Komisi Informasi menyatakan akan mengawasi dukungan dari KPU dan Bawaslu terhadap kalangan difabel dalam menggunakan hak pilih di Pilkada 2024. Halaman all [352] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi (KI) Pusat dan Daerah menyatakan bakal memantau langsung kesiapan akses hak pilih bagi kalangan difabel atau penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“KI Pusat maupun Daerah akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung, pra-pelaksanaan pilkada, bagaimana kemudian kesiapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam hal memberikan akses dan hak pilih bagi penyandang disabilitas maupun kaum-kaum rentan lainnya,” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn di Kantor KIP, Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews, Jumat (26/7/2024).
Rospita mengatakan, KI Pusat sudah berupaya menghimpun aspirasi terlebih dahulu terkait keterbukaan informasi melalui forum diskusi buat mengawal keterbukaan informasi Pilkada 2024.
Rekomendasi dari forum diskusi itu, kata Rospita, akan disampaikan secara langsung kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi para komisioner dari kedua lembaga itu tidak dapat hadir.
Padahal menurut Rospita, keberadaan para komisioner KPU dan Bawaslu sangat diperlukan supaya mereka bisa mendengarkan langsung komitmen dari kedua institusi itu.
“Sehingga kami bisa meminta komitmen-komitmen langsung dari penyelenggara pemilu terkait bagaimana kesiapan sistemnya, bagaimana dukungan terhadap masyarakat yang misalnya tadi disabilitas," ujar Rospita.
"Kemudian yang di rumah sakit yang kami dapatkan temuan ternyata tidak semuanya mendapatkan hak pilihnya,” sambung Rospita.
Akan tetapi, kata Rospita, rekomendasi itu akan disampaikan dan mereka akan terus melakukan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu.