JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi sudah sangat kuno.
Sehingga, pihaknya mendorong agar revisi UU Koperasi tersebut segera direalisasikan.
Menurut Muhaimin, perihal revisi UU Koperasi sudah dibahasnya bersama Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam pertemuan pada Selasa (5/11/2024). Sebab saat ini Kementerian Koperasi berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (21/10/2024)."Kooperasi ini selain badan hukum dia adalah badan usaha. Undang-undang yang mengatur kooperasi padahal koperasi secara konstitusi itu adalah soko guru ekonomi nasional itu terakhir undang-undang tahun 92 (UU Nomor 25 Tahun 1992). Amat sangat kuno," ujar Muhaimin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa.
"Karena itu kami akan bekerja sekuat tenaga agar undang-undang kooperasi ini segera dilakukan perbaikan dengan revisi undang-undang," tegasnya.
Muhaimin mengungkapkan, ia dan Menkop Budi Arie sepakat agar revisi UU Koperasi bisa disusun secara lebih komprehensif.
Salah satunya mengatur badan hukum yang sulit mendapatkan legalisasi agar bisa dilakukan lewat badan hukum koperasi.
"Jadi perlu dicatat badan hukum itu bisa menjadi salah satu solusinya melalui kooperasi badan usaha solusinya adalah ini dan ini akan kita atur dalam undang-undang yang baru," ungkap Muhaimin.
"Undang-undang baru akan kita percepat Insya Allah akan kita dorong (revisi) dalam waktu secepat-cepatnya," tegasnya.
Adapun revisi UU Koperasi sebelumnya sudah disinggung oleh Menteri Koperasi dan UMKM era Presiden Joko Widodo, Teten Masduki.
Dok HUMAS KEMENKOPUKM Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam acara Cerita Nusantara. Saat itu, Teten menjelaskan, rencana merevisi UU Koperasi bertujuan menghindarkan penjahat perbankan berpindah ke koperasi.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Pak Menko Perekonomian mengenai rencana revisi UU Koperasi. Supaya nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan pada 8 Februari 2023 lalu.
Teten menjelaskan, UU Nomor 25 Tahun 1992 masih memiliki sejumlah kelemahan, di antaranya soal peraturan yang mengatur koperasi simpan pinjam.
Dalam aturan itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Sebab, kewenangan pengawasan dilakukan oleh pengawas yang dipilih pihak koperasi.
Menurut Teten, pengawasan seperti itu sudah tak memadai lagi. Utamanya saat menghadapi kasus gagal bayar seperti yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Dia lantas menjelaskan tiga poin usulan soal revisi UU Koperasi. Pertama, bentuk koperasi simpan pinjam yang besar dan menengah.
Yang kedua, mengusulkan adanya LPS atau lembaga penjamin simpanan untuk koperasi.Teten menjelaskan, tidak adil jika penyimpan dana di koperasi tidak dilindungi, sehingga, keberadaan LPS dianggap penting.
Usulan ketiga adalah perlu adanya apex pada koperasi seperti di perbankan.
"Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjam dulu. Nah ini di koperasi juga perlu. Jadi tiga hal itu yang kita perlukan," ungkap Teten.