JAKARTA, investor.id – Asuransi Wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kendaraan bermotor telah dibahas pemerintah dan industri perasuransian untuk dapat segera digulirkan. Namun demikian, kebijakan ini dinilai tidak didasari semangat kerakyatan, melainkan dalam rangka menyehatkan sektor keuangan domestik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama dalam program Investor Daily Talk di IDTV, pada Senin (29/7/2024). Menurut dia, persoalan ini mesti dilihat secara holistik, tidak hanya dari sisi keuangan saja.
Suryadi menerangkan, Asuransi Wajib TPL terkait kendaraan bermotor tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu pasal dalam beleid itu menyebut bahwa pemerintah “dapat” menyelenggarakan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Kami melihat ini spiritnya bukan untuk masyarakat tetapi bagaimana menyehatkan sektor keuangan, sehingga ini yang harus dilengkapi dengan penjelasan lebih detail termasuk aturan sehingga tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat,” jelas Suryadi.
Dia mengungkapkan, masalah sebenarnya bukan pada perlindungan finansial atas risiko kerugian yang dialami masyarakat saat terjadi kecelakaan. Terkait risiko kecelakaan, masalah sebenarnya lebih kompleks dan ini menyangkut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masih Menunggak Bayar Pajak
Alih-alih membebankan premi kepada masyarakat sebagai upaya menyebar risiko kerugian atas kecelakaan, merubah UU yang ada dinilai lebih mendesak bagi DPR. “Karena disini banyak sekali masalah sehingga itu yang kami sarankan kepada pemerintah untuk terlebih dulu diperbaiki,” ungkap Suryadi.
Dia menjelaskan, pemerintah harus menyelesaikan dulu masalah terkait pengaturan lalu lintas daripada menambah pungutan dari masyarakat. Terlebih, sebanyak 50% masyarakat masih menunggak membayar pajak kendaraan, berdasarkan data Korlantas Polri pada tahun 2022.
“Apalagi kalau dibebankan asuransi yang seharusnya bersifat sukarela, yang wajib saja yang memang sah kewajiban warga negara banyak yang nunggak. Bisa jadi karena tidak mampu atau karena sistem dari pemerintah, itu 50% sehingga bagaimana mungkin membebani masyarakat lagi,” beber Suryadi.
Di samping itu, tidak semua kendaraan dipakai sebagai fasilitas pribadi. Banyak di antara mereka memanfaatkan kendaraan sebagai sarana produksi. Pemerintah mesti jeli melihat hal ini, sebab jika segmen ini dibebankan lagi, tak pelak biaya produksi semakin tinggi. Alhasil, malah akan membebani roda perekonomian secara nasional.
DPR menyadari, manfaat kehadiran dari asuransi wajib TPL terkait kendaraan bermotor ini lebih banyak dirasakan sektor perasuransian. Ini juga dipercaya dapat mendongkrak penetrasi asuransi di tanah air, sehingga ikut mendorong perkembangan industri asuransi ke depan. Meski demikian, pemerintah sebaiknya lebih bijak untuk melihat persoalan lebih mendasar dan secara holistik.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News