#30 tag 24jam
Bos Pabrik Tekstil BUMN Primissima Blak-blakan soal PHK 402 Karyawan
Dirut Primissima Usmansyah menjelaskan BUMN tersebut belum pailit meski sudah PHK 402 karyawan. [617] url asal
#pt-primissima #bumn #phk #badai-phk #industri-tekstil #tekstil #berita-daerah
(CNN Indonesia - Ekonomi) 22/10/24 08:30
v/16820238/
Direktur Utama PT Primissima (Persero) Usmansyah blak-blakan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 402 karyawan pabrik tekstilnya.
Usmansyah berujar, PHK melalui Perjanjian Bersama terpaksa dilakukan dikarenakan BUMN tersebut tak lagi mempunyai kemampuan untuk beroperasi secara normal.
"Yang belum di-PHK ada tiga orang, cuma dua direksi dan satu komisaris. Lainnya, termasuk kepala departemen, juga di-PHK," kata Usmansyah saat dihubungi, Senin (21/10).
Usmansyah pun menjelaskan langkah pemulihan perusahaan yang dilakukan pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Menurutnya, PPA bertugas menjual saham pemerintah kepada mitra strategis, dalam hal ini GKBI Investement selaku pemegang 47 persen saham.
Dalam perjalanannya, PPA sudah berupaya mengupayakan Primissima agar tetap berjalan atau tidak dalam keadaan 'mati' ketika dijual. Maka dari itu, PPA bersedia memberikan dana talangan untuk membayarkan gaji karyawan pada April dan Mei 2024 yang sempat terhutang.
"Karena Primissima nggak punya uang," tegasnya.
Sepanjang itu pula, perusahaan menunggu kehadiran investor demi Primissima bisa beroperasi kembali. Hasilnya buntu sehingga langkah yang diambil adalah menutup sementara perusahaan.
"Kami sedang mendiskusikan ini dengan pemegang saham, GKBI Investment dan PT PPA yang dipasrahi untuk mengelola Primissima, karena memang kalau diteruskan tapi tidak ada investor ataupun komitmen dari pemegang saham untuk memberikan dana modal kerja, pasti akan berat. Bebannya akan lebih tinggi. Maka salah satu jalan untuk menyelesaikan permasalahan saat ini perusahaan ditutup sementara dengan mem-PHK seluruh karyawan," paparnya.
Meskipun ditutup sementara, ia menegaskan Primissima belum pailit.
"Tapi status perusahaan belum pailit, hanya tidak beroperasi karena bisa saja nanti ada investor yang berkenan menghidupkan kembali," sambung Usmansyah.
Dalam kesepakatan Perjanjian Bersama, Primissimaberkomitmen memenuhi seluruh gaji terhutang, termasuk pesangon bagi seluruh karyawan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025. Ada juga 'bonus PHK' senilai satu bulan gaji untuk karyawan yang belum mengundurkan diri hingga langkah PHK diambil.
Usmansyah merinci total utang perusahaan ke karyawan mencapai Rp26 miliar, belum termasuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, Primissima tak memiliki aset bebas karena seluruhnya dijaminkan ke Bank Mandiri sejak 2001 karena utang Rp60 miliar. Karena itu, perusahaan baru bisa memenuhi seluruh hak-hak karyawan setidaknya sampai sebagian aset perusahaan laku terjual.
"Kami sedang menawarkan menjual pabrik 3, tanah dan gedungnya, luasnya dua sampai tiga hektare lebih, sudah ada beberapa penawaran," bebernya.
Sebelumnya, PT Primissima merumahkan sementara 425 karyawannya pada 12 Juni 2024 lalu imbas krisis keuangan. Pemicunya, perusahaan yang sudah tidak punya modal kerja lagi untuk belanja bahan baku, serta membayar kebutuhan operasional sejak 2020.
Ditemui 11 Juli 2024, Usmansyah saat itu berujar perusahaan tetap membayarkan 25 persen dari total gaji untuk para karyawan yang dirumahkan dengan status terhutang. Ia mempersilakan karyawan menuntut pelunasan apabila perusahaan sudah memiliki dana.
Usmansyah menjelaskan pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sedang dalam proses memulihkan Primissima. Sebelum pinjaman modal kerja bisa dicairkan, diperlukan resrukturisasi aset dan efisiensi operasional agar pinjaman modal kerja mendatang mampu dijamin dan dikembalikan.
Ia mengatakan para karyawan dirumahkan setidaknya sampai pinjaman modal kerja dan dana penyehatan untuk pembelian suku cadang mesin-mesin cair serta penjaminan untuk modal kerja yang lebih besar juga sedang diproses oleh bank dan PPA.
"Perlu diketahui kenapa Primissima tidak menggunakan mekanisme pendanaan dari bank, nggak bisa karena sejak 2021 seluruh aset Primissima itu jadi jaminan utang di Bank Mandiri," beber Usmansyah, Kamis (11/7).
Usmansyah menerangkan aset perusahaan sekarang tercatat Rp180 miliar, sementara hutang ke Bank Mandiri sekitar Rp55 miliar. Dengan besarnya jaminan, PPA kini melobi Bank Mandiri untuk mendapatkan jatah jaminan yang sebagian dipakai sebagai dana talangan ke Primissima.
"Itu yang sekarang dilakukan, PPA sekarang juga sudah jalan menurunkan modal kerjanya. Kita berharap sebelum tanggal 20 (Juli) talangan dari PPA akan banyak turun sehingga paling lambat tanggal 1 Agustus karyawan sudah masuk lagi. Tapi, karena program efisiensi, nggak bisa semua karyawan masuk karena penghasilannya tidak akan meng-cover semua gaji karyawan," paparnya
Pabrik Tekstil BUMN PT Primissima PHK 402 Karyawan
PT Primissima PHK massal 402 karyawan. Langkah PHK diambil usai BUMN tekstil ini sempat merumahkan karyawannya pada Juni 2024. [602] url asal
#bumn #phk #tekstil #industri-tekstil #pt-primissima #berita-daerah
(CNN Indonesia - Ekonomi) 22/10/24 05:32
v/16815641/
PT Primissima (Persero) memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 402 karyawannya. Langkah PHK diambil usai BUMN tekstil ini sempat merumahkan karyawannya pada Juni 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih menuturkan pada 10 September 2024 kemarin PT Primissima menginformasikan soal PHK massal tersebut.
"Penandatanganan perjanjian bersama atau PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin 14-18 Oktober 2024," kata Sutiasih di Kantor Pemkab Sleman, Senin (21/10).
Menurut Sutiasih, 402 karyawan tersebut bersedia menandatangani perjanjian bersama PHK PT Primissima.
Perjanjian Bersama PHK 402 karyawan ini, lanjut Sutiasih, nantinya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman agar statusnya mengikat, sehingga janji perusahaan menyangkut hak-hak karyawan kena PHK bisa dipenuhi.
Dalam Perjanjian Bersama PHK tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak para karyawan paling lambat 31 Desember 2025.
Kepada Disnaker, PT Primissima yang mengalami krisis keuangan itu menyatakan tetap akan membayarkan hak-hak pekerja. Sejumlah aset perusahaan yang telah diambilalih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) rencananya juga dilego guna memenuhi kewajiban terhadap para karyawan korban PHK.
"Disnaker akan mengawal terkait dengan kewajiban mereka, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kami sudah sampaikan kepada perusahaan, sesuai ketentuan itu kaitan dengan hak pekerja itu prioritas," tegas Sutiasih.
Di sisi lain, Disnaker pun bakal menawarkan lowongan kerja baru bagi para korban PHK. Disnaker juga meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengadakan pelatihan wirausaha bagi para korban PHK. Sutiasih juga bilang Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta akan mengakomodir mereka.
"Mudah-mudahan mereka bisa mencari gantinya, mereka ada beberapa yang sudah bekerja, berwirausaha, bisnis untuk bertahan hidup," imbuh Sutiasih.
Terpisah, Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah membenarkan soal kabar PHK 402 karyawan perusahaan tersebut.
Usmansyah menuturkan hanya satu komisaris dan dua direksi saja yang luput dari PHK ini. Ada pula sekitar 20 karyawan yang telah memilih untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ada PHK massal.
"Benar, kita melakukan PHK massal karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apapun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah saat dihubungi.
Perusahaan, menurut Usmansyah, berkomitmen untuk melunasi semua hak seperti sisa gaji terhutang atau pesangon hingga tenggat waktu sesuai kesepakatan.
Sebelumnya, PT Primissima merumahkan sementara 425 karyawannya pada 12 Juni 2024 lalu imbas krisis keuangan. Pemicunya, perusahaan yang sudah tidak punya modal kerja lagi untuk belanja bahan baku, serta membayar kebutuhan operasional sejak 2020.
Ditemui 11 Juli 2024, Usmansyah saat itu berujar perusahaan tetap membayarkan 25 persen dari total gaji untuk para karyawan yang dirumahkan dengan status terhutang. Ia mempersilakan karyawan menuntut pelunasan apabila perusahaan sudah memiliki dana.
Usmansyah menjelaskan pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sedang dalam proses memulihkan Primissima. Sebelum pinjaman modal kerja bisa dicairkan, diperlukan resrukturisasi aset dan efisiensi operasional agar pinjaman modal kerja mendatang mampu dijamin dan dikembalikan.
Ia mengatakan para karyawan dirumahkan setidaknya sampai pinjaman modal kerja dan dana penyehatan untuk pembelian suku cadang mesin-mesin cair serta penjaminan untuk modal kerja yang lebih besar juga sedang diproses oleh bank dan PPA.
"Perlu diketahui kenapa Primissima tidak menggunakan mekanisme pendanaan dari bank, nggak bisa karena sejak 2021 seluruh aset Primissima itu jadi jaminan utang di Bank Mandiri," beber Usmansyah, Kamis (11/7).
Usmansyah menerangkan aset perusahaan sekarang tercatat Rp180 miliar, sementara hutang ke Bank Mandiri sekitar Rp55 miliar. Dengan besarnya jaminan, PPA kini melobi Bank Mandiri untuk mendapatkan jatah jaminan yang sebagian dipakai sebagai dana talangan ke Primissima.
"Itu yang sekarang dilakukan, PPA sekarang juga sudah jalan menurunkan modal kerjanya. Kita berharap sebelum tanggal 20 (Juli) talangan dari PPA akan banyak turun sehingga paling lambat tanggal 1 Agustus karyawan sudah masuk lagi. Tapi, karena program efisiensi, nggak bisa semua karyawan masuk karena penghasilannya tidak akan meng-cover semua gaji karyawan," paparnya
BUMN Tekstil PHK Massal, Buruh Ketar-ketir Pesangon Belum Cair
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menyebut terdapat ratusan buruh PT Primissima yang dirumahkan dan kena PHK massal yang belum mendapat pesangon. [442] url asal
#phk-massal #bumn-tekstil #pesangon-buruh #pt-primissima #pt-primissima-phk #industri-tekstil #pemutusan-hubungan-kerja
(Bisnis.Com - Ekonomi) 17/07/24 08:49
v/11046436/
Bisnis.com, JAKARTA - Pabrik tekstil milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Primissima di Sleman, Yogyakarta dikabarkan tengah dalam posisi terjepit lantaran modal kerja yang semakin terkisis.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan terdapat ratusan karyawan yang dirumahkan dan 15 di antaranya terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Memang ada ratusan karyawan yang dirumahkan dan sejauh ini ada 15 orang yang di PHK tapi belum mendapatkan upahnya. Alasan perusahaan kalau kata teman-teman tidak ada dana melanjutkan produksi, kata Elly, Rabu (17/7/2024).
Meskipun berjanji untuk memberikan pesangon kepada ratusan karyawan terdampak, perusahaan patungan pemerintah dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) itu nyatanya tak kunjung membayarkannya hingga saat ini.
Elly menuturkan, buruh dan perusahaan telah melalukan bipartit dan diskusi lainnya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Namun, buruh-buruh tekstil itu masih belum meyakini kapan tepatnya pesangon dan hak-hak lainnya dicairkan.
"Sebaiknya sih tadinya perusahaan kalau tahu sudah tidak bisa memproduksikan, mereka sudah ada sinyal itu beberapa bulan sebelumnya, jadi tidak tiba-tiba anak-anak di PHK dan dirumahkan," ujarnya.
Menurut Elly, perusahaan seharusnya dapat mempertimbangkan keberlangsungan usaha lewat perkembangan cashflow dan kondisi operasional di lapangan. Transparansi manajemen perusahaan juga penting untuk memberikan kepastikan bagi pekerja.
"Kalau tiba-tiba kan jadi anak-anakbertanya-tanya, apakah ini benar atau memang nanti hanya ditutup sementara dan diganti nama gitu, manajemennya tetap yang sama atau akan pindah ke wilayah yang lain, kita kan tidak tahu gitu," terangnya.
Di sisi lain, dia mendorong perusahaan pemerintah itu membayarkan hak-hak buruh dan melakukan penanganan dengan pembagian aset perusahaan yang tersisa apabila tidak ada dana untuk membayar pesangon.
"Karyawan tidak ada akses berapa sebenarnya anggaran perusahaan yang tersisa untuk bisa membayarkan pesangan mereka dan bagaimana nasib-nasib mereka yang sedang dirumahkan," imbuhnya.
Profil BUMN Tekstil PT Primissima
Dikutip dari situs resmi PT Primissima, Rabu (17/7/2024) perusahaan milik pemerintah dan GKBI ini didirikan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
Dalam hal ini, penyertaan modal yang dilakukan pemerintah yakni mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan warisan dari pengusaha tekstil dan Pemerintah Belanda untuk GKBI.
Tujuan warisan tersebut guna melestarikan produksi kain mori berkualitas tinggi (Primissima cap “Cent”) untuk batik tulis dan batik cap. Di sisi lain, penyertaan modal dari GKBI berupa tanah, bangunan pabrik, biaya pemasangan dan modal kerja.
Sebagai informasi, pendirian PT Primissima dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1970 dan direalisasikan dengan Akte Nomor 31 tanggal 22 Juni 1971 dihadapan Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH.
Sebagai informasi, porsi kepemilikan pemerintah sebesar 52,79% dan porsi GKBI sebanyak 47,21% dengan total modal disetor dan ditempatkan menjadi Rp13 miliar.
PPA Buka Suara soal BUMN Primissima Lagi 'Rawat Jalan'
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) buka suara soal BUMN PT Primissima yang kini sedang menjadi pasiennya. [296] url asal
#primissima #pt-primissima #bumn #ppa
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 12/07/24 18:02
v/10546024/
Jakarta - PT Primissima (Persero) dikabarkan merumahkan dan menunggak gaji karyawan. Primissima sendiri merupakan perusahaan pelat merah di bawah penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Dia mengatakan, PPA berkomitmen untuk melaksanakan mandat Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN untuk melakukan restrukturisasi atas 14 dari 21 BUMN Titip Kelola, termasuk Primissima.
"Adapun restrukturisasi tersebut dilakukan dengan menyeluruh dengan mengedepankan manajemen risiko terukur dan tata kelola yang baik dengan tujuan untuk mendapatkan bisnis model yang tepat," terang Farid kepada detikcom, Jumat (12/7/2024).
Dia mengatakan, upaya itu diharapkan dapat menstabilkan kondisi keuangan dan bisnis BUMN Titip Kelola. Pihaknya memahami, BUMN Titip Kelola mengalami berbagai masalah seperti penundaan pemenuhan kewajiban hingga stabilisasi kondisi keuangan.
"Kami memahami bahwa ada permasalahan-permasalahan yang kini sedang dihadapi oleh BUMN Titip Kelola tersebut, diantaranya pemenuhan kewajiban yang tertunda, stabilisasi kondisi keuangan pada BUMN yang berada dalam proses PKPU, penyelesaian permasalahan hukum maupun tata kelola, menentukan model bisnis yang berkelanjutan, efisiensi operasional dan juga penguatan organisasi dan sumber daya manusia," paparnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BUMN Titip Kelola, Kementerian BUMN dan Danareksa.
"Oleh karena itu, PT PPA terus melakukan koordinasi yang menyeluruh dengan manajemen BUMN Titip Kelola tersebut, juga dengan Kementerian BUMN dan Danareksa selaku holding transformasi dan investasi, tentunya sejalan dengan arahan dan mandat yang diberikan kepada PT PPA," tambahnya.
Berdasarkan data yang disajikan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi saat rapat dengan Komisi VI 26 Juni 2024 lalu, terdapat 22 BUMN sakit yang ditangani PPA.
Dari 22 BUMN itu, sebanyak 4 BUMN rencananya akan diinbreng atau dialihkan ke Danareksa. Kemudian, 4 BUMN butuh penanganan lebih lanjut di mana salah satunya adalah Primissima.
Sebanyak 6 BUMN berpotensi operasi minimum. Lalu, sebanyak 8 BUMN dibubarkan.
(acd/hns)
Bos Pabrik Tekstil BUMN Bongkar Akar Krisis hingga Pekerja Dirumahkan
Direktur Utama PT Primissima (Persero) Usmansyah mengungkap akar masalah pemicu krisis keuangan yang menyebabkan ratusan karyawannya terpaksa dirumahkan. [775] url asal
#pt-primissima #tekstil #bumn #yogyakarta #krisis-keuangan #phk #pekerja-dirumahkan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 12/07/24 06:30
v/10503208/
Direktur Utama PT Primissima (Persero) Usmansyah mengungkap akar masalah pemicu krisis keuangan perusahaannya yang berbuntut panjang hingga menyebabkan ratusan pekerjanya terpaksa dirumahkan sejak bulan lalu.
Menurut Usmansyah, perusahaan yang didirikan tahun 1971 ini pernah mencapai era kejayaannya sebelum mengalami kesulitan modal kerja pada 2011. Persoalan ini mencapai puncaknya dua tahun kemudian.
Kesulitan modal kerja ini berpangkal dari salah langkah perusahaan menggulirkan salah satu lini usahanya, yakni pemintalan benang (spinning). Kala itu untuk pengadaan bahan baku dan mesin dipenuhi lewat skema pinjaman kepada Bank Mandiri pada 2001.
Kata Usmansyah, bahan baku berupa kapas seluruhnya didatangkan secara impor. "Untuk menjaga harga pada waktu itu manajemen membuat kontrak jangka panjang dengan harga dipatok sekian, ternyata baru tiga bulan jalan harga kapas jatuh. Padahal kita sudah terlanjur kontrak jangka panjang," katanya ditemui di Sleman, DIY, Kamis (11/7).
Bukan cuma itu, kata Usmansyah, kesulitan modal kerja juga diakibatkan pengeluaran perusahaan akibat pembayaran uang pensiun sejumlah karyawan. Menurutnya, tahun 2011-2013 adalah periode puncak karyawan pertama perusahaan memasuki masa purna tugas.
Usmansyah berujar, selama masa itu, perusahaan mengeluarkan total Rp40 miliar untuk tunjangan pensiun. Dari sini, arus kas perusahaan langsung jatuh.
"Mulai dari situlah kami kesulitan modal kerja," tegas pria yang mulai jadi dirut perusahaannya sejak 2016 lalu ini.
"Pasar tidak ada masalah, pesanan sangat banyak, tapi tidak bisa dipenuhi karena kami enggak jalan," sambungnya.
Semenjak saat itu, perusahaan kelimpungan membayar gaji karyawan dan listrik untuk operasional mesin-mesin pabrik yang jumlahnya sekitar 400 unit. Manajemen juga susah payah membeli bahan baku benang.
Perusahaan memutar otak hanya bekerja berdasar pesanan alias work order (WO), atau menggarap benang milik beberapa pihak menjadi kain selama beberapa tahun belakangan. Implikasinya, omzet menurun drastis yang berbuntut pada ketidakmampuan perusahaan mencukupi pengeluaran mereka.
"WO sebulan dapat Rp1,2 miliar, gaji dan lain-lain Rp2 miliar lebih. Tambal silam terus, mentok gaji nggak kebayar," ucapnya.
Perusahaan, lanjut Usmansyah, tetap berupaya membayarkan gaji para karyawan meski tidak penuh. Ini juga dialami jajaran direksi yang jika dikalkulasi mereka belum menerima upah setara lima bulan gaji.
Kondisi ini terus berlarut-larut sampai pada titik perusahaan meliburkan seluruh karyawan pada 1 Juni 2024. Mulai detik itu pula, operasional perusahaan berhenti dan per tanggal 12 Juni kemarin seluruh karyawan dirumahkan, kecuali satpam.
Keputusan merumahkan karyawan dari bagian produksi, manajemen, sampai direksi diambil lantaran perusahaan tak mampu membayarkan gaji per bulan Mei 2024.
Usmansyah memastikan tetap membayarkan 25 persen dari total gaji untuk para karyawan yang dirumahkan dengan status terhutang. Ia mempersilakan karyawan menuntut pelunasan apabila perusahaan sudah memiliki dana.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sedang dalam proses memulihkan PT Primissima. Sebelum pinjaman modal kerja bisa dicairkan, diperlukan resrukturisasi aset dan efisiensi operasional agar pinjaman modal kerja mendatang mampu dijamin dan dikembalikan.
Menurut Usmansyah, para karyawan dirumahkan setidaknya sampai pinjaman modal kerja dan dana penyehatan untuk pembelian suku cadang mesin-mesin dipersiapkan untuk pencairannya, di samping penjaminan untuk modal kerja yang lebih besar juga sedang diproses oleh bank dan PPA.
"Perlu diketahui kenapa Primissima tidak menggunakan mekanisme pendanaan dari bank, nggak bisa karena sejak 2001 seluruh aset Primissima itu jadi jaminan utang di Bank Mandiri," bebernya.
Usmansyah menerangkan aset perusahaan sekarang tercatat Rp180 miliar, sementara utang ke Bank Mandiri sekitar Rp55 miliar. Dengan besarnya jaminan, PPA kini melobi Bank Mandiri untuk mendapatkan jatah jaminan yang sebagian dipakai sebagai dana talangan ke PT. Primissima.
Dana talangan yang dikucurkan diperkirakan Rp2,4 miliar untuk belanja bahan baku dan membayar gaji pegawai. Sementara Rp550 juta dialokasikan untuk mereparasi 80 unit mesin-mesin tua yang sudah rusak.
"Itu paling utama, karena kalau kita dapat dana berapapun, mesinnya nggak jalan nggak akan bisa dikerjakan," ucapnya.
Dia berharap dana talangan ini bisa terkucur selambat-lambatnya turun pada 20 Juli atau maksimal 1 Agustus 2024 mendatang. Setelah karyawan yang dibutuhkan dipekerjakan kembali, harapannya hutang-hutang lama akan mulai dicicil pembayarannya.
"Tapi, karena program efisiensi, nggak bisa semua karyawan masuk karena penghasilannya tidak akan meng-cover semua gaji karyawan," imbuhnya.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY sebelumnya mengungkap PT Primissima telah merumahkan sekitar 500 karyawan bagian produksinya sejak 1 Juni 2024. Operasional perusahaan pun berhenti total mulai saat itu juga.
Ratusan karyawan itu dilaporkan juga tidak menerima gaji sepeser pun selama dirumahkan. Sementara, gaji Mei dan Juni 2024 belum dibayarkan perusahaan, demikian pula asuransi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain ratusan karyawan itu, ada pula 15 pekerja lain yang sudah terlebih dahulu dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023 lalu. Pesangon mereka baru terbayarkan 30 persen dari total hak masing-masing.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman menyebut perusahaan sudah menunjukkan gejala-gejala laiknya BUMN tak sehat sejak lama. Perusahaan negara itu kian terlihat tak mampu keluar dari permasalahannya semenjak tiga tahun belakangan.
Ini Profil Primissima, BUMN yang Rumahkan-Tunggak Gaji Karyawan
PT Primissima (Persero) merumahkan dan menunggak pembayaran gaji karyawan. Ini profilnya. [454] url asal
(detikFinance - Infrastruktur) 11/07/24 19:29
v/10448287/
Jakarta - PT Primissima (Persero) merumahkan dan menunggak pembayaran gaji karyawan. Hal itu terjadi karena perusahaan menghadapi persoalan keuangan. Lalu, bagaimana profil perusahaan?
Dikutip dari laman perusahaan, Kamis (11/7/2024), Primissima didirikan sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Indonesia dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
Penyertaan Pemerintah RI berupa mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan grant (hibah) dari Pemerintah Belanda. Grant tersebut berasal dari para pengusaha tekstil Belanda yang ditujukan kepada GKBI untuk melestarikan produksi mori berkualitas tinggi (Primissima cap Cent). Sedangkan penyertaan dari GKBI berupa tanah, bangunan pabrik, biaya pemasangan dan modal kerja.
Pendirian PT Primissima dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1970 dan direalisasikan dengan Akte Nomor 31 tanggal 22 Juni 1971 dihadapan Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH.
Primissima sendiri merupakan BUMN titip kelola atau di bawah penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Berdasarkan data yang disajikan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi saat rapat dengan Komisi VI 26 Juni 2024 lalu, terdapat 22 BUMN sakit yang ditangani PPA.
Dari 22 BUMN itu, sebanyak 4 BUMN rencananya akan diinbreng atau dialihkan ke Danareksa. Kemudian, 4 BUMN butuh penanganan lebih lanjut di mana salah satunya adalah Primissima.
Sebanyak 6 BUMN berpotensi operasi minimum. Lalu, sebanyak 8 BUMN dibubarkan.
Dikutip dari detikJogja, Direktur Utama PT Primissima Usmansyah mengakui beberapa tahun terakhir menderita krisis keuangan sehingga terpaksa merumahkan karyawan dan mencicil gaji.
"Perumahan itu terpaksa kami lakukan memang karena betul-betul kalau dibiarkan akan merugikan karyawan dan perusahaan, pertama kami posisinya pada saat perumahan itu tidak bisa membayarkan gaji untuk bulan sebelumnya," katanya.
Dijelaskannya, per tanggal 1 Juni lalu, Primissima mulai tidak menjalankan operasional perusahaan. Perusahaan kemudian mencari solusi dengan meliburkan pekerja selama 11 hari dengan gaji penuh.
Selanjutnya, para pekerja resmi dirumahkan mulai 12 Juni lalu dengan menerima gaji sebesar 25% walaupun statusnya menjadi utang perusahaan. Dia mengatakan total 425 karyawan yang dirumahkan.
"Mereka dirumahkan dengan gaji 25%. Tapi memang statusnya utang semua, tercatat semua di perusahaan, jadi anytime kami punya uang mereka bisa menuntut," imbuhnya.
"Total karyawan 425, semuanya belum gajian termasuk manajemen dan direksi. Perumahan resminya tanggal 12 Juni," kata Usmansyah.
Usmansyah mengatakan total gaji yang belum terbayarkan hingga saat ini setara gaji selama 5 bulan kerja. Perusahaan pun hingga saat ini tak mampu membayarkan gaji karena tak punya modal kerja.
"Kami total kalau dihitung globalnya sekitar lima bulan tidak gajian. Tapi itu merata mulai bulan April 2022 itu ada kurang 8 persen, Mei kurang 8 persen. Jadi tidak lima bulan nggak gajian, pasti dibayar tapi jumlahnya tidak penuh. Kalau ditotal itu setara 5 bulan gaji. Tapi kita yang betul-betul nggak gajian 2 bulan ini, semua," jelas dia.
(acd/hns)
Dirut Pabrik Tekstil BUMN Buka Suara usai Rumahkan Ratusan Karyawan
Direktur Utama PT Primissima (Persero) Usmansyah buka suara perihal perusahaannya yang merumahkan ratusan karyawan hingga menunggak pembayaran gaji pegawai. [718] url asal
#pt-primissima #bumn #phk #karyawan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 11/07/24 13:35
v/10424275/
Direktur Utama PT Primissima (Persero) Usmansyah buka suara perihal perusahaannya yang merumahkan ratusan karyawan hingga menunggak pembayaran gaji pegawai.
Usmansyah menyebut ada 425 karyawan yang dirumahkan sementara imbas krisis keuangan. Pasalnya, perusahaan sudah tidak punya modal kerja lagi untuk belanja bahan baku, serta membayar kebutuhan operasional sejak 2020.
Perusahaan tekstil pelat merah ini beberapa tahun belakangan hanya bekerja berdasar pesanan alias work order (WO), atau menggarap benang milik beberapa pihak menjadi kain. Implikasinya, omzet menurun drastis yang berbuntut pada ketidakmampuan perusahaan mencukupi gaji karyawan, bahkan listrik perusahaan.
Keputusan merumahkan karyawan dari bagian produksi, manajemen, sampai direksi diambil lantaran perusahaan tak mampu membayarkan gaji per bulan Mei 2024.
Mulai Juni, perusahaan masih mencoba mempertahankan operasional perusahaan sebenarnya dengan meliburkan karyawan selama 11 hari dan membayar gaji secara penuh.
"Tapi kalau libur gaji penuh, beban kami makin berat. Akhirnya terpaksa kami rumahkan karena kalau dibiarkan terus akan merugikan perusahaan dan karyawan," kata Usmansyah ditemui di Sleman, DIY, Kamis (11/7).
"Itu yang belum digaji bukan cuma karyawan lho, direksi juga belum. Kalau globalnya, kami lima bulan enggak gajian, tapi enggak lima bulan sak-brek (berturut-turut) di bulan ini ada yang kurang berapa persen, bulan ini berapa persen," sambungnya.
Perusahaan akhirnya merumahkan ratusan karyawannya tertanggal 12 Juni 2024. Namun, Usmansyah memastikan tetap membayarkan 25 persen dari total gaji untuk para karyawan yang dirumahkan dengan status terutang. Ia mempersilakan karyawan menuntut pelunasan apabila perusahaan sudah memiliki dana.
Kata Usmansyah, pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sedang dalam proses memulihkan PT Primissima. Sebelum pinjaman modal kerja bisa dicairkan, diperlukan resrukturisasi aset dan efisiensi operasional agar pinjaman modal kerja mendatang mampu dijamin dan dikembalikan.
Menurut Usmansyah, para karyawan dirumahkan setidaknya sampai pinjaman modal kerja dan dana penyehatan untuk pembelian suku cadang mesin-mesin dipersiapkan untuk pencairannya, di samping penjaminan untuk modal kerja yang lebih besar juga sedang diproses oleh bank dan PPA.
"Perlu diketahui kenapa Primissima tidak menggunakan mekanisme pendanaan dari bank, enggak bisa karena sejak 2011 seluruh aset Primissima itu jadi jaminan utang di Bank Mandiri," bebernya.
Usmansyah menerangkan aset perusahaan sekarang tercatat Rp180 miliar, sementara utang ke Bank Mandiri sekitar Rp55 miliar. Dengan besarnya jaminan, PPA kini melobi Bank Mandiri untuk mendapatkan jatah jaminan yang sebagian dipakai sebagai dana talangan ke perusahaan.
"Itu yang sekarang dilakukan, PPA sekarang juga sudah jalan menurunkan modal kerjanya. Kita berharap sebelum tanggal 20 talangan dari PPA akan banyak turun sehingga paling lambat tanggal 1 Agustus karywan sudah masuk lagi. Tapi, karena program efisiensi, nggak bisa semua karyawan masuk karena penghasilannya tidak akan meng-cover semua gaji karyawan," paparnya.
Setelah karyawan yang dibutuhkan dipekerjakan kembali, harapannya hutang-hutang lama akan mulai dicicil pembayarannya.
Lebih jauh, Usmansyah juga meluruskan soal kabar 15 karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Usmansyah menekankan perusahaan tidak melakukan PHK kepada karyawannya apabila mereka tidak melakukan kesalahan yang bisa berakibat putus hubungan kerja.
Kata dia, kasus PHK 15 karyawan yang telah dilakukan adalah karena 13 orang dari mereka mangkir bekerja lebih dari enam hari walaupun telah dilakukan pemanggilan sehingga diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara dua lainnya menyatakan mengundurkan diri.
Perihal BPJS Kesehatan, perusahaan selalu membayarkan iuran untuk menjamin proteksi kesehatan para karyawannya. Kendati, Usmansyah mengakui pernah terjadi keterlambatan 1 bulan pada Oktober 2023, namun sudah dilunasi di bulan berikutnya dan sampai saat ini.
"Kalau BPJS (ketenagakerjaan) kami akui untuk karyawan tetap belum dibayarkan sejak Februari 2020, kami dipanggil kejaksaan tiga kali, kami mediasi dengan BPJS. Tadinya mereka beranggapan kami nggak nyetor, tapi faktanya memang nggak ada duitnya, seolah-olah kita motong duit karyawan," imbuhnya.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY sebelumnya mengungkap perusahaan pelat merah di Sleman itu telah merumahkan sekitar 500 karyawan bagian produksinya sejak 1 Juni 2024. Operasional perusahaan pun berhenti total mulai saat itu juga.
Ratusan karyawan itu dilaporkan juga tidak menerima gaji sepeser pun selama dirumahkan. Sedangkan, gaji Mei dan Juni 2024 belum dibayarkan perusahaan, demikian pula asuransi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain ratusan karyawan itu, ada pula 15 pekerja lain yang sudah terlebih dahulu dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023 lalu. Pesangon mereka baru terbayarkan 30 persen dari total hak masing-masing.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman sementara menyebut perusahaan sudah menunjukkan gejala-gejala laiknya BUMN tak sehat sejak lama. Perusahaan plat merah itu kian terlihat tak mampu keluar dari permasalahannya semenjak tiga tahun belakangan.
Pabrik Tekstil BUMN yang Rumahkan 500 Pekerja Tunggak BPJS 3 Tahun
PT Primissima, pabrik tekstil BUMN yang merumahkan 500 karyawannya, disebut menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya selama tiga tahun lebih. [464] url asal
#bumn #pt-primissima #tekstil #yogyakarta
(CNN Indonesia - Ekonomi) 10/07/24 14:40
v/10315475/
PT Primissima, pabrik tekstil BUMN yang merumahkan 500 karyawannya, disebut menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya selama tiga tahun lebih.
"Dari kita itu yang terakhir sekitar, 2020 Januari, menunggak BPJS kalau sekarang tinggal informasinya sekitar Rp7 miliar," kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY Dani Eko Wiyono saat dihubungi, Rabu (10/7).
Selain BPJS Ketenagakerjaan, kata Dani, perusahaan juga tak menunaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan para pekerjanya sejak Oktober 2023 lalu.
Menurut Dani, perusahaan berjanji untuk membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu dan diprioritaskan bagi 15 karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November tahun lalu. Nilainya sebesar Rp45 jutaan.
Sejauh ini, sambung Dani, perusahaan baru membayarkan 30 persen dari sekitar Rp103 juta yang merupakan hak pesangon masing-masing pekerja kena PHK.
"Saya WA Pak Usman (Dirut PT Primissima), cuma jawabannya normatif. Kami tidak punya uang," bebernya.
Pihaknya sendiri telah mengantongi surat utang perusahaan kepada 15 karyawan kena PHK sebagai pegangan manakala PT Primissima nantinya dinyatakan pailit.
Di samping menuntut pelunasan iuran BPJS, K-SBSI juga sudah meminta direksi melunasi tunggakan gaji sekitar 500 karyawan yang dirumahkan untuk bulan Mei dan Juni 2024.
K-SBSI DIY sebelumnya mengungkap PT Primissima merumahkan sekitar 500 karyawan bagian produksinya sejak 1 Juni 2024. Operasional perusahaan pun berhenti total mulai saat itu juga.
Ratusan karyawan itu dilaporkan juga tidak menerima gaji sepeser pun selama dirumahkan. Sementara, gaji Mei dan Juni 2024 belum dibayarkan perusahaan, demikian pula asuransi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain ratusan karyawan itu, ada pula 15 pekerja lain yang sudah terlebih dahulu dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023 lalu. Pesangon mereka baru terbayarkan 30 persen dari total hak masing-masing.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman sementara menyebut PT Primissima sudah menunjukkan gejala-gejala laiknya BUMN tak sehat sejak lama. Perusahaan pelat merah itu kian terlihat tak mampu keluar dari permasalahannya semenjak tiga tahun belakangan.
"Kalau akhir-akhir ini tiga tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah (pandemi) Covid-19 (paling nampak)," kata Sutiasih ditemui di kantornya, Sleman, Selasa (9/7).
Dalam masa prihatinnya, kata Sutiasih, perusahaan juga kerap merumahkan para karyawannya, termasuk ketika pandemi Covid-19 kemarin.
Untuk kasus terakhir di mana perusahaan merumahkan sekitar 500 karyawannya, Disnaker Sleman mengklaim telah turun tangan. Kata Sutiasih, pihaknya sudah memberikan fasilitasi untuk kedua belah pihak berkonsultasi hingga mediasi serta menjembatani pembuatan kesepakatan menyangkut pemenuhan hak-hak pekerja.
Bagaimanapun, lanjut Sutiasih, sekarang ini kewenangan PT. Primissima sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap. Intinya itu, kewenangan kami sudah kami laksanakan bersama pengawas. Kemarin kan rapat bersama pengawas ada perwakilan," imbuh Sutiasih.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Direktur Utama PT Primissima Usmansyah. Akan tetapi, pihak yang bersangkutan belum merespons.
Pabrik Tekstil BUMN yang Rumahkan 500 Pekerja Sudah Lama 'Sakit'
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menyebut PT Primissima, pabrik tekstil BUMN yang merumahkan 500 karyawannya, sudah lama dalam kondisi tak sehat. [469] url asal
#bumn #tekstil #pt-primissima #phk #pekerja
(CNN Indonesia - Ekonomi) 10/07/24 08:05
v/10281809/
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman menyebut PT Primissima, pabrik tekstil BUMN yang merumahkan 500 karyawannya, sudah lama dalam kondisi tak sehat.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih menyebut perusahaan sudah menunjukkan gejala-gejala sakit sejak lama. Perusahaan pelat merah itu kian terlihat tak mampu keluar dari permasalahannya semenjak tiga tahun belakangan.
"Kalau akhir-akhir ini tiga tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah (pandemi) Covid-19 (paling nampak)," kata Sutiasih ditemui di kantornya, Sleman, Selasa (9/7).
Dalam masa prihatinnya, kata Sutiasih, perusahaan juga kerap merumahkan para karyawannya, termasuk ketika pandemi Covid-19 kemarin.
"Hal seperti itu sering dilakukan. Jadi ya prihatin pokoknya. Kalau yang nggak sabar ya cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia pekerjaan sehingga statusnya masih (karyawan). Tapi dirumahkan tetap ditanggung walaupun sedikit," terangnya.
Untuk kasus terakhir di mana perusahaan merumahkan sekitar 500 karyawannya, Disnaker Sleman mengklaim telah turun tangan. Kata Sutiasih, pihaknya sudah memberikan fasilitasi untuk kedua belah pihak berkonsultasi hingga mediasi serta menjembatani pembuatan kesepakatan menyangkut pemenuhan hak-hak pekerja.
"Bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan, tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT Primissima. Sehingga mereka (karyawan) masih menuntut haknya untuk dipenuhi, tapi belum bisa karena belum ada dana," bebernya.
Tuntutan itu sendiri meliputi kewajiban perusahaan membayar pesangon bagi 15 karyawan kena PHK serta pencairan gaji untuk ratusan pekerja yang dirumahkan.
"Belum bisa memenuhi mereka yang PHK dan belum bisa membayar yang masih aktif untuk produksi juga," ujar Sutiasih.
"(Karyawan) dirumahkan tetap ditanggung walaupun sedikit. Itu aja nanti bisa bayar atau tidak, kurang tahu. Kami kan tidak bisa sampai kepada uang berapa yang dimiliki enggak bisa sampai intervensi ke sana," sambungnya.
Menurut Sutiasih, butuh waktu untuk audit pula jika perusahaan menyatakan pailit, sementara di sisi lain para karyawan berharap masih bisa kembali bekerja nantinya.
Bagaimanapun, lanjut Sutiasih, sekarang ini kewenangan PT Primissima sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap. Intinya itu, kewenangan kami sudah kami laksanakan bersama pengawas. Kemarin kan rapat bersama pengawas ada perwakilan," imbuh Sutiasih.
"Harapannya hak pekerja bisa dipenuhi, diprioritaskan. Apalagi yang sudah enggak bekerja tapi yang dirumahkan juga kasihan, belum ada kepastian, sampai kapannya enggak tahu," tutupnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY mengungkap PT. Primissima, pabrik tekstil BUMN di Sleman telah merumahkan sekitar 500 karyawan bagian produksinya sejak 1 Juni 2024. Operasional perusahaan pun berhenti total mulai saat itu juga.
Ratusan karyawan itu dilaporkan juga tidak menerima gaji sepeser pun selama dirumahkan. Sedangkan, gaji Mei dan Juni 2024 belum dibayarkan perusahaan, demikian pula asuransi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain ratusan karyawan itu, ada pula 15 pekerja lain yang sudah terlebih dahulu dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023 lalu. Pesangon mereka baru terbayarkan 30 persen dari total hak masing-masing.
500 Karyawan Pabrik Tekstil BUMN Dirumahkan di DIY, Belasan Kena PHK
Perusahaan tekstil BUMN PT Primissima di Kabupaten Sleman, DIY merumahkan ratusan karyawan dan melakukan PHK terhadap belasan pekerja lainnya. [442] url asal
#bumn #pt-primissima #phk #karyawan #pekerja #diy #yogyakarta
(CNN Indonesia - Ekonomi) 10/07/24 06:03
v/10272192/
Perusahaan tekstil BUMNPT Primissima di Kabupaten Sleman, DIY merumahkan ratusan karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap belasan pekerja lainnya.
Para karyawan tersebut dirumahkan dengan catatan gaji, tunjangan, dan asuransi yang belum dibayarkan pula oleh perusahaan. Kasus ini dikawal oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY.
Ketua K-SBSI DIY Dani Eko Wiyono menyebut perusahaan pelat merah itu telah merumahkan kurang lebih 500 karyawan bagian produksi sejak 1 Juni 2024. Sementara, ada 15 pekerja yang di-PHK per November tahun lalu.
"Yang dirumahkan 500 lebih, semua. Di bagian operasional sudah nggak ada (karyawan bekerja)," kata Dani saat dihubungi, Selasa (8/7).
Dani menyebut, selain merumahkan para karyawan, perusahaan sekarang juga menunggak pembayaran gaji bulan Mei dan Juni 2024. Sebelum advokasi dari K-SBSI, gaji para karyawan tak cair sejak akhir tahun lalu hingga berujung PHK bagi 15 karyawan tadi.
Pesangon bagi 15 karyawan, menurut Dani, juga baru cair sekitar 30 persen dari total hak masing-masing. Kata dia, BPJS Ketenagakerjaan para karyawan bahkan belum dibayarkan kurang lebih tiga tahun, sementara BPJS Kesehatan sudah tidak bisa lagi digunakan karena penunggakkan sejak Oktober tahun lalu.
"Yang dirumahkan enggak dapat gaji sama sekali," tuturnya.
Hasil komunikasi K-SBSI, perusahaan mengakui mengalami masalah keuangan. "Apakah dari sisi marketingnya atau produksinya, yang pasti banyak kebocoran," sambungnya.
Dengan dirumahkannya ratusan karyawan ini, otomatis operasional perusahaan juga berhenti total per 1 Juni 2024 kemarin. Namun, K-SBSI berhasil merundingkan untuk pembuatan surat utang sekitar Rp119 juta bagi 15 karyawan kena PHK sebagai pegangan manakala PT Primissima menyatakan pailit.
K-SBSI juga terbuka bagi ratusan karyawan dirumahkan yang sekarang masih dalam payung serikat pekerja dalam PT. Primissima.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengklaim pihaknya telah berupaya menengahi kasus ini, mulai dari memfasilitasi konsultasi hingga mediasi dan berakhir dengan kesepakatan antara perusahaan-pekerja.
"Tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT Primissima, sehingga mereka masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana," kata Sutiasih ditemui di kantornya, Sleman, DIY, Selasa (9/3).
Sutiasih menerangkan persoalan yang mengancam operasional sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, masalah kian menjadi sejak tiga tahun terakhir dan kini kewenangannya diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Perusahaan, sambung Sutiasih, juga tak bisa serta merta menyatakan pailit karena masih memerlukan proses audit.
"Sekarang kewenangan sudah diambil alih oleh PT PPA, itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap. Intinya itu, kewenangan kami sudah kami laksanakan bersama pengawas," jelasnya.
"Saya mengundang pimpinan perusahaan sama saja jawabannya seperti itu. Pokoknya keputusan ada di sana, di pusat," pungkas Sutiasih.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Direktur Utama PT Primissima Usmansyah. Namun, pihak yang bersangkutan belum merespons.