Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai beri kontribusi positif pada negara dan terima banyak penghargaan. Itu sebagai hal meringankan hukuman Halaman all [651] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Selain sudah berusia lanjut, SYL disebut memiliki kontribusi positif selaku mentan terhadap negara dalam menangani krisis pangan pada masa pandemi Covid-19.
“Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kemudian, SYL disebut banyak mendapatkan penghargaan dari Pemerintah RI atas hasil kerjanya selama menjabat sebagai Mentan.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah kembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ujar Rianto.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menyebut SYL terbukti bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL disebut memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.
Pengumpulan uang itu dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Selain itu, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.
Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Namun, hanya Rp 14.147.144.789 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.
Pembelaan SYL
Diketahui, dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang tanggal 5 Juli 2024, SYL sempat memutarkan video arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, guna membuktikan bahwa pertanian menjadi sektor sentral pada masa pandemi Covid-19.
Saat itu, menurut SYL, Jokowi menyoroti peringatan Food Agriculture Organization (FAO) terkait risiko krisis pangan sehingga pengolahan dan pertumbuhan pertanian harus dimaksimalkan.
“Presiden Republik Indonesia Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada tahun 2023, ‘mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrim dan perang di eropa yang terus bergejolak,” ujarnya.
Saat itu, Jokowi menyebut bahwa 435 juta orang di dunia terancam krisis pangan dan kelaparan.
Setelah memutar video arahan Jokowi itu, SYL menyampaikan capaian nilai dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada sektor pertanian di Indonesia tahun 2020-2022.
Kemudian, nilai tukar atau nilai kesejahteraan petani yang meningkat, nilai tukar usaha petani, hingga nilai ekspor pertanian dan peningkatan angka serapan lapangan kerja di sektor pertanian.
“Adapun pencapain yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan Pandemi Covid 19 serta kondisi Global dunia antara lain perang dagang,” kata SYL.
Dia juga menyampaikan sejumlah penghargaan yang diterima Kementan. Salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Hal meringankan, SYL dinilai berkontribusi pada negara dalam penanganan krisis pangan Halaman all [562] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan terbukti meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Oleh karenanya, terhadap SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan putusan, yakni SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lalu, selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Kemudian, SYL disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun. lalu, belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi covid-19.
Selanjutnya, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari Pemerintah RI atas hasil kerjanya. Lalu, bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim Rianto.
Dalam putusannya, hakim menyatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
SYL disebut memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.
Kemudian, uang yang diperoleh SYL selama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Sebelumnya, SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS subsider empat tahun kurungan.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bacakan pleidoi (nota pembelaan). Dia minta dibebaskan dan nangis saat cerita minta Jokowi jadi saksi meringankan Halaman all [1,112] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pleidoi atau nota pembelaannya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, SYL meminta dibebaskan atau dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya," kata SYL dalam sidang, Jumat (5/7/2024).
SYL menegaskan bahwa dirinya bukan penjahat atau pemeras sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya bukan penjahat apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang," ujar SYL.
Dia juga membantah memiliki watak dan perilaku koruptif. Menurut SYL, ketika menerima uang maupun pembiayaan dari mantan ajudan pribadinya Panji Hartanto dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono, dia selalu bertanya apakah sumbernya benar.
SYL pun menyebut bahwa para bawahannya tersebut selalu menyatakan penerimaannya merupakan hak seorang menteri.
"Kata khas yang selalu saya ingat, ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan, Bapak. Ini sudah menjadi hak menteri, Bapak’,” katanya.
“Tidak jadi sembahyang saya, kalau dia tidak sebut itu,” ujar SYL melanjutkan.
Tuding balik pejabat Kementan
Oleh karena itu, SYL menuding para pejabat di Kementan yang melakukan pendekatan hingga mencari muka di hadapan keluarganya.
Hal itu membuat istri, anak hingga cucunya mengenal pejabat Kementan. Tujuannya, menurut SYL, adalah untuk pamrih.
“Berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain," kata SYL.
Dia menyebut, tindakan itu dilakukan para pejabat Kementan dengan menawarkan pembelian tiket, barang, perbaikan, belanjaan dan lainnya.
Pemberian-pemberia itu, kata dia, disampaikan dengan pernyataan seakan-akan merupakan tindakan yang sah.
"Dengan ucapan khas, 'nanti kami yang selesaikan'," ujar SYL.
Kemudian, dia menuding Panji Hartanto memanfaatkan posisi selaku orang dekat menteri dan kemudian memberikan informasi yang direkayasa.
“Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan,” kata SYL.
“Pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah itu untuk kepentingan Menteri,” ujarnya lagi.
Selama persidangan, Panji memang mengungkap pemberian uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Panji juga mengungkap bahwa anggaran Kementan digunakan untuk uang keperluan pribadi keluarga SYL, di antaranya untuk biaya kecantikan hingga renovasi rumah anaknya.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menangis, sebut rumahnya BTN dan selalu kebanjiran
Kemudian, SYL beberapa kali menangis saat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki watak dan perilaku koruptif.
Hal itu, menurut dia, terbukti sejak menjadi kepala daerah selama lebih kurang 20 tahun.
SYL mengatakan, jika memang melakukan korupsi selama menjabat sebagai birokrat, maka kekayaannya sudah sangat banyak. Tetapi, dia hanya memiliki rumah BTN saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.
“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran Bapak, yang di Makassar itu, saya tinggal di BTN,” ujar SYL terisak.
“Saya enggak bisa disogok-sogok orang, Yang Mulia, enggak biasa,” katanya lagi terdengar merintih.
SYL lalu mengeklaim bahwa uang yang dia terima selama ini hanya bersumber dari honor dan uang pernjalanan dinas sebagai Menteri Pertanian.
Kemudian, SYL kembali menangis ketika menyebut bahwa dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi a de charge atau meringankan.
"Saya memberanikan diri pernah mengajukan permohonan agar Presiden RI Bapak Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden RI Bapak Jusuf Kalla berkenan menjadi saksi a de charge saya,” kata SYL dengan terisak.
Menurut SYL, dia memberanikan diri meminta kedua tokoh tersebut menjadi saksi meringankan karena merasa sudah selalu berupaya berbakti kepada negara dan mempertahankan integritas.
“(Jabatan dua periode) menunjukkan tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja maupun integritas saya,” ujarnya.
"Karena alasan itu, memberanikan diri meminta Presiden Jokowi dan JK hadir di persidangan menjadi saksi meringankan,” kata SYL melanjutkan.
Putar video arahan Jokowi dan pamer capaian
Dalam kesempatan tersebut, SYL juga memutarkan video arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, guna membuktikan bahwa pertanian menjadi sektor sentral pada masa pandemi Covid-19.
Saat itu, menurut SYL, Jokowi menyoroti peringatan Food Agriculture Organization (FAO) terkait risiko krisis pangan sehingga pengolahan dan pertumbuhan pertanian harus dimaksimalkan.
“Presiden Republik Indonesia Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada tahun 2023, ‘mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrim dan perang di eropa yang terus bergejolak,” ujarnya.
Saat itu, Jokowi menyebut bahwa 435 juta orang di dunia terancam krisis pangan dan kelaparan.
Dalam pleidoinya, SYL memang enam kali menyebut nama Presiden Jokowi.
Setelah memutar video arahan Jokowi itu, SYL menyampaikan capaian nilai dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada sektor pertanian di Indonesia tahun 2020-2022.
Kemudian, nilai tukar atau nilai kesejahteraan petani yang meningkat, nilai tukar usaha petani, hingga nilai ekspor pertanian dan peningkatan angka serapan lapangan kerja di sektor pertanian.
“Adapun pencapain yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan Pandemi Covid 19 serta kondisi Global dunia antara lain perang dagang,” kata SYL.
Dia juga menyampaikan sejumlah penghargaan yang diterima Kementan. Salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
SYL disebut melakukan pemerasan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) memutar video arahan Presiden Jokowi dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi. Dia buktikan ada arahan Jokowi Halaman all [548] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memutar video pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah-tengah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (5/7/2024).
VIdeo itu diputar SYL setelah mengungkapkan berbagai capaian yang diraih Kementerian Pertanian (Kementan) dan penghargaan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019-2019.
SYL menyebut, dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, Jokowi membenarkan bahwa pertanian menjadi sektor sentral pada masa pandemi Covid-19.
Saat itu, menurut SYL, Jokowi menyoroti peringatan Food Agriculture Organization (FAO) terkait risiko krisis pangan sehingga pengolahan dan pertumbuhan pertanian harus dimaksimalkan.
“Presiden Republik Indonesia Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada tahun 2023, ‘mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrim dan perang di eropa yang terus bergejolak,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Saat itu, Jokowi disebut mengatakan bahwa 435 juta orang di dunia terancam krisis pangan dan kelaparan.
SYL lantas meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutar video pidato Jokowi melalui proyektor.
Tak butuh lama, pidato presiden bertajuk “Arahan Presiden Jokowi” pun diputar dengan latar dinding pengadilan.
Dalam pleidoinya, SYL memang berulang kali menyebut nama Presiden Jokowi. Total, dia menyebut nama Presiden ke-7 RI itu sampai enam kali.
Setelah memutar video arahan Jokowi itu, SYL kemudian menyampaikan capaian nilai dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada sektor pertanian di Indonesia 2020-2022.
Kemudian, nilai tukar atau nilai kesejahteraan petani yang meningkat, nilai tukar usaha petani, hingga nilai ekspor pertanian dan peningkatan angka serapan lapangan kerja di sektor pertanian.
“Adapun pencapain yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan Pandemi Covid-19, serta kondisi Global dunia antara lain perang dagang,” ujar SYL.
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu disebut dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.