Hakim Sebut SYL Berikan Kontribusi Positif pada Negara dalam Penanganan Krisis Pangan Saat Pandemi Covid-19
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai beri kontribusi positif pada negara dan terima banyak penghargaan. Itu sebagai hal meringankan hukuman Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 13:35 10417108
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Selain sudah berusia lanjut, SYL disebut memiliki kontribusi positif selaku mentan terhadap negara dalam menangani krisis pangan pada masa pandemi Covid-19.
“Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kemudian, SYL disebut banyak mendapatkan penghargaan dari Pemerintah RI atas hasil kerjanya selama menjabat sebagai Mentan.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah kembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ujar Rianto.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menyebut SYL terbukti bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL disebut memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.
Pengumpulan uang itu dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Selain itu, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.
Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Namun, hanya Rp 14.147.144.789 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.
Pembelaan SYL
Diketahui, dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang tanggal 5 Juli 2024, SYL sempat memutarkan video arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, guna membuktikan bahwa pertanian menjadi sektor sentral pada masa pandemi Covid-19.
Saat itu, menurut SYL, Jokowi menyoroti peringatan Food Agriculture Organization (FAO) terkait risiko krisis pangan sehingga pengolahan dan pertumbuhan pertanian harus dimaksimalkan.
“Presiden Republik Indonesia Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada tahun 2023, ‘mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrim dan perang di eropa yang terus bergejolak,” ujarnya.
Saat itu, Jokowi menyebut bahwa 435 juta orang di dunia terancam krisis pangan dan kelaparan.
Setelah memutar video arahan Jokowi itu, SYL menyampaikan capaian nilai dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada sektor pertanian di Indonesia tahun 2020-2022.
Kemudian, nilai tukar atau nilai kesejahteraan petani yang meningkat, nilai tukar usaha petani, hingga nilai ekspor pertanian dan peningkatan angka serapan lapangan kerja di sektor pertanian.
“Adapun pencapain yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan Pandemi Covid 19 serta kondisi Global dunia antara lain perang dagang,” kata SYL.
Dia juga menyampaikan sejumlah penghargaan yang diterima Kementan. Salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
#kementan #syahrul-yasin-limpo #korupsi-di-kementan #syl #sidang-syahrul-yasin-limpo #sidang-syl #putusan-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun