JAKARTA, investor.id – Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk melakukan revisi regulasi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), lantaran regulasi tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha dan buruh. Alih-alih menambah beban, pemerintah diminta untuk benar-benar menyelaraskan program yang ada, apalagi pengusaha sudah menanggung iuran 19% dari upah pekerja sebagai jaminan sosial.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, meskipun baru berlaku tahun 2027 namun revisi regulasi seharusnya sudah dilakukan sejak tahun ini. Penerapan regulasi tersebut harus sejalan dengan kebijakan yang sebelumnya sudah berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Bila dijalankan maka harus ada keselarasan antara program Tapera dan program jaminan sosial lainnya.
“Kita gak mau nunggudong, 2027. Kita harus melaksanakan sekarang untuk revisinya itu seperti apa,” ucap Shinta di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/7/2024).
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah menetapkan iuran tapera sebesar 3% dari gaji pekerja, baik untuk pegawai negeri sipil, pegawai swasta, maupun pekerja informal.
Peraturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja.
Beban iuran tersebut dengan rincian berikut: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%; Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%. Kemudian Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
“Yang jelas juga tidak align (selaras) dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Ini kan mesti ada aligning, karena ada undang-undang yang berkait juga. Jadi prinsipnya kami akan memberikan masukan untuk revisi di undang-undang,” terang Shinta.
Lampu Hijau Pemerintah
Shinta mengatakan, aspirasi dari kalangan pengusaha terkait Tapera ini juga sudah didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam hal ini diperlukan revisi kebijakan terlebih dahulu sebelum kebijakan dijalankan pada tahun 2027.
“Jadi beliau mendukung bahwa yang direvisinya undang-undang yang terlebih dahulu, itu yang akan direvisi,” tutur Shinta.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. Elly mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban tetapi atas dasar sukarela.
“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” tutur Elly.
Dia mengatakan penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh.
“Kami menganggap, Undang-Undang Tapera bukanlah Undang-Undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini,” pungkas Elly.
Sinyal dukungan dari pemerintah atas revisi UU Tapera ini juga sudah mencuat dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Ia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah sepakat untuk tidak memaksakan iuran Tapera sebesar 3% (2,5% pengusaha, 0,5% pekerja) diterapkan mulai 2027.
“Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa? Kalau misalnya ada usulan dari DPR dari MPR mengusulkan (implementasi Tapera) untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan, kita akan ikut,” ungkap Basuki di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News