REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pentingnya barang bukti berupa ekstraksi ponsel Vina. Edwin meyakini bukti itu dapat membuat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Ekstraksi ponsel milik Vina menunjukkan pada pukul 22.14 WIB, Sabtu (27/8/2016) Vina masih hidup. Saat itu Vina berkomunikasi dengan sahabatnya.
Padahal, Vina dan Eky disebut diserang sekelompok pemuda termasuk Saka Tatal pada pukul 21.15 WIB hingga ditemukan tewas. Ini didasarkan putusan yang memvonis Saka Tatal dan tujuh terpidana lain.
Komunikasi di ponsel Vina tersebut ternyata sama dengan kesaksian Widia Sari (Widi) dan Mega Lestari. Keduanya merupakan sahabat Vina yang bersaksi di sidang PK Saka Tatal beberapa waktu lalu.
"Tempus delicti dalam kasus ini sudah gugur. Tempus itu waktu peristiwa pada perkara yang sudah inkrah ini terjadi sejak 21.15 WIB, sementara pukul 22.14 WIB, Vina masih komunikasi dengan Widi. Ya karena itu tempus delicti perkara ini gugur sudah," kata Edwin kepada Republika, Senin (12/8/2024).
Ekstraksi chat ponsel Vina kepada Widi pada 27 Agustus 2016 pukul 22.14 WIB ialah berupa ajakan keluar rumah. Sehingga Edwin meragukan Vina meninggal sesuai dalam putusan yang sudah inkrah terhadap kliennya itu.
"Eki dan Vina sudah meninggal itu fakta, tapi di hari nahas itu bahwa Vina di pukul 22.14 masih berkomunikasi dengan Widi temannya. Itu soal tempus (waktu kejadian)," ujar Edwin.
Berkaca dari hal itu, Edwin meragukan kebenaran dari kejadian kekerasan hingga menyebabkan Eki dan Vina meninggal dunia. Sebab dari bukti chat itu, Vina masih mengontak Widi di waktu yang berdekatan (22.14 WIB) dengan kejadian pembunuhan (21.15 WIB).
"Soal locus delicti (tempat kejadian), dalam kontruksi perkara yang sudah inkrah dibawa ke lahan kosong dianiaya, diperkosa, lalu dibawa ke fly over. Dari locus-nya itu TKP utama bisa jadi nggak pernah ada loh," ujar Edwin.
Dalam putusan tiga perkara (terpidana kasus Vina) menyatakan peristiwa sudah terjadi atau dimulai pada 21.15 WIB. Saat itu motor Eky dan Vina itu dikejar oleh motor lainnya hingga kemudian dipukul di Flyover Talun.
Eky dan Vina lalu dibawa ke lahan kosong di belakang showroom hingga Eki meregang nyawa. Selanjutnya, tubuh Eky dan Vina diletakkan di Flyover Talun seolah kecelakaan. Tapi dari bukti chat di ponsel Vina menunjukkan pukul 22.15 Vina masih menghubungi Widi.
"Keterangan Widi dan Mega menarik. Mereka beri keterangan di atas sumpah bahwa di atas jam 22.00 WIB itu vina masih komunikasi dengan Widi dan Mega. Bahkan dalam komunikasi itu Vina ajak Widi keluar rumah," ujar Edwin.
Lewat bukti yang dimilikinya itu, Edwin meyakini tidak ada pembunuhan seperti yang divonis pengadilan terhadap Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal. Sehingga Edwin berharap PK Saka Tatal dapat dikabulkan MA.
Sidang PK Saka Tatal sebelumnya menghadirkan ahli psikolog forensik, Reza Indragiri. Dalam sidang itu, dia mengatakan, dari berkas yang pernah dibacanya, terkesan atau terindikasi kasus ini merupakan contoh pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan saksi, termasuk keterangan tersangka.
"Menomorsekiankan bukti scientific," kata Reza pada Rabu (31/7/2024).
Menurut Reza, salah satu bukti yang dikesampingkan adalah bukti komunikasi elektronik antara kedua korban dan terpidana. Ia pun juga meminta bukti elektrobik itu dihadirkan.
"Saya menyampaikan berulang kali kepada majelis, saya sangat menunggu adanya bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya, yang dilakukan oleh para terpidana pada saat itu dan kedua korban," katanya.
"Bukti elektronik serinci-rincinya ini mencakup siapa dengan siapa berkomunikasi, tentang apa, pada jam detik berapa, itu akan memberikan gambaran kepada kita tentang para tersangka ini betul-betul merencanakan pembunuhan atau tidak," terang Reza.
Reza menyatakan, jika kematian Vina dan Eky merupakan pembunuhan berencana, maka para pelaku pasti akan saling berkomunikasi. Hal itu untuk merealisasikan rencana pembunuhan terhadap korban.
Reza menambahkan, keberadaan bukti elektronik dari kedua korban juga akan mengungkap perasaan korban. "Yang kedua adanya bukti elektronik gawai dari para korban untuk menangkap indikasi kegelisahan mereka pada malam itu, mulai dari rasa takut, cemas, panik, mencari pertolongan, menghindar dari kejaran," jelasnya.
Reza menilai, bukti elektronik tersebut merupakan alat bukti yang sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, dia heran bukti penting itu tidak dihadirkan di persidangan.
"Menurut saya, bukti elektronik yang sesungguhnya punya nilai emas semacam itu kok tidak dihadirkan pada persidangan? Firasat saya mengatakan bukti elektronik itu sudah ada, pastilah Polda Jabar melakukan ekstraksi terhadap handphone seluruh pihak pada malam itu, sehingga bisa disimpulkan apakah sungguh-sungguh terjadi pembunuhan berencana atau tidak dan ataukah sungguh-sungguh diperkosa atau tidak," cetus Reza.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Saka Tatal, telah mencoba membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan melakukan sumpah pocong. Sumpah pocong itu dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Kuasa hukum dan keluarga almarhum Vina pun menilai pelaksanaan sumpah pocong itu merupakan hak dari Saka Tatal. Mereka tidak mempermasalahkannya.
"Tanggapan kami sih ya itu kan hak mereka, mau sumpah atau apapun itu kan tidak dilarang. Jadi kami sih menanggapinya ya biarkan saja, apa yang sudah dilakukan, ya silakan,’’ ujar salah satu kuasa hukum keluarga Vina dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia, Sabtu (10/8/2024).
Meski demikian, lanjut Reza, pihaknya tetap meyakini kasus Vina merupakan pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan. Pasalnya, mereka berpegang pada putusan akhir yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
"Andaipun nanti ada putusan pengadilan yang terbaru, ya kita pasti akan mengikutinya dan menghormatinya,’’ ucap Reza.
Namun selama belum ada putusan pengadilan yang baru, sambung Reza, pihaknya masih sangat percaya bahwa Vina mengalami pembunuhan dan perkosaan. Apalagi, banyak bukti dan saksi-saksi yang menguatkan hal itu.
Selain itu, mereka juga sangat percaya kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah. "Sebelum ada putusan terbaru, ya kita tetap berkeyakinan itu pembunuhan berencana yang disertai perkosaan," tukas Reza.
Sementara itu, mengenai munculnya sejumlah saksi baru yang mengaku melihat langsung kecelakaan yang dialami oleh Vina dan Eky, Reza pun mengaku bingung. "Saya juga kadang-kadang suka bingung ya, banyak saksi-saksi baru bermunculan, yang pada saat itu entah di mana. Tapi kan semua kesaksian itu harus bisa dipertanggungjawabkan,’’ kata Reza.
Reza pun mempersilakan kesaksian itu dibuktikan di pengadilan. Dia menyatakan, sebuah kesaksian tidak bisa hanya sebatas disampaikan di luar sidang.
"Kalau mereka diperlukan, ya silahkan dibuktikan di pengadilan. Kan ada tempatnya sendiri. Bukan kita bikin statement di sini begini, terus orang percaya, kan tidak. Ada tempatnya untuk membuktikan kesaksian itu,’’ tegas Reza.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, telah melakukan sumpah pocong untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus tersebut. Dalam sumpah pocong itu, Saka Tatal bersumpah tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina.
Saka juga bersumpah telah mengalami penyiksaan, seperti disetrum dan diharuskan minum air kencing, saat pemeriksaan oleh polisi pada 2016 silam. Sumpah pocong itu dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024).
Menanggapi sumpah pocong itu, keluarga almarhumah Vina menganggap langkah tersebut merupakan hak dari Saka Tatal. Hal itu dikatakan salah satu kuasa hukum keluarga Vina dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia. Dia mengaku telah membahas hal tersebut dengan kakak kandung Vina, Marliyana.
"Jadi tanggapan kami sih ya itu kan hak mereka, mau sumpah atau apapun itu kan tidak dilarang. Jadi kami sih menanggapinya ya biarkan saja, apa yang sudah dilakukan, silakan,’’ ujar Reza, saat ditemui di Kota Cirebon, Jumat (10/8/2024).
Reza pun menilai sumpah pocong itu tidak akan mempengaruhi proses hukum dalam kasus Vina. "Indonesia itu kan negara hukum. (Sumpah pocong) itu kan hanya budaya ya, adat gitukan. Jadi tidak akan mengaruhi apapun keputusan pengadilan walaupun sumpah pocong," ucap Reza.
Reza menambahkan, di mata hukum, sumpah pocong juga tidak ada artinya karena tidak berkekuatan hukum. "Itu kan lebih ke agama ya. Dan agama juga masing-masing orang kan punya pandangan sendiri, ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Itu kan banyak versi,’’ kata Reza.
Reza menambahkan, sebagai kuasa hukum keluarga Vina, pihaknya juga tidak memperoleh informasi mengenai ketidakhadiran Rudiana dalam sumpah pocong tersebut. "Kalau informasi sih belum ada ya. Malah Bang Hotman sendiri kan bilang, ya udah Pak Rudiana jangan takut, silakan kalau mau sumpah pocong menurut versi pihak mereka gitukan, hanya mengimbau gitu,’’ katanya.
Seperti diketahui, pelaksanaan sumpah pocong itu awalnya terucap dari mulut Iptu Rudiana. Ayah kandung almarhum Eky itu sebelumnya pernah menyatakan berani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa korban yang meninggal dalam peristiwa 27 Agustus 2016 adalah benar anaknya.
"Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," ujar Rudiana, yang hadir saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024) sore.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan, praktik sumpah pocong yang dijalani oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bukan ajaran Islam. Praktik tersebut merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang umun dilakukan pemeluk agama Islam.
"Terkait digelarnya sumpah pocong mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal perlu dijelaskan sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam," ucap Ketua MUI Jabar bidang Hukum Iman Setiawan Latief saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
Iman mengatakan, tradisi tersebut umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam. Ia menuturkan, sumpah menurut Islam yaitu meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah SAW telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik," ucap dia membacakan hadist riwayat Tirmizi.
Iman menegaskan, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Bahkan, ulama bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya. Selain itu, cara bersumpah dalam Islam sederhana yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT.
"Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram, sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam sebaiknya dihindari," ucap Ketua PW Persis Jabar ini.
Iman mengingatkan umat Muslim agar bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih. Terkait mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar.
"Mereka siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah," kata dia.
Ia mengatakan mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah. "Oleh karena itu, sebaiknya kasus ini selayaknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran," kata dia.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Saka Tatal, telah menunjukkan keberaniannya untuk mengikuti sumpah pocong. Hal itu dilakukannya untuk membuktikan kepada semua pihak bahwa dia tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sumpah pocong itu diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024). Pelaksanaan sumpah pocong dipimpin oleh pimpinan padepokan tersebut, Raden Gilap Sugiono.
Saka bahkan menantang siapapun yang masih bersikukuh menganggapnya sebagai pembunuh dan pemerkosa Vina dan Eky, untuk juga dilakukan sumpah pocong.
"Barangkali masih ada yang keukeuh dengan pendapatnya bahwa Saka pelakunya, udah sumpah pocong aja bareng sama Saka langsung," tegas Saka, saat ditemui usai sumpah pocong.
Pelaksanaan sumpah pocong itupun sedianya diikuti oleh Saka Tatal dan Iptu Rudiana, yang merupakan ayah kandung almarhum Eky. Tim kuasa hukum Saka Tatal pun sebelumnya telah mengirimkan surat undangan resmi pelaksanaan sumpah pocong itu kepada Rudiana.
Namun, hingga pelaksanaan sumpah pocong terhadap Saka selesai dilakukan, Rudiana ternyata tak hadir. Menanggapi hal itu, Saka pun mengaku tak mau ambil pusing dan tidak peduli.
"Saka nggak terlalu mikirin. (Rudiana) mau hadir, mau nggak, Saka nggak peduli. Sebenarnya kecewa, cuma nggak peduli juga,’’ tegas Saka.
Seperti diketahui, pelaksanaan sumpah pocong itu awalnya terucap dari mulut Iptu Rudiana. Ayah kandung almarhum Eky itu sebelumnya pernah menyatakan berani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa korban yang meninggal dalam peristiwa 27 Agustus 2016 adalah benar anaknya.
"Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," ujar Rudiana, yang hadir saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024) sore.
Ternyata, ucapan Rudiana yang berani sumpah pocong itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Saka Tatal. Namun, materi sumpah pocongnya bukan untuk membuktikan kebenaran kematian Eky.
Adapun sumpah pocong yang diucapkan Saka adalah sebagai berikut :
Bismillahirrohmanirrohim.
Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya, tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah, bahwa saya dan ketujuh terpidana, adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.
Apabila, saya berdusta, dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia ataupun di akhriat.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Saka Tatal pada Jumat (9/8/2024), telah selesai menjalani sumpah pocong untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Ia pun menantang siapapun yang masih menuduhnya sebagai pelaku pembunuh Vina untuk melaksanakan sumpah pocong.
"Perasaannya lega. Tapi barangkali masih ada yang keukeuh dengan pendapatnya bahwa Saka pelakunya, udah sumpah pocong aja bareng sama Saka langsung," tegas Saka.
Sumpah pocong dilaksanakan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Pelaksanaan sumpah pocong dipimpin oleh pimpinan padepokan tersebut, Raden Gilap Sugiono.
Saka pun menjalani berbagai prosesi layaknya orang yang meninggal. Selain dimandikan, dia kemudian dipakaikan kain kafan, lengkap dengan tali pocong dan ‘bumbu mayit’.
Setelah itu, Saka pun mengucapkan sumpahnya, bahwa dia tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Dia juga bersumpah telah mengalami penyiksaan, seperti diestrum dan diharuskan minum air kencing, saat pemeriksaan oleh polisi pada 2016 silam.
Saka pun berharap, kasus kematian Vina dan Eky akan semakin menemui titik terang. Dia berharap, tak ada lagi pihak yang menutup-nutupi kasus tersebut.
"(Harapan) kedepannya (kasus Vina) semakin terbuka, jangan ada yang diumpeti-umpetin. Pengennya blak-blakan aja, jangan ada yang ditutupin. Pengennya Saka tuh terbuka, jangan ada yang ditutupin," ucap Saka.
Saka pun kini sedang menunggu putusan Mahkamah Agung soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK)-nya. Dia berharap, majelis hakim di Mahkamah Agung bisa mengabulkan PK-nya.