu antara 5,51%-7,31%, karena itu menurut pendapat kami tingkat suku bunga pinjaman tersebut adalah wajar,” beber tim penilai.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News