#30 tag 24jam
Kementerian ESDM: 3 Tahun Terakhir, Ada 23 Kontrak Migas Baru
Kementerian ESDM sebut tiga tahun terakhir, ada 23 kontrak minyak dan gas bumi (migas) baru [587] url asal
#kementerian-energi-dan-sumber-daya-mineral #ariana-soemanto #kontrak-minyak-dan-gas-bumi #blok-amanah #blok-melati #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #energi
(Kontan-Industri) 15/10/24 16:06
v/16503978/
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto menyatakan dalam tiga tahun terakhir, ada 23 kontrak minyak dan gas bumi (migas) baru, termasuk dua yang telah ditandatangani yaitu blok Amanah dan Melati.
Dalam tiga tahun terakhir, minat investor untuk masuk ke eksplorasi migas di Indonesia terus meningkat. Pemerintah menyampaikan minat investor untuk melakukan eksplorasi migas di Indonesia terus meningkat dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
“Saat ini ada tabungan eksplorasi sekitar Rp 4,3 triliun dan Rp 11 triliun untuk pengembangan”, imbuh Ariana dalam keterangan resmi, Senin (14/10).
Ariana menuturkan fokus area eksplorasi ke depan adalah di wilayah timur yang terdapat di 5 area yaitu Buton, Timor, Seram, Aru dan Papua. Untuk wilayah barat, fokusnya ada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.
“Diwilayah timur sudah ada sekitar 5 join study, dan ada 1 yang jadi blok migas baru. Untuk wilayah barat, ada 1 yang sudah mulai mengarah ke joint study. Adanya Tim Kepmen Eksplorasi, saat ini dari barat hingga timur, memiliki 34 joint study”, jelas Ariana.
Ariana menyampaikan upaya Pemerintah untuk mempercepat dukungan terhadap eksplorasi hulu migas yang sudah dilakukan antara lain Fleksibilitas PSC, split sampai 50%, Bank garansi yang lebih murah, penawaran langsung tanpa joint study, perubahan komitmen eksplorasi ke area terbuka, tambahan periode eksplorasi dan penambahan masa periode pasca POD 1.
Deputi Eksplorasi Pengembangan Dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menambahkan eksplorasi yang lebih masif membutuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat lagi.
Saat ini kebanyakan proyek yang ada di long term plan (LTP) tidak ekonomis, oleh karenanya bagaimana agar hasil eksplorasi dapat diproduksikan maka butuh payung hukum yang kuat yaitu penyelesaian RUU Migas.
“Industri hulu migas membutuhkan terobosan-terobosan agar ada split yang lebih bagus, jika ada kegiatan di open area kenapa tidak beri kemudahan-kemudahan”:, imbuh Benny.
Terkait upaya mempercepat penemuan menjadi produksi, Benny menyampaikan saat ini dari aspek teknis dan non teknis, hambatan dan tantangan terbesar adalah faktor non teknis.
Menurut Benny, untuk urusan teknis bisa dipercepat, seperti saat ini dalam hitungan bulan plan of development (POD) sudah bisa diselesaikan, tetapi untuk non teknis seperti perizinan, amdal dan lainnya penyelesaiannya tidak dapat diprediksikan.
“Akibatnya meskipun POD sudah disetujui, sering proyek itu delay terus tidak onstream penyebabnya umumnya di perizinan, amdal, pengadaan yang lama, dukungan pemerintah di daerah yang lama. Ketika sekali molor proyek tersebut, maka dipastikan pencapaian target LTP juga akan mundur”, terang Benny.
Direktur Eksplorasi Pertamina Hulu Energi Muharram Jaya Panguriseng menyampaikan Pertamina terus melakukan kegiatan eksplorasi secara masif dan agresif. Di luar upaya yang lain, dia menegaskan bahwa peningkatan produksi kontribusi eksplorasi tetap adalah paling utama dan signifikan.
Pertamina telah meningkatkan target penemuan migas. Untuk lokasi yang masuk kategori mature, dari statistik 10 tahun terakhir, hanya sekitar 10 MMBOE. Dalam 2 tahun terakhir PHE telah tingkatkan menjadi 15 MMBOE di tahun ini. Untuk tahun 2025 bahwa hanya prospek di atas 30 MMBOE yang di bor.
“Kami juga melakukan cara-cara yang out of the box, di tempat yang lama dijalankan dengan cara baru. Kita baru saja discovery di sumur Astrea Rokan yaitu 3.000 BOPD per hari tanpa air, 100% adalah minyak”, imbuh Muharram.
Muharram menambahkan strategi kedua adalah strategi untuk bertumbuh, ibaratnya ketika ditargetkan mencari paus maka harus di laut dalam dan bukan di kolam.
“Saat ini Pertamina agresif di WK baru salah satunya di Sulawesi dan akan terus melakukan itu di area frontier yang potensial lainnya”, pungkasnya.
Hulu Migas Diguyur Insentif, Produksi Migas Diharapkan Naik
Industri hulu minyak dan gas (migas) mendapatkan guyuran insentif [974] url asal
#skk-migas #kementerian-esdm #ariana-soemanto #industri-hulu-migas #peraturan-menteri-esdm-nomor-13-tahun-2024 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Industri) 02/10/24 19:34
v/15873412/
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hulu minyak dan gas (migas) mendapatkan guyuran insentif. Insentif ini diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi hulu migas di Tanah Air dan ke depannya dapat meningkatkan produksi migas nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.
Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto mengatakan, pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah.
Salah satu Poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75%-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.
"Kepastian 75%-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," kata Ariana.
Ariana menyampaikan aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional (MKN) lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93%-95% di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyambut baik penerbitan Permen baru terkait Gross Split ini sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian nilai bagi hasil dan untuk menarik minat investor.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan, ketentuan yang memberikan fleksibilitas dan simplifikasi dalam kepastian bagi hasil serta potensi perubahan bentuk kontrak, akan memberikan ruang yang lebih besar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyesuaikan strategi bisnis atau profil risikonya berdasarkan karakteristik wilayah kerja, lapangan dan keekonomian proyek.
"SKK Migas akan mendukung implementasi kebijakan ini untuk memastikan tercapainya target nasional dalam hal produksi migas," kata Hudi saat dihubungi Kontan, Rabu (2/10).
Hudi menerangkan, insentif yang diberikan Pemerintah, termasuk bagi hasil Kontraktor hingga 95%, diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu migas, terutama dalam pengembangan lapangan-lapangan migas yang belum tersentuh dan yang memiliki kondisi teknis menantang.
Jika insentif ini dimanfaatkan dengan baik oleh KKKS, kata Hudi, maka akan ada potensi peningkatan produksi migas dalam jangka menengah hingga panjang, namun perlu diingat bahwa produksi migas juga sangat dipengaruhi oleh keberhasilan implementasi program eksplorasi dan pengembangan serta kondisi lapangan yang ada.
Hingga September 2024, Hudi menyampaikan realisasi produksi migas nasional masih terus dipantau untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.
Sementara itu, investasi di sektor hulu migas juga menunjukkan tren positif dengan adanya peningkatan aktivitas eksplorasi dan pengembangan, namun tantangan seperti keekonomian lapangan, masih mempengaruhi secara cukup signifikan.
"SKK Migas terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memaksimalkan realisasi investasi dan meningkatkan produksi," kata Hudi.
SKK Migas mencatat produksi gas nasional berhasil mencapai rekor produksi baru sebesar 7.399 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) yang dicapai pada tanggal 4 September 2024. Untuk produksi minyak nasional, SKK Migas mencatat produksi minyak pada semester I-2024 mencapai 578.272 bopd atau 91% dari target APBN tahun 2024.
Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik adanya Permen untuk gross split contract yang lebih baik sehingga industri migas dapat membuat keekonomian untuk pengembangan lapangan-lapangan baru akan menjadi lebih baik.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong menyatakan pihaknya berharap berharap agar usaha lain dari pemerintah yang sedang dikerjakan saat ini yaitu untuk merevisi aturan perpajakan untuk jenis contract PSC Cost Recovery dan PSC Gross Split menjadi lebih baik bagi investor, dapat diselesaikan secepatnya.
Untuk diketahui, dalam Permen terbaru ini, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.
"Poin ke empat adalah, ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau berpindah juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor," ujar Ariana.
Adapun poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.
Poin yang kedua adalah parameter sesuai data lapangan. Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.
"Jadi setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, Harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi 5 tahun terakhir," jelas Ariana.
Selain itu, kata Ariana, diatur pula total bagi hasil yang kompetitif. Di mana nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS migas konvensional pada rentang 75% s.d 95%, Berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.
Lalu terdapat pula aturan mengenai Eksklusivitas MNK yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.
Terakhir, mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas. Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.