Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Triv telah mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset crypto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Dengan izin tersebut, platform perdagangan aset kripto ini telah memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari lembaga pemerintah terkait. Sebelumnya, Triv juga sudah mendapatkan izin menyelenggarakan staking crypto dari BAPPEPTI.
Gabriel Rey, CEO Triv mengatakan, keberhasilan tersebut tak lepas dari peran penting BAPPEBTI serta kolaborasi berbagai pihak terkait yang terus mendukung pengembangan industri crypto di Indonesia.
Ia bilang, capaian itu merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.
“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari BAPPEBTI dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri kripto di Indonesia,” kata Rey dalam keterangan resminya, Senin (7/10).
Selain itu, kata dia, pencapaian tersebut juga tak lepas dari dukungan dan kepercayaan nasabah. Kepercayaan itu merupakan motivasi utama perusahaan dalamm melakukan inovasi untuk terus berkembang.
Rey menambahkan, Triv akan terus menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan bisnisnya. Proof of Solvency yang dirilis dan dapat diakses secara publik adalah contoh nyata dari komitmen TRIV terhadap keterbukaan informasi.
Melalui fitur ini, nasabah dapat melihat secara langsung kondisi keuangan perusahaan, termasuk cadangan aset yang dimiliki TRIV untuk menjamin dana mereka. “Rasio solvabilitas sebesar 178% adalah bukti bahwa TRIV memiliki cadangan likuiditas yang lebih dari cukup untuk memenuhi setiap kewajiban finansial kepada nasabah,” kata Rey.
Triv kini telah menjadi anggota dengan tiga lembaga penjamin transaksi dan dana nasabah yang telah ditunjuk oleh BAPPEBTI, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring komoditi indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC).
Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan ekstra bagi nasabah bahwa dana mereka aman dan terlindungi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kami optimis bahwa industri aset crypto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan bahwa perkembangan industri ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal.” pungkas Rey.