Pengendara motor bernama Akhmad Kamaluddin (27) mengatakan, pemerintahan sebaiknya tidak memaksakan asuransi third party liability (TPL). Halaman all [440] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor bernama Akhmad Kamaluddin (27) mengatakan, pemerintahan sebaiknya tidak memaksakan asuransi third party liability (TPL) kendaraan kepada rakyat mulai 2025 mendatang.
“Kalau misalnya ini akan terjadi, pemerintah tidak boleh mewajibkan. Pemerintah tidak bisa memaksa rakyat untuk mewajibkan ini. Enggak boleh,” ujar Akhmad kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2024).
Oleh karena itu, Akhmad menyarankan kepada pemerintah agar membiarkan masyarakat memilih program yang telah disediakan.
“Kalau menguntungkan, pasti rakyat akan ikut. Tapi, kalau tidak menguntungkan seperti Tapera, ya buat apa? Enggak berguna,” keluh Akhmad.
Senada dengan Akhmad, pengendara sepeda motor bernama Rizky Widyanto (28) menyarankan agar pemerintah hanya menerapkan opsional untuk asuransi TPL kendaraan.
“Soal asuransi ini kan harusnya opsional, yang mau-mau saja, buat opsi saja, add on gitu. Tapi, memangnya pernah pemerintahan kasih opsi?” ujar Rizky.
Dia berpendapat, semua ini tergantung kepada premi yang didapatkan masyarakat setelah membayar uang asuransi TPL dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau nilainya wajar, ya saya setuju. Nah, mekanisme klaimnya ribet enggak? Kalau berkaitan dengan pemerintah, biasanya ribet,” tutur dia.
Pengemudi ojek online, Maksum (54) mengingatkan pemerintah bahwa warga telah menanggung angsuran per bulan di kemudian hari.
Terlepas biaya kehidupan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), warga juga perlu membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan kini TPL.
Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dengan asuransi ini, setiap perbuatan atau tindakan yang merugikan orang lain atau korban akan ditanggung oleh asuransi.
Untuk pemilik kendaraan bermotor, asuransi TPL akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Sebagai contoh, seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi jika kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan didaftarkan asuransi TPL mulai 2025 ditinjau ulang. Halaman all [536] url asal
KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025 memberatkan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Cak Imin merespons pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono yang menyebut, pemberlakuan asuransi TPL menunggu peraturan pemerintah (PP).
“Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” kata Cak Imin dikutip dari Antara, Kamis (18/7/2024).
Sebagai informasi, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Misalnya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi bila kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Pemerintah diminta mengoptimalkan Jasa Raharja
Cak Imin menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan dan mendorong peran Jasa Raharja ketimbang membebani masyarakat dengan asuransi TPL.
Adapun, Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial yang dimiliki negara. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengelolaan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Secara tegas, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meminta OJK supaya tidak gegabah dan berharap rencana pemberlakuan asuransi TPL ditinjau kembali.
“Saya kira OJK jangan terlalu gegabahlah, tinjau ulang rencana itu,” tandas Cak Imin.
Kapan asuransi TPL diberlakukan?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menjelaskan, asuransi TPL diberlakukan sebagai amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang diteken pada 12 Januari 2023.
Berdasarkan amanat UU PPSK, penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak aturan ini diundangkan, atau pada awal 2025.
Ikhwal kepastian pemberlakuan wajib asuransi TPL bagi kendaraan bermotor, Ogi memastikan kebijakan tersebut baru akan berlaku jika peraturan pemerintah (PP) sudah terbit.
“Asuransi kendaraan TPL masih menunggu terbitnya PP sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Ogi, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” sambungnya.
Tujuan asuransi TPL
Ogi mengatakan, pemerintah ingin memberlakukan asuransi TPL supaya masyarakat mendapat perlindungan secara finansial yang lebih baik.
Menurutnya, masyarakat akan terlindungi karena beban finansial yang harus ditanggung jika terjadi kecelakaan menjadi berkurang.
Pemerintah juga berharap pemberlakuan asuransi TPL mewujudkan perilaku berkendara di jalan raya yang lebih baik.
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” jelas Ogi.
KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dengan asuransi ini, setiap perbuatan atau tindakan yang merugikan orang lain atau korban akan ditanggung oleh asuransi.
Untuk pemilik kendaraan bermotor, asuransi TPL akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Sebagai contoh, seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi jika kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Mengacu payung hukum yang berlaku, penerapan kebijakan ini dilakukan maksimal pada Januari 2025.
Lantas, bagaimana penjelasan OJK? Simak penjelasan berikut ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, penerapan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
“Asuransi kendaraan TPL masih menunggu terbitnya PP sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Ogi, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Ogi menyampaikan, rencana pemberlakukan asuransi TPL bagian dari implementasi dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Amanat UU PPSK tersebut diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak aturan ini diundangkan, atau pada awal 2025.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” jelas Ogi.
Apa tujuan motor dan mobil wajib asuransi TPL?
Ogi menyampaikan, penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Ia juga menyebut, masyarakat akan terlindungi karena beban finansial yang harus ditanggung jika terjadi kecelakaan menjadi berkurang.
Selain itu, asuransi TPL juga diharapkan melahirkan perilaku berkendara di jalan raya secara lebih baik.
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” imbuh Ogi.
Tantangan penerapan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024), Ogi menjelaskan sederet tantangan dalam proses penerapan asuransi TPL.
Salah satunya harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan serta sosialisasi pada masyarakat luas.
Tantangan lainnya adalah mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
Ogi menjelaskan, saat ini pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut.
Bila PP soal asuransi TPL sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan terbit, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Pelaksanaan asuransi tersebut juga akan dijalankan secara kompetitif dan dapat diselenggarakan secara individual maupun konsorsium.