KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beraharap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tetap menggunakan instrumen dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Permohonan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan beberapa ketentuan kunci Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam perkara MK No. 168/PUU-XX1/2023.
Seiring dengan hal itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam berharap penetapan UMP 2025 yang sudah di depan mata tersebut diharapkan tetap bakal mengacu pada ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK tersebut.
“Khusus terkait dengan proses penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025 yang sudah diambang pintu, APINDO berharap agar proses penetapan upah minimum untuk tahun 2025 masih tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/11).
Bob menjelaskan, hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum tahun 2025, hal itu dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumitan yang bakal terjadi di seluruh daerah hingga berbagai tingkat perusahaan.
Di samping itu, Apindo juga berharap dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan-keputusan yang diambil agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha.
“Kebijakan yang adaptif dan proporsional akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, namun juga bagi dunia usaha secara keseluruhan, untuk mempertahankan daya saing Indonesia di kancah internasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, utamanya untuk penciptaan kesempatan kerja yang lebih luas,” kata Bob.
Untuk diketahui sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Adapun, perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto dihadapkan pada tantangan baru terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, seiring dengan tuntutan dari para pekerja yang akan melakukan aksi demonstrasi serentak pekan ini.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2025 menjadi tugas baru pemerintahan Prabowo, mengingat pada periode 2021-2024 kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan harga pangan.
"Kami berharap penuh dari pak Prabowo menaikkan UMP 2025, kalau saya 20% bukan 8% atau 10%. Kenapa? Mengingat sejak tahun 2021-2024 rata-rata kenaikan upah buruh hanya 3%, di satu sisi kenaikan harga pangan 20%," ujarnya, Minggu (20/10).
Selain kenaikan UMP, Mirah juga meminta pemerintah menurunkan harga pangan dan kebutuhan dasar lainnya, serta mengembalikan berbagai subsidi yang telah dicabut.
Ia menyoroti subsidi listrik, BBM, dan pajak PPN yang dinilai memberatkan, serta meminta agar rencana pengenaan asuransi kendaraan bermotor atau Tapera dibatalkan.
Kenaikan UMP dinilai penting untuk mengejar ketertinggalan dan memulihkan daya beli masyarakat, yang belakangan ini melemah. Menurut Mirah, hal ini juga dapat membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diusulkan Prabowo.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi selama satu minggu, dimulai pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024.
Ketua KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa demonstrasi ini akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, dengan salah satu tuntutannya adalah kenaikan upah minimum sebesar 8% hingga 10% pada tahun 2025.
Iqbal juga menekankan bahwa kenaikan upah minimum tidak seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang masih dalam tahap uji materiil.
Ia juga menyerukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan dan petani, yang kini sedang dalam tahap peninjauan oleh Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, investor.id – Dialog tripartit dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dinilai penting untuk mencapai kesepakatan yang berimbang antara kepentingan buruh dan keberlangsungan usaha. Sebab, daya beli buruh telah menurun dalam lima tahun terakhir.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengimbau agar kenaikan upah minimum tahun 2025 berada pada kisaran 8% hingga 10%. Adapun dasar perhitungan kenaikan tersebut adalah, pertama, inflasi tahun 2025 yang diperkirakan sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%. Jika dijumlahkan, maka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7%.
UMK 2024 Cikarang, Bekasi & Karawang- JAKARTA. Upah minimum buruh di Indonesia tahun 2024 termasuk yang paling kecil di dunia. Hal ini karena ada sejumlah daerah yang menetapkan upah minimum di sekitar Rp 2 jutaan. Namun, sejumlah daerah memiliki upah minimum yang lumayan besar, hingga menembus Rp 5 jutaan.
Upah minimum Rp 2 jutaan di Indonesia itu banyak berlaku di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Namun, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat juga ada yang mencapai Rp 5 jutaa.
UMK Rp 5 jutaan tersebut berlaku di daerah industrial seperti Bekasi dan Karawang.
Dilansir dari Kompas.com, laman perekrutan Velocity Global menyebutkan Indonesia masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024. Berikut daftar negara yang menawarkan upah minimum terendah di dunia 2024:
1. Upah minimum di India
Undang-Undang tentang Upah India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan. Jika diubah dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan. Kendati demikian, upah minimum di negara Asia Selatan ini akan kembali bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.
2. Upah minimum di Nigeria
Upah minimum yang berlaku di Nigeria merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia. Tercatat, sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.
3. Upah minimum di Uzbekistan
Negara dengan nominal upah minimum terendah yang berlaku pada 2024 selanjutnya adalah Uzbekistan. Negara di kawasan Asia Tengah ini tercatat menetapkan gaji minimum bulanan bagi tenaga kerja sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.
4. Upah minimum di Pakistan
Selain India, negara Asia Selatan lain juga masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia, yaitu Pakistan. Situs Velocity Global mencatat, Pakistan memberlakukan upah minimal bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.
5. Upah minimum di Indonesia
Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yakni Rp 2.036.947 per bulan. Angka tersebut diambil dari upah minimum provinsi terendah pada 2024 yang berlaku di kawasan Jawa Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hal ini guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.
6. Upah minimum di Filipina
Sama seperti Indonesia, upah minimum yang berlaku di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah kerja pekerja. Upah minimum terkecil tercatat berkisar antara 6,10 dollar AS atau Rp 98.662 per hari sampai 10,91 dollar AS atau Rp 176.460 per hari. Sementara itu, di wilayah ibu kota nasional berlaku upah minimum bulanan, yakni antara 128 dollar AS atau Rp 2.070.297 hingga 229 dollar AS atau Rp 3.703.891.
7. Upah minimum di Vietnam
Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan umum serta upah minimum regional. Upah minimum bulanan umum hanya berlaku bagi pegawai publik, dengan nilai 73 dollar AS atau setara Rp 1.180.716. Sementara itu, upah minimum regional merupakan upah terendah yang berlaku untuk karyawan swasta. Nilai upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, yaitu antara 140 dollar AS atau Rp 2.264.388 per bulan sampai 202 dollar AS atau Rp 3.267.188 per bulan.
8. Upah minimum di Ukraina
Tidak hanya kawasan Asia dan Afrika, negara Eropa juga tidak lepas dari pemberlakuan upah minimal terendah di dunia. Ukraina, satu-satunya negara Eropa dalam daftar, dilaporkan menetapkan upah minimum pekerja senilai 177 dollar AS atau berkisar Rp 2.862.833 per bulan.
9. Upah minimum di Armenia
Armenia, negara di bagian Asia Barat Daya, merupakan salah satu negara dengan upah minimum terendah di dunia. Setidaknya, tenaga kerja di negara ini dibayar dengan gaji minimal 187 dollar AS atau setara Rp 3.024.575 per bulan.
10. Upah minimum di Kazakhstan
Kazakhstan juga masuk dalam jajaran negara di dunia dengan upah atau bayaran minimum terendah. Tercatat, Kazakhstan memberlakukan upah minimum senilai 188 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 3.040.750 per bulan.
UMK Jawa Barat 2024
UMK 2024 tertinggi Jabar adalah di Bekasi dan Karawang. Hal ini termasuk juga berlaku di Cikarang. UMK 2024 Cikarang mengikuti besaran UMK di Bekasi.
UMK 2024 Cikarang sering menjadi perhatian. Pasalnya, di Cikarang banyak berdiri pabrik-pabrik yang menyedot ribuan tenaga kerja.
Diberitakan Tribun Jabar, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMK Tahun 2024, Kamis (30/11/2023). UMK 2024 Jabar ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Bey mengatakan rata-rata UMK 2024 Jabar adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK 2024 Jabar sebesar Rp 78.909, atau 2,50%.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi yang sebesar Rp 5.343.430. UMK 2024 Kota Bekasi naik Rp 185.181,80 atau 3,59% dibandingkan tahun 2023.
UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang kedua adalah Kabupaten Karawang. UMK 2024 Karawang Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 atau 1,58% dibanding tahun 2023.
Lalu UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang ketiga adalah Kabupaten Bekasi. UMK 2024 Kabupaten bekasi Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun 2023.
Sementara itu, UMK 2024 Bandung masih jauh dari UMK 2024 Bekasi dan Karawang. UMK 2024 Kota Bandung Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 atau 0,80% dari tahun 2023. UMK 2024 Kabupaten Bandung Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 atau 1,02% dari tahun 2023.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 Jabar:
UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.
UMK 2024 KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59%).
UMK 2024 KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).
UMK 2024 KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).
UMK 2024 KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).
UMK 2024 KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).
UMK 2024 KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).
UMK 2024 KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).
UMK 2024 KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).
UMK 2024 KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).
UMK 2024 KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).
UMK 2024 KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).
UMK 2024 KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
UMK 2024 KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).
UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80%).
UMK 2024 KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96%).
UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02%).
UMK 2024 KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21%).
UMK 2024 KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12%).
UMK 2024 KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58%).
UMK 2024 KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54%).
UMK 2024 KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18%).
UMK 2024 KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85%).
UMK 2024 KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41%).
UMK 2024 KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26%).
UMK 2024 KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35%).
UMK 2024 KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36%).
UMK 2024 KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61%).
UMK 2024 Jawa Tengah - JAKARTA. Upah minimum buruh menjadi salah satu daya tarik investor untuk menanamkan modal. Indonesia termasuk negara dengan upah minimum terendah di dunia. Berikut 10 negara dengan upah minimum buruh terendah di dunia tahun 2024. Cek juga besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah 2024.
Dilansir dari Kompas.com, laman perekrutan Velocity Global menyebutkan Indonesia masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024. Secara umum, upah minimum bulanan di Indonesia bervariasi tergantung provinsi dan kabupaten/kota.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/1/2024), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381. Sementara itu, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947.
Dikutip dari laman Velocity Global, Rabu (31/1/2024), berikut daftar negara yang menawarkan upah minimum terendah di dunia 2024:
1. Upah minimum di India
Undang-Undang tentang Upah India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan. Jika diubah dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan. Kendati demikian, upah minimum di negara Asia Selatan ini akan kembali bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.
2. Upah minimum di Nigeria
Upah minimum yang berlaku di Nigeria merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia. Tercatat, sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.
3. Upah minimum di Uzbekistan
Negara dengan nominal upah minimum terendah yang berlaku pada 2024 selanjutnya adalah Uzbekistan. Negara di kawasan Asia Tengah ini tercatat menetapkan gaji minimum bulanan bagi tenaga kerja sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.
4. Upah minimum di Pakistan
Selain India, negara Asia Selatan lain juga masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia, yaitu Pakistan. Situs Velocity Global mencatat, Pakistan memberlakukan upah minimal bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.
5. Upah minimum di Indonesia
Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yakni Rp 2.036.947 per bulan. Angka tersebut diambil dari upah minimum provinsi terendah pada 2024 yang berlaku di kawasan Jawa Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hal ini guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.
6. Upah minimum di Filipina
Sama seperti Indonesia, upah minimum yang berlaku di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah kerja pekerja. Upah minimum terkecil tercatat berkisar antara 6,10 dollar AS atau Rp 98.662 per hari sampai 10,91 dollar AS atau Rp 176.460 per hari. Sementara itu, di wilayah ibu kota nasional berlaku upah minimum bulanan, yakni antara 128 dollar AS atau Rp 2.070.297 hingga 229 dollar AS atau Rp 3.703.891.
7. Upah minimum di Vietnam
Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan umum serta upah minimum regional. Upah minimum bulanan umum hanya berlaku bagi pegawai publik, dengan nilai 73 dollar AS atau setara Rp 1.180.716. Sementara itu, upah minimum regional merupakan upah terendah yang berlaku untuk karyawan swasta. Nilai upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, yaitu antara 140 dollar AS atau Rp 2.264.388 per bulan sampai 202 dollar AS atau Rp 3.267.188 per bulan.
8. Upah minimum di Ukraina
Tidak hanya kawasan Asia dan Afrika, negara Eropa juga tidak lepas dari pemberlakuan upah minimal terendah di dunia. Ukraina, satu-satunya negara Eropa dalam daftar, dilaporkan menetapkan upah minimum pekerja senilai 177 dollar AS atau berkisar Rp 2.862.833 per bulan.
9. Upah minimum di Armenia
Armenia, negara di bagian Asia Barat Daya, merupakan salah satu negara dengan upah minimum terendah di dunia. Setidaknya, tenaga kerja di negara ini dibayar dengan gaji minimal 187 dollar AS atau setara Rp 3.024.575 per bulan.
10. Upah minimum di Kazakhstan
Kazakhstan juga masuk dalam jajaran negara di dunia dengan upah atau bayaran minimum terendah. Tercatat, Kazakhstan memberlakukan upah minimum senilai 188 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 3.040.750 per bulan.
UMK Jawa Tengah 2024
Mulai tahun 2024, tak ada lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah yang di kisaran Rp 1 jutaan. UMK 2024 Jawa Tengah sudah di atas Rp 2 juta.
UMK 2024 tertinggi di Jawa Tengah masih dipegang oleh Kota Semarang. UMK 2024 Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Sementara UMK 2024 terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara. UMK 2024 Banjarnegara adalah Rp2.038.005,00.
Dilansir dari website resmi Pemprov Jawa Tengah, PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan kenaikan UMK 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK 2024 Jateng dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Nana menuturkan, penetapan UMK 2024 Jawa Tengah berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024 Jawa Tengah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah tahun 2024: