JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan akan menempuh jalur hukum terkait insiden truk yang menerobos pintu perlintasan antara Sentolo dan Rewulu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Masinis dan asisten masinis kami harus menjalani perawatan di rumah sakit. Selanjutnya, KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini, sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Anne menyayangkan terjadinya peristiwa yang melibatkan KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) yang tertabrak truk di perlintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada Rabu pukul 03.52 WIB.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan semua penumpang serta kru KA Taksaka selamat.
"Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera dan saat ini dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates," ujarnya.
Anne menjelaskan bahwa langkah pertama yang diambil setelah insiden adalah memastikan keselamatan semua penumpang dan kru, serta melakukan evakuasi cepat untuk mengantisipasi keterlambatan.
Kejadian berawal ketika sopir truk dengan nomor polisi B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat, sehingga truk tersebut terjebak dan menyebabkan tabrakan.
Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api dan kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka serta prasarana pos perlintasan.
"Kerugian yang dialami oleh KAI akibat peristiwa ini saat ini masih dalam proses penghitungan," jelas Anne.
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI akan memberikan Service Recovery (SR) bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini.
KA 70 Taksaka, setelah evakuasi, melanjutkan perjalanan ke Stasiun Yogyakarta dengan keterlambatan 192 menit.
Anne juga menginformasikan beberapa kereta api lain yang terganggu akibat insiden tersebut, antara lain KA 90 Mataram terlambat 15 menit, KA 104 Singasari terlambat 24 menit, dan PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit.
"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya, KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," ujar Anne.
KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang.
Ketika kereta akan lewat, ada sirene atau isyarat, dan palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan harus berhenti.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
"Lalu, jika palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan ada isyarat lain, pengemudi harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," jelasnya.
Selain mematuhi rambu-rambu, KAI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyeberangi perlintasan sebidang.
"Selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, dan jika telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang," kata Anne.
Meski begitu, Anne menyebutkan bahwa perjalanan kereta api setelah insiden tersebut sudah kembali normal.