#30 tag 24jam
4 Contoh Surat PHK dari Perusahaan dan Etika Memecat Karyawan
Simak beragam contoh surat PHK dari perusahaan dan instansi lain. Ketahui juga etika dan hak-hak karyawan. [1,307] url asal
#phk #contoh-surat-phk #uang-pesangon
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 07/10/24 09:00
v/16097289/
- Macam-macam Contoh Surat PHK 1. Contoh Surat PHK karena Masalah Keuangan2. Contoh Surat PHK karena Kinerja Karyawan3. Contoh Surat PHK Dosen4. Contoh Ucapan Terima Kasih setelah Surat PHK
- Etika Melakukan PHK kepada Karyawan 1. Pastikan Ada Dasar yang Kuat2. Mematuhi Hukum yang Berlaku3. Berkomunikasi dengan Jelas dan Ramah4. Bersikap Hormat5. Bersiaplah untuk Respons Emosional6. Berikan Hak Karyawan7. Komunikasikan dengan Tim Secara Tepat
- Hak Karyawan yang Kena PHK 1. Uang Pesangon2. Uang Penghargaan Masa Kerja3. Uang Penggantian Hak Kerja
Karena beberapa alasan, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memecat karyawannya. Salah satu hal penting dalam proses tersebut adalah memberikan surat PHK.
Di bawah ini akan kita ulas beragam contoh surat PHK dari perusahaan maupun instansi lainnya. Ketahui juga bagaimana etika dalam melakukan PHK dan hak-hak apa saja yang harus diperoleh karyawan.
Macam-macam Contoh Surat PHK
Berikut ini beberapa contoh surat PHK dari berbagai instansi dengan berbagai alasan pemecatan:
1. Contoh Surat PHK karena Masalah Keuangan
KOP SURAT
Dengan ini,
Diberitahukan kepada
Nama : Susilo Wahyono
Jabatan : Operator Bagian Produksi
PT KKN Textile memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Saudara terhitung sejak 1 November 2024 sesuai dengan berakhirnya kontrak kerja.
Perusahaan terpaksa mengambil keputusan ini atas pertimbangan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, sehingga harus mengurangi jumlah karyawan yang tidak seimbang dalam aspek efektivitas produksi.
Demikian surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 November 2024
Hormat kami,
Toni Bagiyo
HRD PT KKN Textile
2. Contoh Surat PHK karena Kinerja Karyawan
KOP SURAT
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor: 20/PHK/X/2024
Kepada Yth. Saudari Naomi Pangestu
di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja saudari Naomi selama 1 (satu) bulan terakhir setelah diterbitkannya surat peringatan ke-2, kami menilai kinerja Saudari tidak mengalami peningkatan dan perbaikan kinerja, baik dari sisi kedisiplinan maupun tanggung jawab pekerjaan Saudari Naomi.
Maka dengan ini kami terpaksa memberhentikan saudari Naomi dari pekerjaan sebagai Manajer Pemasaran PT Maju Mundur. Terhitung dari tanggal 20 September 2024, hubungan kerja antara PT Maju Mundur dengan Sdr Naomi Pangestu dinyatakan berakhir.
Demikian surat PHK ini kami sampaikan. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
Dengan hormat,
Manajer HRD
PT Maju Mundur
Catur Mungkur
3. Contoh Surat PHK Dosen
KOP SURAT
SURAT PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
Nomor: A-1/Kp.09/01/2024
Diberitahukan Bahwa:
Nama: _____
Jabatan: Dosen Tetap Bukan PNS
Berdasarkan surat dari Saudara, (nama lengkap) tanggal 7 Januari 2024, tentang Permohonan Pengunduran diri sebagai Dosen Tetap Bukan PNS Perguruan Tinggi Angkasa Jaya.
Dengan demikian maka terhitung tanggal 08 Januari 2020 dinyatakan diberhentikan dengan hormat dari Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Kepulauan Riau.
Ketua dan segenap Warga Kampus Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih atas loyalitas Saudara selama bekerja pada Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Riau.
Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, diucapkan terima kasih.
Bintan, 23 Januari 2024
Ketua
Prof Wahyu
4. Contoh Ucapan Terima Kasih setelah Surat PHK
KOP SURAT
Nomor: /OK5.4/PP/2024
Lampiran: -
Hal: Ucapan Terima Kasih
Kepada
Sdr. .....
Petugas:
Program Studi:
Fakultas:
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat pemberhentian Saudara ............. petugas (nama jabatan). Kepada Saudara kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini pada Universitas Jaya Sentosa.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
Dekan
Dr. Joko
Etika Melakukan PHK kepada Karyawan
Selaku perusahaan, manajemen harus bersikap profesional ketika melakukan PHK kepada karyawannya. Selain mematuhi aturan perundang-undangan, perusahaan juga harus mengetahui etika dalam melakukan PHK kepada karyawan.
Berikut ini etika dalam melakukan PHK kepada karyawan yang dilansir dari situs Employsure:
1. Pastikan Ada Dasar yang Kuat
Dalam melakukan PHK, instansi harus memiliki dasar yang kuat, apakah karena masalah finansial perusahaan atau kinerja karyawan. Paparkan secara detail masalah mendasar yang menyebabkan pemecatan.
2. Mematuhi Hukum yang Berlaku
Perusahaan wajib menjalankan aturan hukum yang berlaku ketika melakukan PHK. Hal ini mencegah timbulnya masalah di kemudian hari. Aturan hukum ini antara lain:
- Berdasarkan alasan yang diperbolehkan undang-undang.
- Melalui prosedur peringatan dan pemberian kesempatan.
- Pemberitahuan PHK yang tidak mendadak.
- Jika karyawan adalah anggota serikat pekerja, perusahaan mungkin perlu mengikuti prosedur khusus.
3. Berkomunikasi dengan Jelas dan Ramah
Lakukan komunikasi yang jelas dan ramah kepada karyawan yang di-PHK. Usahakan terjadi komunikasi yang terbuka dan jujur. Lakukan pertemuan dengan singkat namun komprehensif yang mencakup semua aspek yang diperlukan tanpa banyak basa-basi.
4. Bersikap Hormat
Tetaplah bersikap hormat dan profesional selama pertemuan berlangsung. Akuilah upaya karyawan dan berterima kasih atas kinerja mereka selama ini.
5. Bersiaplah untuk Respons Emosional
Karyawan mungkin merespons hal ini secara emosional, mungkin menangis atau marah. Perwakilan dari perusahaan harus bersiap menangani hal ini. Bantu mereka tetap tenang agar pertemuan berakhir dengan klir.
6. Berikan Hak Karyawan
Jangan lupa untuk memberikan seluruh hak karyawan, seperti gaji terakhir, pesangon, sisa cuti, dan sebagainya.
7. Komunikasikan dengan Tim Secara Tepat
Komunikasikan hal ini dengan tim secara tepat. Jangan membuat situasi tim menjadi tidak nyaman atas kejadian ini. Bersikaplah terbuka untuk berdiskusi dan tawarkan dukungan kepada siapa pun yang kesulitan menghadapi perubahan.
Hak Karyawan yang Kena PHK
Seperti yang dibahas di atas, perusahaan tetap harus memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK.
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini sejumlah hak karyawan yang harus dipenuhi sesuai UU Cipta Kerja.
1. Uang Pesangon
Uang pesangon adalah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Nominalnya sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, yakni sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja 2 tahun dan kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah.
- Perhitungan ini berlaku hingga kelipatan masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan jumlah maksimal adalah 9 kali upah per bulan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, ada juga uang penghargaan masa kerja. Semakin lama bekerja di perusahaan itu, maka uang penghargaan ini juga semakin besar.
- Masa kerja 3-6 tahun = berhak 2 bulan upah
- Masa kerja 6-9 tahun = berhak 3 bulan upah
- Masa kerja 9-12 tahun = berhak 4 bulan upah
- Masa kerja 12-15 tahun = berhak 5 bulan upah
- Masa kerja 15-18 tahun = berhak 6 bulan upah
- Masa kerja 18-21 tahun = berhak 7 bulan upah
- Masa kerja 21-24 tahun = berhak 8 bulan upah
- Masa kerja 24 atau lebih = berhak 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak Kerja
Ada juga uang penggantian hak kerja yang merupakan hasil konversi ke dalam bentuk uang dari sejumlah hak karyawan yang belum diambil selama bekerja. Antara lain sebagai berikut:
- Cuti karyawan yang masih berlaku.
- Ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hak lain yang dicantumkan dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati kedua pihak.
Nah, itulah tadi beragam contoh surat PHK dari perusahaan atau instansi. Selain memberikan surat PHK, perusahaan harus melaksanakan prosesnya sesuai etika dan pastikan semua hak karyawan terpenuhi.
(bai/inf)
Begini Hitungan Dana Pensiun yang jadi Bagian Uang Pesangon PHK
Mekanisme dana pensiun dan uang pesangon diatur di dalam PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. [586] url asal
#dana-pensiun #uang-pesangon #phk #dplk #hitungan-dana-pensiun #dapen
(Bisnis.Com - Finansial) 25/07/24 11:21
v/12042436/
Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan pekerja Bank Commonwealth dikabarkan terancam mengalami PHK usai PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendesak PT Bank Commonwealth tidak mencampur Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan uang pesangon pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Alasannya pencampuran itu dianggap bisa memangkas besaran pesangon yang diterima pekerja terdampak PHK.
Adapun mekanisme dana pensiun dan uang pesangon itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 58 ayar 1 Beleid tersebut menjelaskan, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha memang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha," bunyi Pasal 58 ayat 2 PP 35/2021, dikutip Bisnis, Kamis (25/07/2024).
Selanjutnya, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Contoh perhitungan pemenuhan kewajiban pengusaha sesuai PP 35/2021 adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh sebesar Rp15.000.000
Besarnya manfaat atau jaminan pensiun menurut program pensiun sebesar Rp10.000.000
Dalam pengaturan program pensiun telah ditetapkan iuran yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan pekerja/buruh 40%.
Hitungannya, iuran yang sudah dibayar oleh pengusaha sebesar 60% x Rp10.000.000 = Rp6.000.000
Iuran yang dibayar oleh pekerja/buruh sebesar 40% x Rp 10.000.000 = Rp4.000.000
Jadi, kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp15.000.000-Rp6.000.000 = Rp9.000.000.
Dengan demikian, uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK terdiri atas:
1. Rp6.000.000, yang merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 60% dibayar oleh pengusaha
2. Rp4.000.000, yang merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 40% dibayar oleh pekerja/buruh
3. Rp9.000.000, yang merupakan kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha
Jadi, jumlah keseluruhannya mencapai Rp19.000.000,00.
Adapun jika jumlah iuran yang dibayar pengusaha lebih besar daripada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah pekerja/buruh, maka selisihnya dibayarkan kepadapekerja/buruh.
Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus mengatakan secara regulasi memang iuran DPLK dari pemberi kerja dapat dikompensasikan sebagai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang ada di PP 35/2021, dan sebelumnya di UU 13/2003 pun juga sama.
Dia bilang perlu ada edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja terkait mekanisme DPLK dengan uang pesangon PHK ini.
"Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan. Bila pemberi kerja sudah mendanakan melalui DPLK tentu lebih baik, karena bila tidak, kita tidak tahu dananya tersedia atau tidak di pemberi kerja," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/07/2024).
Dia melanjutkan, setiap pemberi kerja atau pengusaha pasti tahu kewajiban atas uang pesangon terhadap pekerjanya. Karena itu, didanakan melalui DPLK. Agar suatu saat diperlukan, dananya sudah tersedia dan hak karyawan tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku.
"Jadi, edukasi dan pemahaman tentang DPLK memang harus disosialisasikan ke pemberi kerja dan pekerja. Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan," tegasnya.
Dana Pensiun Jadi Bagian Uang Pesangon PHK? Kemenaker Buka Suara
Kemenaker bicara soal kemungkinan dana pensiun diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan uang pesangon akibat PHK. [493] url asal
#phk #uang-pesangon-phk #dana-pensiun-uang-pesangon #kemenaker #bank-commonwealth-phk-massal #bank-ocbc-nisp-akuisisi-bank-commonwealth
(Bisnis.Com - Ekonomi) 24/07/24 05:30
v/11878176/
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, hal ini hanya dapat diperhitungkan terbatas untuk iuran yang dibayar pengusaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Hanya dapat diperhitungkan terbatas untuk iuran yang dibayar pengusaha saja, sesuai Pasal 58 Pp No.35/2021,” kata Indah kepada Bisnis.com, Selasa (23/7/2024).
Adapun, untuk diketahui, PT Bank Commonwealth dikabarkan melakukan PHK terhadap 1.146 karyawannya di seluruh Indonesia, usai PT Bank OCBC NISP Tbk.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Saepul Tavip menyampaikan, PHK telah dilakukan sejak April 2024 dan bertahap hingga proses akuisisi berakhir pada Desember 2024.
“Sedang berproses, sebagian sudah ada [yang di PHK],” kata Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia mengungkapkan, PTBC sempat berjanji agar pekerja yang terdampak ditampung OCBC. Namun janji tersebut menjadi pertanyaan lantaran OCBC tentu akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan masuk ke perusahaannya. Itu artinya, janji PTBC sangat tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Diakuinya, sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi dari pihak perusahaan. Pada November 2023, para pekerja secara mendadak dikabarkan bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC.
Kemudian secara sepihak manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan. Perseroan juga sempat menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
Dalam perkembangannya, manajemen kemudian menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DLPK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. Padahal, Saepul menilai dana pensiun merupakan hak karyawan sejak salam sebelum diakuisisi.
Apalagi, lanjutnya, ketentuan mengenai DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terbit.
“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak PTBC untuk tidak mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon. Mengingat, DPLK sudah menjadi hak karyawan sejak lama bahkan sebelum OCBC mengakuisisi saham PTBC.
Selain itu, rencana manajemen yang memperhitungkan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dinilai tidak adil dan dapat merugikan karyawan.
“Sekarang ini uang DPLK itu mau dijadikan bagian dari pesangon. Artinya apa? Pesangonnya makin turun karena sudah dikurangi dengan DPLK. Itu yang kami anggap kekeliruan,” ujarnya.
Pun jika DPLK dijadikan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, dana pengembangan tidak termasuk di dalamnya lantaran dalam PP No.35/2021 hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.
“Yang dihitung tetap adalah berapa akumulasi iuran yang diberikan oleh perusahaan. Itu yang seharusnya diperhitungkan,” usul Sekretaris Jenderal Opsi Timboel Siregar.
