JAKARTA, investor.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses terhadap 32 situs pulsa yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online. Tindakan ini diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas haram tersebut.
“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini (Kamis, 8/8/2024). Kami tidak menoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Penutupan terhadap situs pulsa tersebut termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terpaksa harus dilakukan. Dasar hukum pemutusan akses mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Menurut Menkominfo, dari 32 PSE yang ditutup aksesnya, hanya terdapat satu PSE yang terdaftar yaitu, Boss Pulsa. Sementara itu, 31 PSE lainnya tidak terdaftar di Kemenkominfo.
Situs yang tidak terdaftar terdiri atas Tetra Pulsa, byPulsa - Convert Pulsa, Transfer Pulsa Store, Tukarcoid, Uangkan, viapulsa, bagipulsa, Delta Convert, Dooeit: Convert Pulsa, RubahPulsa, converin, zonaconvert, rajin convert, pulsaconverter.com, conversa, dan Beli Pulsa.
Selanjutnya, Convert Pulsamu Jadi Uang, Pulsaku - convert Pulsa, Transfer-pulsa (Tukar pulsa), Cvpulsa - Convert Pulsa, Zahraconvert, Toko Convert, Sultan Pulsa - Tukar Pulsa, GOPULSA Convert pulsa ke Uang, Autoconvert - Tukar Pulsa, Gudang Pulsa - Tukar Pulsa, Sukma Convert, Tukar Pulsa, Pulsa Converter, Converinaja, dan Convert Pulsa.
Sebagai dasar hukumnya, penutupan akses 31 PSE tersebut sesuai Pasal 6, PP Nomor 71 Tahun 2019 karena tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, serta perdagangan barang dan jasa langsung.
“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam juga Pasal 100, ayat 1, PP 71 Tahun 2019 yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas Budi Arie.
Menurut Menkominfo, judi online sangat berdampak buruk kepada masyarakat kecil. Penutupan akses terhadap 32 situs tersebut pun diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat.
“Sangat mengganggu kondisi sosial-ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online, seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.
Editor: Abdul Muslim (abdul_muslim@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News