pembangunan Pelabuhan Perikanan SKPT menjadi modal pembangunan daerah terluar yang memiliki wilayah perairan berbatasan dengan negara tetangga [724] url asal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Pemerintah Jepang membangun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Sabang, Aceh. Pembangunan SKPT menjadi salah satu upaya KKP dalam meningkatkan geliat ekonomi perikanan di daerah terluar yang ada di sebelah barat Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat melakukan Groundbreaking Ceremony Pembangunan Pelabuhan Perikanan IE MEULEE SKPT Sabang, Senin (26/8/2024).
Menurutnya, pembangunan Pelabuhan Perikanan SKPT menjadi modal pembangunan daerah terluar yang memiliki wilayah perairan berbatasan dengan negara tetangga, di mana daerah tersebut memiliki berbagai potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah. Hal tersebut tentu menjadi modal penting yang perlu dikelola secara berkelanjutan.
"Saya yakin dan percaya pengelolaan yang semakin baik dan sinergi yang terus terbangun dengan berbagai pemangku kepentingan, daerah ini akan terus tumbuh dan berkembang menjadi salah satu sentra pembangunan kelautan dan perikanan di masa depan," kata Trenggono dalam keterangan tertulis.
Trenggono menjelaskan pelabuhan perikanan SKPT merupakan pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir, utamanya di pulau-pulau terluar dan kawasan perbatasan, yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal berbasis perikanan.
Ia berharap pembangunan ini dapat berkontribusi sebagai stimulan terhadap industri perikanan lokal dan untuk meningkatkan taraf hidup komunitas pesisir dengan nilai tambah produk perikanan yang lebih tinggi serta distribusi keluar pulau.
"Pembangunan ini juga diharapkan dapat mendukung program Penangkapan Ikan Terukur dalam rangka proses transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional secara menyeluruh," ungkapnya.
KKP, kata Trenggono, menyambut baik atas terlaksananya pembangunan Pelabuhan Perikanan SKPT terlebih saat ini KKP sedang mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Kebijakan ekonomi biru dalam tata kelola kelautan dan perikanan nasional menggabungkan aspek biologi, ekologi, sosial, dan ekonomi secara seimbang untuk selanjutnya dijabarkan ke dalam lima program utama, yaitu memperluas kawasan konservasi laut; penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota; pengembangan budi daya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan; pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta penanganan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau Bulan Cinta Laut (BCL).
Pembangunan pelabuhan perikanan SKPT di titik nol kilometer Sabang merupakan program bantuan Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Head of Representatives JICA, Sachiko Tadeka menuturkan program ini memberikan dukungan fiskal untuk pengembangan fasilitas pelabuhan perikanan di pulau-pulau terluar yang digagas oleh KKP dan akan digunakan untuk membangun pelabuhan perikanan dan pasar ikan di enam pulau terluar Indonesia, salah satunya di Sabang, Aceh.
Pelabuhan perikanan ini nantinya diperuntukan bagi para nelayan skala kecil, yang mana akan dilengkapi dengan fasilitas gudang penyimpanan berpendingin dan fasilitas produksi es.
"Selain memberikan sarana dan prasarana bantuan, kami juga memberikan pelatihan teknik dan seminar pengembangan perikanan kepada seluruh pengguna SKPT termasuk penduduk lokal dan pengelola fasilitas pelabuhan. Saya berharap program bantuan ini memberikan pengaruh besar terhadap masyarakat sekitar pesisir," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif mengungkapkan KKP terus berupaya menjadikan pelabuhan perikanan yang modern, ramah lingkungan dan melayani. Tentunya salah satunya dengan mendukung program prioritas KKP yaitu Program Penangkapan Ikan Terukur.
Ia juga berharap dengan adanya pembangunan Pelabuhan Perikanan SKPT ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kota Sabang, khususnya masyarakat kelautan dan perikanan.
"Kami harap pembangunan Pelabuhan Perikanan ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nelayan lokal khususnya nelayan tradisional, dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi sumber perekonomian masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kerja sama antara JICA dan Pemerintah Indonesia di bidang kelautan sudah lama terjalin lebih dari 40 tahun. Salah satu yang menonjol adalah kerja sama terkait pembangunan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Penjaringan, Jakarta.
Jakarta: Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). SKPT merupakan dokumen penting dalam proses jual beli atas bidang tanah dan satuan rumah susun.
SKPT adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud telah didaftarkan dalam sistem pendaftaran tanah. SKPT berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah.
Penjelasan tentang SKPT
Dikutip dari laman 99, SKPT adalah surat yang diterbitkan oleh BPN yang memuat informasi status riwayat tanah secara detail dan terperinci. Umumnya, pihak yang berkepentingan menggunakan SKPT untuk meneliti data fisik dan yuridis atas suatu bidang tanah tertentu.
Data fisik dalamsurat SKPT adalahletak, batas, luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, serta keterangan tentang adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Sementara data yuridis mencakup keterangan mengenai status hukum bidang tanah & satuan rumah susun yang di daftar, pemegang hak & pihak lain, dan beban lain yang membebaninya.
Jenis-jenis SKPT
Terdapat dua jenis SKPT, yaitu:
1. SKPT Reguler
Diterbitkan untuk pendaftaran tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan, seperti sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
2. SKPT Pengganti
Diterbitkan untuk tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah, tetapi memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Syarat Pembuatan SKPT
Untuk membuat SKPT, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
Memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen pengganti.
Melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau surat keterangan waris.
Menyiapkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melengkapi formulir permohonan SKPT yang dapat diperoleh di Kantor Pertanahan setempat.
Biaya pembuatan SKPT
Biaya pembuatan SKPT bervariasi tergantung pada jenis tanah, luas tanah, dan lokasi tanah. Pemohon dapat memperoleh informasi mengenai biaya pembuatan SKPT secara lebih rinci di Kantor Pertanahan setempat.