KOMPAS.com - Sistem Kliring Nasional (SKN) menjadi istilah yang cukup sering terdengar di dunia perbankan. SKN merupakan salah satu metode transfer dana antar bank.
Menurut Bank Indonesia (BI), transfer adalah sebuah kegiatan pemindahan sejumlah dana yang dilakukan oleh bank kepada penerima sesuai perintah pengirimnya.
Di Indonesia ada beberapa metode transfer antar bank atau beda bank, di antaranya SKN dan RTGS, yang keduanya memiliki ketentuan berbeda.
Lantas, apa itu SKN dan perbedaannya dengan RTGS?
Dilansir dari laman BI, Sistem Kliring Nasional (SKN) atau Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler, dan penagihan reguler.
Sistem SKN mempunyai periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik.
Bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKN BI. Uang tersebut akan dikumpulkan di sistem BI terlebih dahulu, untuk selanjutnya diteruskan ke bank tujuan secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari.
Setelah uang diterima oleh bank tujuan, dana tersebut akan distribusikan ke rekening penerima atau rekening yang dituju.
Perlu diketahui, proses kliring membutukan waktu sekitar 2-3 hari kerja, dengan biaya transfer sebesar Rp 3.500 per transaksi.
Limit transaksi transfer SKN maksimal Rp 500 juta per transaksi, atau tergantung kebijakan masing-masing bank.
Lantas, apa perbedaannya dengan RTGS atau Real Time Gross Settlement?
Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem transfer elektronik oleh bank-bank yang terhubung dengan sistem RTGS BI, di mana proses transaksinya bisa langsung terlaksana dalam waktu yang sama atau real time.
Penerimaan dana transfer melalui RTGS lebih cepat dibandingkan SKN, tapi bukan berarti dana akan diterima oleh rekening tujuan dalam waktu yang sama saat proses transfer selesai dilakukan.
Biasanya transfer RTGS membutuhkan waktu sekitar empat jam sejak transaksi seleksai. Namun untuk transfer dana yang dilakukan di atas pukul 15.00, akan sampai ke rekening tujuan keesokan harinya.
Selain itu, transfer antarbank yang dilakukan pada akhir bulan (tanggal 30 atau 31), akan terjadi keterlambatan selama satu hari kerja karena proses tutup buku.
Transfer RTGS direkomendasikan bagi nasabah yang akan memindahkan dana dalam jumlah minimal Rp 100 juta per transaksi.
Untuk biayanya, transfer antarbank dengan metode transfer RTGS dikenai sekitar Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi.
Sebagai tambahan informasi, selain SKN dan RTGS terdapat metode transfer antar bank RTO (Real Time Online), yang menggunakan switching yang menghubungkan antarbank.
Dana yang dikirim melalui metode transfer RTO, bisa langsung masuk ke rekening tujuan dalam waktu yang bersamaan.
Biaya transfer dengan metode ini dikenai sebesar Rp 5.000–Rp 7.500 per transaksi, atau sesuai kebijakan bank masing-masing.
Limit transaksi pengiriman dana metode RTO maksimal Rp 50 juta per transaksi atau sesuai kebijakan tiap bank.