Majelis hakim tidak bisa mengeluarkan penetapan seperti yang dimohonkan KPK. Namun, hakim mempersilakan KPK jika ingin mengusut Ahmad Riyadh. Halaman all [569] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan untuk mengusut Advokat Ahmad Riyadh.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menilai, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu telah membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh.
“Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah Yang Mulia, mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pemgadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/7/2024).
Komisi Antirasuah menilai, Ahmad Riyadh telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Menurut jaksa KPK, Anggota Exco PSSI itu juga bisa dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor terkait dengan pemberian informasi yang tidak benar.
“Untuk tindak lanjut atas proses tersebut yang Mulia,” kata jaksa Wawan Yunarwanto.
Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menolak membuat penetapan. Menurut Hakim, pengusutan perkara pidana berada di wilayah penyidikan bukan di ranah penuntutan.
“Itu sebetulnya ndak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya,” kata Hakim Fahzal.
Meskipun tidak mengeluarkan penetapan, Hakim mempersilakan lembaga antikorupsi itu mengusut Ahmad Riyadh jika menemukan bukti yang cukup.
“Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk,” timpal Hakim.
“Baik Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan Yunarwanto.
Dalam sidang ini, Jaksa juga mengkonfrontasi atau menghadap-hadapkan Ahmad Riyadh dengan penyidik KPK bernama Ganda Swastika.
Penyidik KPK menjadi saksi verbalisan atau saksi atas suatu perkara pidana lantaran adanya keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di bawah tekanan atau paksaan.
Konfontasi ini dilakukan lantaran Ahmad Riyadh mencabut BAP yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18.000 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta ke Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Pencabutan BAP disampaikan Ahmad Riyadh setelah dicecar oleh jaksa KPK soal adanya pemberian yang ke Gazalba Saleh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2024 lalu.
Namun dalam sidang ini, penyidik KPK menyatakan bahwa pemeriksaan Ahmad Riyadh dilakukan dengan proses yang baik tanpa ada paksaan. Seluruh proses pemeriksaan juga terekam sebagaimana aturan di KPK.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama asal Surabaya bernama Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengonfrontasi atau menghadap-hadapkan keterangan advokat yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ahmad Riyadh dengan penyidik Komisi Antirasuah, Senin (22/7/2024) ini.
Ahmad Riyadh dan penyidik KPK bakal menjadi saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh.
Dalam perkara ini, penyidik KPK menjadi saksi verbalisan atau saksi atas suatu perkara pidana lantaran adanya keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di bawah tekanan atau paksaan.
"Insya Allah hadir (dalam sidang konfrontasi dengan penyidik KPK)," kata Ahmad Riyadh saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2024).
Konfontasi ini dilakukan lantaran Ahmad Riyadh mencabut BAP yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18.000 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta ke Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Pencabutan BAP disampaikan Ahmad Riyadh setelah dicecar oleh jaksa KPK soal adanya pemberian yang ke Gazalba Saleh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2024 lalu.
“Sekarang simpel saja pertanyaannya, uang itu apakah saudara serahkan ke Gazalba Saleh?” tanya jaksa KPK.
“Tidak saya serahkan, untuk saya sendiri, tidak ada untuk Pak Gazalba,” jawab Ahmad Riyadh.
Atas jawaban tersebut, jaksa lantas menyinggung BAP Ahmad Riyadh saat proses penyidikan. Namun, Pengacara asal Surabaya itu menyatakan mencabut keterangan yang telah disampaikan.
“Keterangan saudara di BAP apa?” sentil jaksa.
“Itu yang akan saya cabut,” kata Ahmad Riyadh.
Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami pencabutan keterangan tersebut.
"Ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?" tanya hakim Fahzal.
Kepada majelis hakim, Ahmad Riyadh mengaku tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil saat memberikan keterangan.
"Saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga," kata Riyadh.
"Apakah Saudara di bawah tekanan?" tanya hakim melanjutkan.
"Tekanannya bukan fisik Yang Mulia," jawab Riyadh.
Hakim meminta jaksa membacakan BAP Riyadh nomor 10. BAP itu menerangkan adanya pemberian uang ke Gazalba senilai SGD 18.000 atau setara Rp 200 juta di Hotel Sheraton, Surabaya.
Uang ratusan juta ini disebut berasal dari terdakwa Jawahirul Fuad, pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya yang terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Jaksa turut membongkar adanya pemberian uang kepada Gazalba Saleh di Bandara Juanda sebagaimana yang diungkap Ahmad Riyadh dalam BAP nomor 19.
"Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa.
"Itu yang saya cabut di persidangan ini Yang Mulia," kata Ahmad Riyadh.
"Alasannya?" tanya jaksa.
"Karena memang enggak pernah ada penyerahan uang itu," jawab Ahmad Riyadh.
"Enggak pernah ada?" cecar jaksa.
"Enggak pernah ada," ucap Exco PSSI itu.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama asal Surabaya bernama Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ahmad Riyadh untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh, Riyadh akan memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat.
"Betul, jaksa menghadirkan Ahmad Riyadh," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan agenda, sidang hakim agung nonaktif MA itu bakal digelar ruang Prof Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.
Wahyu mengungkapkan, perkara itu bermula ketika Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Juwahirul divonis satu tahun bui dalam perkara pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin oleh Pengadilan Negeri Jombang. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Karena kalah di pengadilan tingkat dua, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Muhammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi pada MA.
Hani kemudian membawa Fuad bertemu pengasuh Pesantren di Sidoarjo bernama Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021.
Kiai Agoes kemudian menghubungkan Fuad dengan pengacara bernama Ahmad Riyadh. Ketika ditemui Fuad dan Hani, pengacara ini kemudian membantu memeriksa perkara di MA.
Ahmad Riyadh lantas mengetahui bahwa perkara kasasi Fuad ditangani Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Pengacara yang berkecimpung di dunia olahraga ini lantas menjembatani pengurusan perkara Fuad dengan Gazalba Saleh.
“Dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000 untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba),” akta jaksa Wahyu.
Pada akhir Juli 2022, Fuad memberikan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ahmad Riyadh di kantor hukumnya di Wonokromo, Surabaya.
Ia kemudian bertemu Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers untuk menyampaikan permintaan Fuad agar diputus bebas oleh majelis kasasi.
Beberapa waktu kemudian, di kantor MA, Jakarta Pusat, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, agar membuat resume perkara Fuad yang bernomor 3679 K/PID/SUS-LH/2022 dengan putusan “Kabul Terdakwa”.
“Meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa,” tutur Wahyu.
Resume itu kemudian menjadi dasar Gazalba dalam membuat lembar pendapat hakim atau advise blaad. Musyawarah pengucapan putusan perkara Fuad digelar pada 6 September 2022 di MA. Majelis kasasi mengabulkan permohonan terdakwa.
“Pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti,” ujar Wahyu.
Wahyu melanjutkan, masih pada September 2022, Ahmad Riyadh menyerahkan uang 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda, Surabaya.
Uang itu merupakan bagian dari Rp 500 juta yang dibayarkan Fuad beberapa waktu sebelumnya. Pada bulan yang sama, Ahmad Riyadh juga meminta Rp 150 juta kepada Fuad. Permintaan itu pun dipenuhi.
Dengan demikian, Jaksa KPK menduga secara keseluruhan Gazalba bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi Rp 650 juta.
“Terdakwa menerima bagian sejumlah 18.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 200.000.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000 merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyadh,” kata Wahyu.
Atas tindakannya, Gazalba bersama Ahmad Riyadh diduga melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.