JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa belum mengatur regulasi terkait penggunaan natrium dehidroasetat untuk dijadikan campuran pengawet makanan.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati menjelaskan, perlu ada kajian mendalam terkait dengan penggunaan bahan kimia tersebut.
"Jadi kajiannya tentu cukup panjang, karena itu belum diatur," kata Ema dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/7/2024).
Ema menyebutkan, senyawa natrium dehidroasetat yang ditemukan pada roti merek Okko juga digunakan di beberapa negara sebagai bahan tambahan pangan.
Namun, Ema menegaskan bahwa harus ada kajian yang komperhensif terkait batas penerimaan dan pengawasannya untuk meregulasi diterima atau tidaknya natrium dehidroasetat di Indonesia.
"Jadi ada yang digunakan untuk margarin, ada yang digunakan untuk selai, untuk di Indonesia belum diatur di BPOM karena memang perlu kajian yang lebih lanjut untuk memastikan natrium dehidroasetat dapat kita terima," kata Ema.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan dugaan roti Aoka dari PT Indonesia Bakery Family dan roti Okko dari PT Abadi Rasa Food mengandung bahan berbahaya, natrium dehidroasetat.
Pasalnya, dua roti tersebut diketahui tidak berjamur meski sudah memasuki masa kedaluwarsa.
Natrium dehidroasetat adalah senyawa dengan struktur molekul C8H7NaO4 yang memiliki karakteristik fisik berbentuk kristal putih atau bubuk putih, tidak berbau, dan mudah larut dalam air.
Meski demikian, BPOM hanya menarik peredaran roti merek Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food setelah inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada Selasa (2/7/2024).
Dalam inspeksi tersebut, BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko dari PT Abadi Rasa Food.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis BPOM.
Terhadap temuan itu, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Kemudian, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati mengungkapkan, mengonsumsi roti Okko yang mengandung senyawa natrium dehidroasetat dapat menyebabkan alergi dan gangguan pencernaan.
Ema mengatakan, efek tersebut bisa terjadi jika roti tersebut dikonsumsi oleh orang yang memiliki riwayat hipersensitif terhadap senyawa tertentu.
"Bahayanya bahwa untuk orang-orang yang memiliki riwayat hipersensitif, maka natrium dehidroasetat ini dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran cerna," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/7/2024).
Ema menjelaskan, jika sudah terlanjut mengkonsumsi, korban bisa segera menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
"Tapi sekali lagi, reaksi ini sifatnya langsung ya," kata dia.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan dugaan roti Aoka dari PT Indonesia Bakery Family dan roti Okko dari PT Abadi Rasa Food mengandung bahan berbahaya, natrium dehidroasetat.
Pasalnya, dua roti tersebut diketahui tidak berjamur meski sudah memasuki masa kedaluwarsa.
Natrium dehidroasetat adalah senyawa dengan struktur molekul C8H7NaO4 yang memiliki karakteristik fisik berbentuk kristal putih atau bubuk putih, tidak berbau, dan mudah larut dalam air.
Meski demikian, BPOM hanya menarik peredaran roti merek Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food.
Dikutip dari keterangan resmi, BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada Selasa (2/7/2024).
BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Atas temuan tersebut, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko dari PT Abadi Rasa Food.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis BPOM.
Terhadap temuan itu, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Kemudian, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi Bidang engawasan angan Olahan BPOM Ema Setyawati mengungkapkan, mengkonsumsi roti Okko yang mengandung senyawa natrium dehidroasetat dapat menyebabkan alergi dan gangguan pencernaan.
Ema mengatakan, efek tersebut bisa terjadi jika roti tersebut dikonsumsi oleh orang yang memiliki riwayat hipersensitif terhadap senyawa tertentu.
"Bahayanya bahwa untuk orang-orang yang memiliki riwayat hipersensitif, maka natrium dehidroasetat ini dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran cerna," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/7/2024).
Ema menjelaskan, jika sudah terlanjut mengkonsumsi, korban bisa segera menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
"Tapi sekali lagi, reaksi ini sifatnya langsung ya," kata dia.
Sebelumnya, Media sosial diramaikan dengan dugaan roti Aoka dari PT Indonesia Bakery Family dan roti Okko dari PT Abadi Rasa Food mengandung bahan berbahaya, natrium dehidroasetat.
Pasalnya, dua roti tersebut diketahui tidak berjamur meski sudah memasuki masa kedaluwarsa.
Natrium dehidroasetat adalah senyawa dengan struktur molekul C8H7NaO4 yang memiliki karakteristik fisik berbentuk kristal putih atau bubuk putih, tidak berbau, dan mudah larut dalam air.
Meski demikian, BPOM hanya menarik peredaran roti merek Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food.
Dikutip dari keterangan resmi, BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada Selasa (2/7/2024).
BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Atas temuan tersebut, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko dari PT Abadi Rasa Food.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis BPOM.
Terhadap temuan itu, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Kemudian, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.