Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait aksi demonstrasi driver Ojek Online (ojol) pada Kamis (29/8/2024).
Dalam aksi itu, Koalisi Ojol Nasional menyampaikan 6 tuntutan, yang salah satunya terkait revisi dan penambahan pasal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Mengacu beleid tersebut, definisi dari pos sendiri adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Sementara itu, layanan pos komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas, apakah Kemenkominfo akan merevisi formula tarif layanan pos komersial untuk ojol?
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan sebenarnya layanan paket kiriman (LPK) sudah diatur di dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012.
“Misalnya kirim paket dari sini berupa barang ke Bali, ke Lampung. Nah paket-paket itu yang diatur. Itu belum on-demand [sesuai permintaan],” kata Wayan dalam acara Ngopi Bareng di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Namun, Wayan menjelaskan bahwa usulan yang diminta para driver ojol tidak diatur di Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012. Kendati demikian, dia menyebut sudah ada upaya agar usulan terkait formula tarif layanan pos komersial diatur di kementerian/lembaga.
“Nah paket yang dikirim, seperti apa yang diusulkan [di demo] supaya disesuaikan, di dalam peraturan ini tidak mengatur itu sebenarnya. Namun, ada upaya kalau misalnya memungkinkan itu [tarif layanan pos komersial] diatur, tapi enggak tahu siapa kementerian/lembaga yang mengatur,” ujarnya.
Untuk itu, Wayan menegaskan Kemenkominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain harus berkoordinasi terkait tuntutan para driver ojol
“Makanya, kami harus berkoordinasi dulu. Kami akan mengkomunikasikan karena untuk urusan ojol ini banyak kementerian/lembaga yang terlibat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa Kemenkominfo hanya mengatur sebatas formula, sedangkan tarif ojol merupakan kewenangan dari aplikator, seperti Grab-Gojek cs, untuk berkompetisi di pasar.
“Tetapi, tetap monitoring tarif itu akan kami lakukan,” jelasnya.
Adapun, terkait wacana perubahan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012, Wayan mengungkapkan ada kemungkinan aturan terkait formula tarif bisa dilakukan namun sesuai dengan Undang-Undang.
“Kalau mengubah Permen ada kemungkinan, tapi kemungkinannya tarif, kembali ke sesuai dengan dasar undang-undangnya. Tarif itu untuk formula apanya, dilihat seperti apanya,” terangnya.
Pasalnya, dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012, Wayan menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kewenangan pada penyelenggara pos untuk bisa mengatur sendiri tarif.
“Mereka [Gojek-Grab cs] kan berinvestasi, cost base. Kemudian dia akan melihat kalau terlalu rendah, kalau terlalu tinggi, ditinggal oleh pengguna, itu pemikiran penyelenggara. Sehingga kalau bisa mengubah [itu] bisa, tetapi formulanya, bukan kita yang mengatur tarif,” tuturnya.
Namun, Wayan menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan kementerian/lembaga, aplikator, dan pemerinth daerah untuk mencari jalan terbaik.
“Kami komitmen berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemudian dengan para aplikator, dengan Pemda, untuk melihat-melihat solusi terbaiknya ini seperti apa,” ungkapnya.
Tuntutan Ojol-Kurir
Diberitakan sebelumnya, Penanggung Jawab Aksi Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, menyebutkan terdapat enam tuntutan dari aksi demo yang dilakukan driver ojol dan kurir pada Kamis (29/8/2024).
“Pertama, revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia,” kata Andi saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (28/8/2024).
Kedua, meminta Kominfo mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Ketiga, menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Keenam, melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.