#30 tag 24jam
Pengusaha Keluhkan PP Kesehatan Bisa Bikin Industri Lesu
Pengusaha Keluhkan PP Kesehatan Bisa Bikin Industri Lesu [761] url asal
(detikFinance - Industri) 13/09/24 14:52
v/14982906/
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut pasal dalam PP 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan industri kreatif yang bergantung pada ekosistem IHT.
Aturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik yang tertuang dalam RPMK, serta ketentuan dalam PP meliputi zonasi larangan penjualan dan iklan hingga aturan batasan tar nikotin. Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha di berbagai sektor, karena telah menciptakan ketidakpastian berusaha.
"Kita sudah melakukan berbagai koordinasi dan kajian, di mana sebenarnya PP 28 ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan sebetulnya juga konsumen. Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara aktif memberi masukan dalam konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya," kata Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani dalam keterangannya, ditulis Jumat (13/9/2024)/
Menurutnya, yang menjadi masalah besar dari PP No 28/2024 hingga menuai protes dari berbagai kalangan, karena dalam proses pembuatan sampai dengan isinya kurang tepat. Di mana dalam merumuskan PP 28/2024 ini pemerintah tidak melibatkan industri, baik pembina industri maupun pelaku industrinya itu sendiri. Padahal, di saat bersamaan industri saat ini sedang mengalami kondisi yang memprihatinkan.
"Kondisi industri saat ini dalam kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan pasar baik global maupun lokal. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait. Jadi artinya, kalau peraturan (PP 28/2024) ini akan terus diterapkan, maka kontraksi itu akan berkepanjangan," ucapnya.
Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP No 28/2024 dan RPMK lebih terbuka dan melibatkan seluruh pihak terdampak secara komprehensif, guna mewujudkan kebijakan yang berimbang dan berbasis pembuktian (evidence-based policy).
"Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi ini harus disusun dan diterapkan secara adil dan berimbang, mengingat perkembangan perekonomian terkini serta kompleksitas posisi industri hasil tembakau dalam menopang ekonomi nasional. Kami juga mendukung komitmen pelaku usaha industri hasil tembakau untuk mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak, dan Apindo mengajak seluruh stakeholder untuk bisa bersama-sama meningkatkan edukasi dan literasi pencegahan merokok kepada kelompok usia di bawah 21 tahun," tegas Franky.
Ia menggarisbawahi pentingnya pemerintah melakukan pendalaman, bahwa kondisi sosio-ekonomi Indonesia sangat berbeda dengan industri tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja, jadi tidak bisa hanya berkaca ke negara-negara tertentu untuk begitu saja mencontoh kebijakannya tanpa pendalaman.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Nayoan turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan yang terlalu ketat.
"Rokok ilegal akan semakin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal. Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," kata Henry.
Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menyoroti dampak besar yang akan dialami petani tembakau jika ketentuan ini diterapkan secara ketat.
"Petani tembakau menggantungkan hidupnya pada industri ini. Peraturan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan sektor pertanian akan memukul keras para petani beserta yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal," ujar Agus.
Asosiasi industri bersama Apindo meminta kepada Presiden dan Presiden terpilih agar tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau dalam RPMK yang akan segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
Dalam prakttk di lapangan, pelaku rokok ilegal dapat semena-mena memalsukan kemasan produk rokok resmi serta tidak membayar cukai. Hal ini jelas berdampak negatif bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau Indonesia, maupun bagi negara. Karenanya, kami mohon pemerintah tidak semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong regulasi eksesif.
Kemudian meminta agar tidak memberlakukan batas maksimal tar dan nikotin untuk produk tembakau. Lalu meminta tidak memberlakukan larangan zonasi penjualan dalam radius 200 meter, mengingat sudah terdapat pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau, dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini.
"Kami setuju melarang anak membeli produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50% di depan dan belakang kemasan sebagai upaya edukasi konsumen dewasa. Namun demikian, kami memohon peninjauan ulang untuk ketiga poin diatas karena akan secara sistematis menghilangkan penghasilan masyarakat dan bahkan berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK)," jelasnya.
Kemudian pengusaha juga memohon agar Pemerintah mendorong kebijakan yang merangkul dan menjamin kesejahteraan semua masyarakat, termasuk industri hasil tembakau dan industri terkait lainnya, sehingga dapat turut berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan Nawacita dan Asta Cita Indonesia.
Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau, Petani Minta Ini ke Pemerintah
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menolak kemasan rokok polos tanpa merek. Mereka khawatir aturan ini merugikan 2,5 juta petani tembakau di Indonesia. [548] url asal
#petani-tembakau #kemasan-polos #regulasi-tembakau #industri-hasil-tembakau #peraturan-pemerintah-no-28-2024 #apti
(detikFinance - Industri) 13/09/24 10:18
v/14979657/
Jakarta - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek. Aturan itu disebut masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal APTI, K Muhdi mengatakan pihaknya berharap Kementerian Pertanian (Kementan) bisa membantu menyuarakan penolakan tersebut. Untuk itu dia telah menemui Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono dan menyerahkan surat pernyataan atas penolakan aturan tersebut.
Muhdi menilai regulasi tersebut bukan hanya merugikan pelaku industri hasil tembakau (IHT), tapi juga mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis nasional ini
"Ekosistem pertembakauan ini sangat erat keterikatan antara hulu hingga hilirnya. Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/9/2024).
Ia pun memaparkan, dampak dari pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan tersebut langsung berdampak pada serapan dan penurunan harga di tingkat petani. Muhdi mencontohkan, daerah sentra produksi seperti di Bojonegoro yang mengalami penurunan harga sampai dengan 10% di masing masing jenisnya.
"Ini menjadi kekhawatiran karena hampir 99% tembakau lokal mengandalkan penjualan hasil panennya ke pabrik rokok," ungkap Muhdi.
Muhdi juga secara khusus menyoroti dorongan rancangan kemasan polos dan pelarangan total iklan yang sangat diskriminatif terhadap produk tembakau. disinyalir, ada kepentingan pihak tertentu untuk mendorong aturan yang memberatkan bagi petani di Indonesia. Padahal, Indonesia berbeda dengan negara lain, karena di Tanah Air terdapat industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari hulu ke hilir.
"Bagaimana petani bisa tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, sementara kita tahu ada upaya tersistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia agar sama dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC), mematikan tembakau di Indonesia dengan regulasi kemasan polos. Negara-negara lain jelas-jelas ekosistem pertembakauannya tidak selengkap di Indonesia dari mulai petani hingga pedagang bahkan negara tergantung pada tembakau," jelasnya.
Apalagi saat ini, di bulan September adalah momentum masa puncak panen tembakau. Ia sangat menyayangkan ada upaya-upaya yang mau memupuskan harapan petani dan mematikan keberadaan tembakau di Indonesia.
"Harusnya petani saat ini riang gembira memanen hasil ladangnya. Apalagi tahun ini kuantitas dan kualitas hasil produktivitas petani dapat disimpulkan cukup baik. Tapi, dengan adanya langkah kejar target Kemenkes mengesahkan RPMK yang mencakup kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau, sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah," tambahnya.
Muhdi menyebut Kementerian Kesehatan telah melaksanakan public hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada tanggal 3 September 2024.
Dalam aturan tersebut mengatur tentang standardisasi kemasan, desain dan tulisan kemasan produk tembakau yang akan menyeragamkan kemasannya, atau biasa dikenal dengan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Namun sayangnya, petani tembakau dan cengkeh tidak menerima undangan dari Kemenkes, meskipun sejumlah asosiasi tembakau tetap berupaya masuk dalam sesi tersebut dengan harapan pendapatnya didengar dan diakomodir pemerintah," ucapnya.
Terkait surat penolakan yang diberikan kepada Sudaryono, Muhdi mengatakan petani tembakau menitipkan harapan dan bantuan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RPMK sebagai aturan teknis dan meninjau ulang PP No. 28/2024. Dia menyebut respon Sudaryono positif.
"Akan saya baca dan saya pelajari ya," ujar Sudaryono, Kamis (12/9) pada acara Pameran Perkebunan Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan.
Menurutnya, RPMK yang masih dalam bentuk rancangan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang akan sangat merugikan mata rantai industri tembakau, termasuk petani.
(ada/rrd)
Petani Tembakau & Cengkeh Tolak Aturan Rokok PP 28, Bisa Gerus Pendapatan
Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak peraturan soal rokok. [824] url asal
#rokok #peraturan-rokok #pp-kesehatan #aturan-soal-rokok
(detikFinance - Industri) 12/09/24 21:46
v/14977723/
Jakarta - Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Sebab sejumlah pasal dalam aturan dan rancangan aturan ini diperkirakan dapat mengancam mata pencaharian jutaan petani dan menggerus kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
Sekjen DPN APTI Kusnasi Mudi menjelaskan saat ini Indonesia memiliki perkebunan tembakau kurang lebih seluas 191,8 ribu hektare. Luas ini tercatat mengalami penurunan sekitar 4,38% atau 8,8 ribu hektare dari 2021 yang sempat mencapai 200,6 ribu hektare.
Dari jumlah itu, ia menyebut Jawa Timur menjadi provinsi dengan perkebunan tembakau terluas se-Indonesia, yakni 90,6 ribu hektare atau setara 47,23% dari total luas perkebunan tembakau nasional.
Berikutnya ada Jawa Tengah yang memiliki perkebunan tembakau seluas 50 ribu hektare. Kemudian diikuti NTB dan Jawa Tengah yang masing-masing memiliki 34,3 ribu hektare dan 8 ribu hektare.
Dengan lahan perkebunan seluas itu, tentu ada jutaan orang terlibat untuk mencari nafkah. Namun dengan adanya RPMK dan PP nomor 28 Tahun 2024, ia mengkhawatirkan munculnya gangguan di sektor hilir industri hasil tembakau (IHT) yang secara tak langsung juga akan mempengaruhi kesejahteraan mereka.
"Hulu ini memang dilihat dari pasal per pasal tidak ada ada aturan khusus yang mengganggu di hulu. Tapi kalau sektor hilirnya terpukul, tentu akan terimbas di sana. Nah kalau daya beli atau konsumsi rokoknya turun, serapan pertanian kita tentu akan turun," kata Kusnasi dalam acara Talkshow Perkebunan Expo 'Bunex' Tembakau & Cengkeh Sebagai Komoditas Strategis Nasional, Kamis (12/9/2024).
"RPMK dan PP 28 Tahun 2024 ini mengabaikan sentralitas dan strategis komoditas tembakau. Ingat, ada 2.5 juta petani tembakau yang akan terdampak langsung dari pasal-pasal pertembakaun di peraturan ini," jelasnya.
Padahal menurutnya hanya tembakau satu-satunya andalan mata pencaharian petani yang masih bisa tumbuh di saat kemarau. Sehingga secara otomatis, aturan yang memberatkan sektor IHT dalam PP ini akan memukul pendapatan para petani.
"Kami, berharap pemerintah dapat menghentikan segala proses aturan turunan PP ini dan meninjau ulang pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP. No 28 Tahun 2024, hingga masukan petani diakomodir," ujarnya.
Senada, I Ketut Budhyman Mudara, Sekjen APCI menegaskan bahwa keberadaan PP No 28 Tahun 2024 dan upaya perampungan RPMK juga akan mengancam para petani dan posisi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara eksportir cengkeh terbesar di dunia.
Ia mengatakan di Indonesia para petani cengkeh bisa menghasilkan sekitar 24,45 ribu ton atau memberikan kontribusi sebesar 32,18% dari total volume ekspor cengkeh dunia. Dari jumlah itu, sekitar 97% hasil produksi cengkeh ini diserap oleh industri hasil tembakau seperti rokok kretek.
"Seluruh hasil produktivitas 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia diserap 97%-nya untuk industri rokok kretek. Dan, harus diingat pula, bahwa tanaman cengkeh di Indonesia lebih kurang 97% diusahakan oleh rakyat dalam bentuk perkebunan rakyat yang tersebar di seluruh provinsi. Efek dari keberadaan aturan yang tidak adil ini sangat besar bagi nasib petani cengkeh ke depannya," ucap Budhyman.
Sementara itu Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian, Rizal Ismail, mengatakan pada dasarnya tidak ada aturan atau pasal dalam PP 28 Tahun 2024 yang secara langsung membatasi para petani tembakau. Sebab sejumlah pasal dalam PP ini hanya mengatur bagian hilir seperti zonasi penjualan rokok dan sebagainya.
Namun ia tidak memungkiri jika aturan di bagian hilir ini dapat mempengaruhi sektor hulu, yakni para petani tembakau dan cengkeh. Karena pada akhirnya kalau bagian hilir terganggu, tentu penyerapan komoditas di hulu akan terdampak.
"Kalau dari hulu sampai ke hilir, 6 juta orang yang terlibat di situ ya. Kalau 6 juta orang yang terlibat di situ, hampir sama dengan sektor beras. Hampir sama dengan jumlah orang yang terpukul ketika industri tembakau ini ganggu hampir sama dengan industri beras," ucapnya.
"Dengan adanya pembatasan-pembatasan regulasi ini, salah satu dampak yang sudah pasti adalah penurunan pendapatan negara. Yang kedua kita melihat sekarang terjadi di masyarakat kita telah muncul produk-produk turunan tembakau yang ilegal dan itu kita tidak bisa kontrol mutunya, bahan bakunya, dari aspek kesehatan saya yakin pasti lebih berbahaya lagi karena tidak bisa kita kontrol," terang Rizal.
Untuk itu pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi keberlangsungan tembakau dan cengkeh, salah satunya dengan melakukan dengar pendapat dengan pihak terkait.
Dari hasil dengan pendapat itu, menurutnya hal ini bisa dilaporkan kepada pihak-pihak di pemerintahan atau lembaga terkait lainnya sebagai pertimbangan. Sehingga aturan ini dapat direvisi agar tidak merugikan petani tembakau dan cengkeh, tanpa mengurangi tujuan atau maksud dari PP 28 Tahun 2024 itu sendiri.
"Kami akan terus mengawal ya, walaupun sudah diundangkan itu kan sebenarnya masih bisa direvisi, masih ada ruang, masih ada waktu. Untuk itu kami di Kementan selalu mendapatkan masukan, ada yang pro ada yang kontra, cukup banyak sekali," kata Rizal.
"Oleh karena itu nanti, kami di tahun depan akan menginisiasi, mengundang yang pro maupun kontra akan kita bicarakan. Karena kalau ini tidak kita bicarakan, dampaknya 6 juta tadi dan juga ada dampak lain dari kesehatan," ucapnya lagi.
(hns/hns)
Industri Rokok Elektrik Sebut Wacana Kemasan Polos Malah Bikin Masalah Baru
Hal ini disebut bisa menimbulkan masalah baru pada industri tembakau. [455] url asal
(detikFinance - Industri) 12/09/24 15:26
v/14982909/
Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik memuat wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek. Hal ini disebut bisa menimbulkan masalah baru pada industri tembakau.
Tak cuma itu, wacana itu juga bisa meningkatkan tingginya prevalensi merokok di Indonesia. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, mengungkapkan pihaknya khawatir penerapan kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik. Bahkan menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini hingga sulitnya pengawasan di lapangan.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Ia meminta Kementerian Kesehatan agar makin bijak dalam melihat munculnya potensi permasalahan baru ketika aturan kemasan rokok diterapkan bagi produk tembakau alternatif. Selain potensi masifnya peredaran produk ilegal dan mengurangi pendapatan cukai, juga dapat menyebabkan semakin tingginya prevalensi merokok di Indonesia.
"Kita harusnya berkaca ke negara yang sudah berhasil mendukung peralihan ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko, bukan malah mengikuti negara yang tidak berhasil," tegas Garindra.
"Kami berharap DPR-RI sebagai stakeholder yang mewakili rakyat juga melihat permasalahan ini," tambahnya.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, juga mengkritik wacana kemasan polos. Kementerian Kesehatan seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.
Menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat. Sehingga, rancangan aturan ini melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.
"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara produk tembakau alternatif dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," terangnya.
Sependapat dengan Garindra, Paido juga mengkhawatirkan penerapan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah dan mudah didapat. Pasalnya, produk ilegal tidak melalui pengawasan yang ketat seperti halnya produk legal. Pada akhirnya, masalah ini dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar dan menambah beban penegakan hukum.
"Kebijakan yang diambil haruslah seimbang, dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sambil tetap melindungi hak konsumen dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa," kata dia.
Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan menargetkan RPMK ini rampung pada minggu kedua bulan September 2024 dengan dalih mengejar target sebelum pergantian menteri. PMK ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia.
(kil/kil)
Pengusaha Ramai-ramai Tolak Aturan Rokok di PP Kesehatan
Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak PP Nomor 28/2024 dan RPMK terkait produk tembakau, khawatir dampak negatif pada ekonomi dan industri terkait. [1,011] url asal
#apindo #industri-tembakau #regulasi-kesehatan
(detikFinance - Industri) 11/09/24 16:15
v/14961495/
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang mewakili 20 asosiasi industri hasil tembakau (IHT) dan sektor terkait kompak menolak sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan pengamanan zat adiktif.
Kemudian kumpulan para pengusaha ini juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang berkaitan dengan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Sebab kedua aturan tersebut dikhawatirkan bisa mengganggu kestabilan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan sejumlah pasal dalam dua aturan itu dinilai dapat memberikan dampak yang cukup besar di berbagai sektor terkait termasuk di antaranya ritel, pertanian, dan industri kreatif. Sebab berbagai sektor ini masih memiliki ketergantungan pada ekosistem IHT.
"Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait," kata Franky dalam keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
Dalam hal ini, Asosiasi para pengusaha meminta pembatalan ketentuan mengenai standarisasi kemasan untuk produk tembakau dan rokok elektronik, penolakan terhadap pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau, serta penolakan terhadap larangan zonasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Terkait pembatalan ketentuan mengenai standarisasi kemasan atau kemasan polos (plain packaging), Franky menyebut kebijakan ini berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan justru membuka peluang bagi peningkatan rokok ilegal.
Kemudian terhadap pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau, menurutnya secara umum aturan ini tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok. Alih-alih demikian, ia menilai aturan ini malah berpotensi memukul industri tembakau secara signifikan.
"Penetapan ambang batas yang terlalu rendah untuk tar dan nikotin akan berdampak negatif pada seluruh rantai pasok industri, mulai dari petani tembakau hingga pabrik rokok," terangnya.
"Ini berisiko meningkatkan impor tembakau dan merugikan produksi dalam negeri, sekaligus memicu munculnya produk ilegal dengan kadar yang tidak terkontrol," jelas Franky lagi.
Lebih lanjut terkait penolakan aturan zonasi, Franky mengatakan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter serta larangan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari
fasilitas pendidikan dan tempat ibadah pada dasarnya tidak diperlukan.
"Pembatasan usia pembelian yang ketat sudah diberlakukan. Zonasi tambahan ini hanya akan menambah beban pelaku usaha yang sudah ada tanpa memberikan dampak nyata terhadap pengendalian konsumsi," paparnya.
"Melarangnya secara total tanpa mempertimbangkan konteks hanya akan mengurangi visibilitas dan keuntungan industri legal, sementara rokok ilegal akan mendapatkan pangsa pasar lebih besar," tambah Franky.
Petani Tembakau Tolak RPMK
Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan atau disharmoni antar pasal.
Menurut ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin belum lama menerbitkan PP 28/2024 yang menuai kontroversi bagi kalangan petani tembakau, termasuk kalangan industri kretek nasional. Kini, Menkes menyiapkan RPMK yang secara norma inkonstitusional alias mengabaikan mandat PP 28/2024.
"Kami mensinyalir Menkes memang sengaja melanggar Konstitusi dalam membuat RPMK. Apakah pak Menkes sudah 'masuk angin' karena ada titipan dari pihak tertentu? Atau ada pihak tertentu yang cawe-cawe RPMK? Sejatinya pak Menkes bekerja untuk pihak asing atau bekerja untuk rakyat Indonesia", kata Agus Parmuji.
Diketahui, hampir seluruh pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos. Padahal, kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024.
"Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," tegas Agus.
DPN APTI juga mencatat, ada kejanggalan dalam RPMK, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tidak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dalam waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di bulan Juli 2026.
"Namun, ketentuan pada RPMK tidak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan tulisan, dan peringatan kesehatan, dalam waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025," terangnya.
Catatan lain, aturan seluruh bentuk produk tembakau dan rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.
"Ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7. Kami mencium aroma titipan pihak tertentu untuk tidak mengatur dan tidak mengendalikan Rokok Elektronik Padat yang merupakan produk padat impor," katanya.
Pasal 3 ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Ada apa dengan Menkes? Menkes mengabdi untuk rakyat Indonesia atau mengabdi proxy agen kesehatan global? Ataukah ada cawe-cawe pihak tertentu ke Menkes demi ingin memenangkan pasar?", tanya Agus Parmuji.
Terkait aturan pita cukai tidak boleh menutupi peringatan kesehatan. Pada
Pasal 9 RPMK mengatur bahwa peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita cukai rokok, dan harus dapat terbaca dengan jelas.
Menurut Agus Parmuji, jika aturan itu diterapkan, maka posisi perekatan pita cukai untuk rokok mesin yang saat ini dilakukan harus diubah dengan menyesuaikan aturan RPMK.
"Itu akan makin membebani pelaku industri kretek karena harus ada investasi tambahan untuk pengadaan mesin perekat pita cukai yang baru, mengingat ukuran pita cukai rokok mesin saat ini tidak memungkinkan untuk perekatan pada kemasan tanpa menutupi peringatan kesehatan," tegas Agus Parmuji.
Pada titik inilah, DPN APTI menolak dengan tegas PP 28/2024 dan RPMK yang inkonstitusional, diskriminatif, tidak deliberatif, sehingga akan berdampak ganda (multiflier effect) bagi kelangsungan usaha industri kretek nasional di tanah air.
"Menkes semestinya arif dan bijak dalam merumuskan produk hukum dengan mematuhi norma hukum yang berlaku. Jangan sampai pak Menkes masuk angin oleh pihak tertentu sehingga membunuh petani tembakau yang merupakan soko guru ekonomi bangsa," pungkas Agus Parmuji.
(fdl/fdl)
Pengusaha Sebut PP Kesehatan Bisa Bikin Industri Tembakau Makin Lesu
Kementerian Kesehatan berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes). [528] url asal
(detikFinance - Industri) 11/09/24 15:46
v/14982912/
Jakarta - Kementerian Kesehatan berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) yang mengatur kemasan polos untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik. Namun, pengaturan ini berisiko melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi mempermudah pemalsuan produk.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengungkapkan kemasan polos dapat memperburuk masalah rokok ilegal, membuka celah bagi produk ilegal yang lebih murah dan menarik.
"Artinya mereka meniru regulasi Israel untuk mematikan industri ini, kita harus waspada terhadap aturan yang dibuat tanpa dasar yang jelas," kata dia dalam keterangannya, ditulis Rabu (11/9/2024).
Kebijakan serupa di negara lain seperti Australia, Britania Raya, dan Prancis justru meningkatkan peredaran rokok ilegal tanpa mengurangi konsumsi. Di Australia, peredaran rokok ilegal melonjak mendekati 30% pada 2023, sementara di Britania Raya, jumlah perokok naik dari 16,5% menjadi 17,1% setelah penerapan kemasan polos pada 2017. Perancis juga mengalami kegagalan serupa dalam menurunkan penjualan tembakau.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau, mengingat Peraturan Pemerintah 28/2024 sudah mengatur kemasan rokok dengan detail. Dalam RPermenkes yang sedang diperdebatkan, Pasal 4 ayat 2a, Pasal 5, hingga Pasal 7 mengatur secara rinci standar kemasan produk tembakau, termasuk desain, ukuran, dan warna, yang mengarah pada implementasi kemasan polos.
Kebijakan ini mencakup semua jenis produk tembakau, rokok konvensional maupun rokok elektronik. Draft regulasi ini juga menjelaskan visual dari standar kemasan yang akan diimplementasikan pada berbagai jenis kemasan rokok konvensional dan elektronik, seperti kotak persegi panjang dan kemasan silinder.
Kemasan polos berisiko memperburuk masalah rokok ilegal. Aturan ketat pada produk resmi bisa membuka celah bagi rokok ilegal yang lebih menarik dan murah. Akibatnya, konsumen mungkin beralih ke produk ilegal, justru bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka perokok.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Jatim, Adik D. Putranto mengatakan, polemik seputar tembakau di negeri ini seakan tak berkesudahan. Usai pengesahan PP 28/2024 yang masih menggulirkan banyak pertanyaan dan keberatan, kini para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali ditekan dengan adanya peraturan-peraturan ekstrem melalui RPermenkes.
"Saat ini IHT memberi kontribusi terhadap 10% penerimaan negara, serta menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat. Namun, seperti diketahui, berbagai tekanan yang luar biasa, baik dari sisi kebijakan fiskal dan nonfiskal, telah berakibat tidak tercapainya target penerimaan cukai pada tahun 2023 lalu. Kini, ditambah lagi dengan peraturan yang lebih eksesif," ucap Andik.
Sebagai aturan induk dari RPermenkes, KADIN juga menyoroti dan meminta Pemerintah untuk mengkaji kembali beberapa pasal terkait pengamanan zat adiktif yang diamanatkan dalam PP 28/2024, diantaranya pasal 431 tentang pembatasan tar dan nikotin pada rokok konvensional dan pasal 432 terkait larangan bahan tambahan.
Saat ini, lebih dari 95% pasar rokok di Indonesia adalah rokok kretek, produk khas dengan karakteristik unik. Oleh karena itu, peraturan mengenai tar, nikotin, dan bahan tambahan harus mempertimbangkan karakteristik ini agar tidak merusak warisan produk. Sebelum PP 28/2024, industri hasil tembakau (IHT) sudah menghadapi banyak regulasi, sebanyak 400 (89,68%) berbentuk kontrol, 41 (9,19%) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12%) regulasi yang mengakomodasi isu ekonomi dan kesejahteraan.
Kini, dengan rencana kenaikan cukai dan pajak rokok tahun depan, ekosistem tembakau juga akan menghadapi ancaman serius, berpotensi berdampak negatif pada pengusaha, konsumen, pekerja, dan petani tembakau.
(kil/kil)
Rosan Ungkap Biang Kerok Pabrik Petrokimia Lotte Rp 60 T Sempat Mangkrak
Proyek Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, senilai Rp 60 triliun, ditargetkan berproduksi Maret 2025 setelah terhambat masalah lahan sejak 2016. [402] url asal
#lotte-chemical #investasi-indonesia #proyek-mangkrak #rosan-roeslani
(detikFinance - Industri) 11/09/24 14:06
v/14960312/
Jakarta - Proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon, Banten ditargetkan berproduksi pada Maret 2025. Proyek senilai Rp 60 triliun itu diketahui mangkrak sejak 2016, dan sempat disinggung beberapa kali oleh eks Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Penyebab mangkraknya proyek tersebut salah satunya menyangkut persoalan lahan. Hal ini diungkap oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saat ini, Rosan Roeslani.
"Ya memang pembangunannya udah groundbreaking tahun 2018, tapi memang ada masalah pertanahan yang alhamdullilah sudah beres, sudah settle, sehingga pembangunan bisa dilanjutkan lagi," katanya saat meninjau Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, Rabu (11/9/2024).
Rosan menyebut pemerintah terus menyiapkan agar proyek tersebut bisa selesai. Ia juga berharap Jetty atau dermaga milik Lotte untuk kebutuhan ekspor produk mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebagai informasi, saat ini progres proyek Lotte Chemical Indonesia sudah mencapai 97%.
"Tapi memang masih ada beberapa hal yang perlu kita terus kita lakukan dalam rangka mungkin perizinan dari instansi lain. Sehingga dalam operasinya nanti ini akan bisa berjalan lebih lancar tentunya nanti untuk ekspor, izin Jetty dari Kemenhub ini akan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana," imbuh dia.
Pada kesempatan itu Rosan menyinggung keberadaan Satgas Percepatan Investasi yang merupakan gabungan beberapa instansi. Satgas tersebut diharapkan bisa mencegah adanya investasi mangkrak. Terlebih, Kementerian Investasi juga mempunyai badan yang selalu mengawal dan memastikan bahwa investasi yang berjalan sesuai rencana.
"Ya kita kan ada dibentuk juga Satgas Percepatan Investasi yang mana itu terdiri dari instansi kementerian terkait, dan juga dari Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi segala halnya bisa kita percepat, baik dari segi legalnya sehingga hal-hal seperti proyek yang tertunda itu tidak terjadi lagi ke depannya," beber Rosan.
Sebagai tambahan informasi, nilai produksi Lotte Chemical Indonesia per tahun ditafsir menyentuh angka US$ 2 miliar. 30% dari total produksi akan diekspor ke sejumlah negara seprti Malaysia, Thailand, hingga India.
"Dengan selesainya pembangunan ini, banyak produk-produk substitusi, contohnya dengan beberapa industri terkait lainnya di sini, yang tadinya mereka mempergunakan impor produk sekarang bisa mengambil produk dari Lotte Chemical Indonesia ini," terang Rosan.
Sebelumnya, mangkraknya proyek ini disinggung berkali-kali oleh Bahli yang kini menjabat Menteri ESDM. Misalnya saat Bahlil hadir di acara peresmian ekosistem baterai dan kendaraan kistrik Korea Selatan di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Salah satu bukti investasi dari Korea Selatan adalah Lotte Chemical, US$ 4 miliar di Cilegon. Tahun 2016 sempat mangkrak, sekarang sudah hampir selesai. Maret 2025 itu sudah produksi," katanya di Karawang, Rabu (3/7/2024).
(ily/das)
Rosan Tinjau Proyek Lotte Rp 60 T di Banten yang Bakal Beroperasi Maret 2025
Menteri Investasi Rosan Roeslani meninjau proyek Lotte Chemical di Cilegon, yang hampir selesai 97,8%. Pabrik mulai produksi Maret 2025, serap 900 tenaga kerja. [335] url asal
#proyek-lotte #investasi-banten #petrokimia-indonesia #rosan-roeslani #lotte-chemical
(detikFinance - Industri) 11/09/24 14:00
v/14959962/
Cilegon - Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani meninjau proyek PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten. Turut mendampingi Rosan dalam kunjungan tersebut Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM, Yuliot Tanjung.
Rosan mengatakan, proyek asal Korea Selatan tersebut kini sudah mencapai progres 97,8%. Rencananya pabrik akan mulai memproduksi petrokimia pada Maret 2025, dan melakukan ekspor di bulan Mei 2025.
"Pembangunan dari pabrik petrokimia ini sudah hampir final 97,8%, dan diharapkan pada bulan Maret 2025 sudah bisa produksi dan bulan Mei sudah bisa melakukan ekspor," kata Rosan di kawasan Lotte Chemical di Cilegon, Banten, Rabu (11/9/2024).
Rosan menyebut proyek ini sangat penting dalam mendukung industrialisasi di Indonesia. Di samping itu, ada penyerapan tenaga kerja lokal yang jumlahnya signifikan.
Disebutkan ada 13 ribu tenaga kerja yang terlibat mengerjakan proyek ini, dan hanya 4% yang berasal dari Korea Selatan. Kemudian saat pabrik sudah beroperasi, ada 900 tenaga kerja yang akan direkrut permanen dan 400 tenaga kerja tambahan lainnya.
"Ini penting untuk Industrialisasi di Indonesia, dan sudah disampaikan pembangunan menyerap lebih dari 13 ribu tenaga kerja yang di mana hanya 4% dari Korea. Di saat bersamaan, kalau sudah pabriknya selesai akan menyerap kurang lebih 900 orang tenaga kerja secara permanen, ditambah lagi 400 orang tenaga kerja tambahannya," bebernya.
Dengan begitu, Rosan berharap proyek proyek senilai US$ 3,9 miliar atau Rp 60 triliun ini bisa berdampak juga pada masyarakat, khususnya di sekitar Cilegon dan Banten. Akan ada 25 produk yang dihasilkan di pabrik Lotte di Cilegon, yang mencakup etilen, polipropilen, benzene, dan lain sebagainya.
Dalam catatan detikcom, PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang memiliki induk asal Korea Selatan membangun pabrik petrokimia di Cilegon, Banten sejak 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan produk yang dihasilkan pabrik ini bakal bisa menekan impor bahan-bahan kimia ke Indonesia.
"Yang saya seneng ini akan menjadi subtitusi impor. Nanti 70% untuk lokal, 30% untuk ekspor. Ini menjadi subtitusi dari barang-barang impor petrokimia yang kita lakukan," ungkap Jokowi dalam kunjungannya ke pabrik LCI di Cilegon, Selasa (12/9/2023).
(ily/das)
KPPI Selidiki Lonjakan Impor Bahan Baku Plastik
KPPI mulai melakukan tindakan penyelidikan pengamanan perdagangan atas lonjakan jumlah impor Polietilena Linear Kepadatan Rendah LLDPE. [384] url asal
#kppi #bahan-baku-plastik #impor-lldpe
(detikFinance - Industri) 10/09/24 21:45
v/14954504/
Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan tindakan penyelidikan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor Polietilena Linear Kepadatan Rendah (Linear Low Density Polyethylene/LLDPE) dalam bentuk selain cair atau pasta pada Senin, (9/9).
Sebagai informasi, Polietilena Linear Kepadatan Rendah (LLDPE) merupakan bahan baku film kemasan, kantong, lembaran plastik, plastik pembungkus, plastik pembungkus elastis, mainan, penutup, tutup, pipa, hingga ember.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.
Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021-2023.
"Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, antara lain, menurunnya produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, kerugian finansial, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik," terang Franciska dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Produk dengan kriteria polietilena mengandung monomer alfa-olefin 5 persen atau kurang dalam bentuk selain cair atau pasta memiliki kode Harmonized System (HS) 3901.10.92 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Sebelumnya, KPPI menerima permohonan secara resmi untuk melakukan penyelidikan safeguard measures pada Senin, (12/8) lalu. Permohonan tersebut diajukan oleh Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) mewakili industri dalam negeri yaitu PT Chandra Asri Pacific Tbk, dan PT Lotte Chemical Titan Nusantara.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir (2021-2023) terjadi peningkatan jumlah impor barang LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta dengan tren sebesar 13,54%.
Pada 2023, impor produk tersebut ke Indonesia tercatat sebesar 280.385 ton, naik 33,27 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 210.382 ton. Sementara pada 2022, impor produk tersebut turun 3,27 persen dari 2021 yang tercatat sebesar 217,494 ton.
Pada 2023 impor utama, LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta berasal dari beberapa negara, antara lain Malaysia dengan pangsa impor sebesar 43,43 persen, diikuti Thailand (37,52 persen), Arab Saudi (8,36 persen), dan Amerika Serikat (2,97 persen). Selain dari negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3 persen dari total impor pada tahun yang sama.
"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan secara tertulis," imbuh Franciska.
(ada/ara)
Tingkatkan Literasi, Industrial Festival 2024 Bakal Digelar 3 Tahap
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggelar Industrial Festival 2024 dengan tiga tema berbeda [398] url asal
(detikFinance - Industri) 10/09/24 20:10
v/14956394/
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggelar Industrial Festival 2024 dengan tiga tema berbeda. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi seputar kebijakan dan kinerja industri khususnya bagi generasi muda.
"Industrial Festival 2024 diadakan dengan kreatif dan menarik sehingga bisa dilirik oleh masyarakat luas terutama kalangan generasi muda yang nantinya dapat menjadi pemangku kepentingan yang berkontribusi terhadap perkembangan industri," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Ronggolawe Sahuri yang dikutip pada siaran pers, Selasa (10/9/2024).
Hal itu ia sampaikan pada acara Persiapan Pelaksanaan dan Media Gathering Industrial Festival 2024 yang diadakan di Cirebon, 5-7 September 2024. Melalui program Industrial Festival 2024, ia mengatakan Kemenperin juga berupaya mendorong kolaborasi dan peran aktif dari para pelaku industri, pemangku kebijakan, dan publik secara umum.
"Kemudian yang tak kalah penting, untuk mempromosikan dan memperkuat brand image Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari ekosistem di dalam negeri," ungkap Ronggo.
Dalam tiga kali pelaksanaannya mendatang, Industrial Festival 2024 akan digelar dengan berbagai tema. Pada penyelenggaraan pertama akan digelar melalui partisipasi dalam Halal Indo pada 26-29 September 2024 di ICE BSD, Tangerang. Secara keseluruhan, partisipasi Kemenperin dalam fasilitasi booth bagi pelaku industri dan kawasan halal, penyerahan penghargaan Indonesia Halal Industrial Awards 2024 (IHYA 2024), dan Industrial Festival 2024.
Gelaran IHYA 2024 bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang meliputi pelaku usaha industri, pakar, kementerian, instansi pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga jasa keuangan yang telah berperan aktif di bidang penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan industri halal nasional.
Kemenperin akan menyuguhkan berbagai aktivitas yang melibatkan langsung publik yang sadar akan isu industri halal pada Industrial Festival di Halal Indo. Akan diadakan enam talk show dengan tema besar halal awareness, workshop and coaching clinic, community engagement, tunnel activation, youth movement, dan sebagainya.
"Salah satu fasilitas menarik yang dihadirkan adalah tunnel interaktif yang berisi edukasi bagi para pengunjung mengenai industri halal," jelas Ronggo.
Sedangkan untuk penyelenggaraan Industrial Festival 2024 yang kedua, Kemenperin akan berkolaborasi dengan Yayasan Batik Indonesia dalam memperingati Hari Batik Nasional 2024. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Grand Atrium Mal Kota Kasablanka Jakarta pada 2-6 Oktober 2024, bertepatan dengan perayaan Hari Batik Nasional.
Kemenperin akan berpartisipasi menampilkan kembali tunnel interaktif yang berisi edukasi mengenai batik nusantara dan talk show mengenai perkembangan industri batik, community engagement, booth pameran IKM, dan aktivitas menarik lainnya.
Adapun Industrial Festival 2024 ketiga akan digelar pada November 2024 dan menjadi puncak dari rangkaian kegiatan festival tersebut.
(akn/ega)
BAKN DPR Minta Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Minimal 5%
BAKN DPR RI meminta pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin & sigaret kretek mesin minimal 5% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan. [642] url asal
#cukai #cukai-rokok #cukai-hasil-tembakau
(detikFinance - Industri) 10/09/24 15:30
v/14951502/
Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan. Kemudian, BAKN meminta agar membatasi kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja antara BAKN dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Kesimpulan rapat ini dibacakan oleh Ketua BAKN Wahyu Sanjaya.
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimum 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja," katanya di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Kesimpulan lainnya yakni, pemerintah segera mengevaluasi peraturan mengenai pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) agar lebih memperhatikan kondisi sosial, geografis, dan kultur masyarakat serta kebutuhan masing-masing daerah.
Kemudian, pemerintah perlu mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai.
"Pemerintah segera merumuskan roadmap/peta jalan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun serta mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha," katanya.
Beban Berat Pelaku Usaha
Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang digadang-gadang oleh pemerintah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dinilai akan semakin memberatkan ekosistem industri tembakau, termasuk para pekerja di dalamnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan kenaikan CHT yang tinggi selama ini telah menjadi beban berat bagi kelangsungan industri, sehingga jika kembali terjadi kenaikan cukai yang tinggi di tahun depan, maka industri tembakau akan dihantam beban ganda.
"Saat ini, industri tembakau legal nasional memiliki aturan yang padat (fully regulated), mulai dari Undang-Undang sampai Peraturan Daerah, belum lagi kebijakan cukai yang restriktif, ditambah teribtnya PP 28/2024 yang semakin memberatkan kelangsungan usaha industri pertembakauan nasional," seru Sulami dalam keterangannya, ditulis Selasa (10/9/2024).
Sulami melanjutkan dengan banyaknya tekanan regulasi tersebut, maka industri tembakau berpotensi melakukan gulung tikar karena mengalami penurunan jumlah produksi. "Kalau industri tembakau mengalami penurunan produksi, otomatis dampaknya kepada tenaga kerja," jelas dia.
Oleh karena itu, Sulami berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10%. "Kalau inflasi, otomatis kenaikan cukainya hanya satu digit. Ini sudah maksimal, mengingat industri tembakau sedang tidak baik-baik saja. Sudah banyak beban yang dihadapi oleh industri tembakau," terangnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menyatakan setidaknya ada empat dampak negatif yang akan ditimbulkan dari rencana kenaikan cukai di tengah terbitnya PP 28/2024.
Pertama, kenaikan cukai yang tinggi akan membuat harga rokok semakin mahal yang tidak sebanding dengan daya beli masyarakat. Kedua, memberikan dampak pada penurunan omzet pedagang yang mengandalkan rokok sebagai pemasukan utama, termasuk dari berbagai larangan penjualan produk tembakau pada PP 28/2024. Jika hal itu terjadi, maka, ketiga, akan ada penurunan jumlah produksi dan mengancam tenaga kerja. Keempat, tingkat peredaran rokok ilegal akan semakin tinggi.
"Industri tembakau ini kan ekosistem. Jadi, kalau satu kena, maka yang lain juga kena. Saat industri terdampak (dari berbagai aturan), maka kita jadi tidak bisa lempar (memproduksi) barang, sehingga yang bisa leluasa beredar adalah rokok ilegal," jelas Benny.
Benny juga mengakui bahwa terbitnya PP 28/2024 dan adanya kenaikan cukai rokok yang tinggi akan membebani pelaku industri. Ia berharap pemerintah untuk mengkaji ulang beleid yang baru saja disahkan tersebut.
Terkait rencana kenaikan cukai rokok, Benny meminta pemerintah untuk turut memperhatikan nasib ekosistem industri tembakau. "Kami sudah sampaikan dampaknya kalau ada kenaikan. Kenaikan cukai dengan kondisi sekarang paling tinggi ya sebesar pertumbuhan ekonomi. Idealnya di bawah 10%, sekitar pertumbuhan ekonomi," ujar dia.
(acd/kil)
Asosiasi Khawatir Pikul Beban Berat Jika Cukai Hasil Tembakau Naik
Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) menyebut industri tembakau bisa mengalami tekanan berat [409] url asal
(detikFinance - Industri) 10/09/24 14:44
v/14982920/
Jakarta - Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) menyebut industri tembakau bisa mengalami tekanan berat karena turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Menurut Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan aturan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 memiliki potensi dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius.
"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry dalam keterangannya ditulis Selasa (10/9/2024).
Kemasan polos dirancang untuk menghilangkan elemen branding. Henry menjelaskan bahwa kemasan polos dapat memperburuk masalah rokok ilegal. Dengan kemasan yang seragam, ia menilai akan semakin sulit untuk membedakan produk legal dari ilegal.
"Sudah pasti kebijakan peralihan ke kemasan polos dapat memperburuk kontraksi industri tembakau yang sudah menghadapi tekanan ekonomi berat," beber dia.
Sementara itu, dampak kemasan polos dan kebijakan pembatasan penjualan dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok, namun ia berharap agar langkah-langkah tersebut mempertimbangkan dampak besar terhadap industri tembakau yang sah, dengan lebih dari 6 juta tenaga kerja dari petani hingga ritel, serta jutaan lainnya di industri pendukung seperti kreatif, periklanan, dan lainnya.
"Kami berharap kebijakan ini tidak membuat industri kami menjadi korban dan menyebabkan industri tembakau yang legal terancam," ujar dia.
Sebagai langkah berikutnya, Henry mengimbau agar semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan asosiasi, dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang seimbang dan efektif. Sehingga, nantinya kebijakan yang hadir tidak hanya meminimalkan dampak negatif terhadap industri tetapi juga memastikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
"Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, perdebatan tentang kemasan polos menunjukkan betapa pentingnya pendekatan yang hati-hati dan terinformasi dalam perumusan kebijakan tembakau di Indonesia," papar dia.
Di samping itu, Henry juga menyoroti kebijakan pembatasan penjualan rokok di area tertentu seperti 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan efektif.
Dalam sesi diskusi yang sama, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, menyarankan bahwa aturan ini seharusnya tidak berlaku bagi penjual yang sudah memiliki toko atau warung saat ini. Di samping itu, bentuk satuan pendidikan juga tidak jelas.
"Kalau tidak ada solusi dan hanya digusur begitu saja, di situlah pelanggaran konstitusinya. Kalau sekarang, akan terjadi kerepotan yang luar biasa untuk merelokasi. Satuan pendidikan itu pun tidak dijelaskan seperti apa, itu bahkan bisa kursus mengendarai mobil dan sebagainya," ujar Ali.
(kil/kil)