SYL Divonis 10 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Hal meringankan, SYL dinilai berkontribusi pada negara dalam penanganan krisis pangan Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 13:12 10417119
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan terbukti meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Oleh karenanya, terhadap SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan putusan, yakni SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lalu, selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Kemudian, SYL disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun. lalu, belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi covid-19.
Selanjutnya, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari Pemerintah RI atas hasil kerjanya. Lalu, bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim Rianto.
Dalam putusannya, hakim menyatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
SYL disebut memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.
Kemudian, uang yang diperoleh SYL selama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Sebelumnya, SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS subsider empat tahun kurungan.
#kementan #syahrul-yasin-limpo #korupsi-di-kementan #syl #sidang-syahrul-yasin-limpo #sidang-syl #putusan-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun