JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Adapun Mbak Ita sedianya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Selasa (30/7/2024).
“Salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa.
Menurut Tessa, Mbak Ita tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena akan menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang Tahun 2024.
Karena itu, ia meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (1/8/2024). Adapun Mba Ita dipanggil masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Jadi informasinya sudah disampaikan kemarin,” tuur Tessa.
Hari ini, penyidik hanya memeriksa suami Mba Ita, Alwin Basri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah.
Tessa belum mengungkap materi yang didalami penyidik kepada Alwin. Ia hanya menjelaskan, salah satu materi yang dikonfirmasi terkait hasil penggeledahan di kantor Komisi D pada DPRD Jawa Tengah.
“Ya (dikonfirmasi hasil penggeledahan),” jawab Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.
Kemudian, suami Mba Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri.
Lalu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
KPK menyita sejumlah dokumend alam penggeledahan kantor dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam dua hari. Halaman all [393] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan aliran dana dalam operasi penggeledahan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK diketahui telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, termasuk Kantor Wali Kota Semarang dan kediaman pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, serta sejumlah lokasi lain.
"(Disita) catatan terkait aliran dana," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Tessa tidak menyebutkan lebih detail mengenai catatan aliran dana dimaksud.
Ia hanya mengatakan, penyidk juga menyita dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Penyidik KPK usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jawa Tengah. Jumat (19/7/2024).
Kemudian, catatan baran bukti elektronik yang tersimpan dalam komputer serta sejumlah handphone.
Tessa mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih melakukan giat rangkaian penyidikan terkait perkara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang jadi tidak keluar dari Kota Semarang," tutur Tessa.
Adapun dugaan korupsi di Pemkot Semarang meliputi dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan insentif pegawai yang mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta pengadaan barang dan jasa.
Sejauh ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah adalah Mbak Ita dan suaminya bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Mbak Ita. Mereka juga memeriksa sejumlah kepala dinas dan kepala badan di Semarang.