JAKARTA, investor.id – Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Sonwelis Takaful dan PT Axa Insurance Indonesia (AXA Insurance) melakukan transfer portofolio bisnis syariah ke PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah). Transfer portofolio ini sebagai bentuk kepatuhan masing-masing perusahaan menyangkut pemisahan (spin-off) unit usaha syariah.
Seperti yang diketahui, OJK dalam regulasi yang berlaku saat ini mengatur bahwa pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan mentransfer portofolio unit usaha ke perusahaan baru tersebut.
Kedua, perusahaan asuransi yang punya unit syariah bisa pakai skema alternatif, yaitu mentransfer portofolio syariah yang dimiliki kepada perusahaan asuransi syariah lain yang lebih dulu berdiri. Adapun spin-off unit syariah mesti rampung dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 29 unit syariah dari perusahaan asuransi yang berencana untuk menjalankan skema pertama yakni dengan mendirikan perusahaan asuransi baru. Sedangkan 12 unit syariah lain mengambil opsi kedua atau mentransfer portofolio dan kemudian disusul pengembalian izin usaha syariah.
Terdapat dua perusahaan yang diketahui memutuskan memilih opsi kedua atau transfer portofolio. Mereka adalah PT Asuransi Sonwelis Takaful dan PT Axa Insurance Indonesia (AXA Insurance). Keduanya akan mentransfer portofolio syariah yang dimiliki ke Zurich Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, PT Asuransi Sonwelis Takaful telah mengumumkan rencana pengalihan sebagian portofolio kepada Zurich Syariah. Perusahan yang dimakusd kini dalam proses melakukan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis.
“PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 1 bulan. OJK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan bagi pemegang polis,” beber Ogi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Jumat (4/10/2024).
Di sisi lain, Ogi juga menyampaikan bahwa PT AXA Insurance Indonesia telah menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah kepada Zurich Syariah. Selanjutnya, perseroan turut mengajukan pengembalian izin unit syariah kepada OJK.
“Saat ini OJK sedang melakukan review untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Ogi.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News