JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan di sektor keuangan dengan modus pemilik manfaat atau beneficial owner masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Beneficial owner bisa menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
Selain itu, beneficial owner juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas penerimaan manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Pengamat Hukum Yunus Husein mengatakan, beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Ia mengingatkan, hal ini juga terjadi dalam kasus Kresna Life. Menurut Yunus, pemilik Kresna Life Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.
“Jadi kalau mau cari financial crime, jangan cari perusahaannya saja. Kejar orang di balik perusahaannya, kejar Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya,” ujar Yunus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (14/8/2024).
Adapun pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lebih jauh Yunus menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip fugitive disentitlement doctrine. Artinya, dia dianggap tidak menghargai pengadilan.
Di lain sisi, Yunus juga mengkritisi terkait dengan administrasi pengawasan di sektor asuransi yang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan.
“Karena kurang rapinya administrasi ini bisa dijadikan celah-celah mengajukan gugatan di PTUN. Tapi, dalam kasus ini, saya lihat celahnya bukan gara-gara itu (administrasi), tapi gara-gara faktor-faktor yang tidak jelas. Masa buronan bisa menang berkali-kali,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi menilai, dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk.
“Di PTUN itu seperti pra peradilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan. Sekali pun kita juga mempersoalkan ketidakpekaan keputusan (pengadil) tersebut,” kata dia.
Pujiyono menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Kresna Life. Sejumlah tahapan telah ditempuh, hingga akhirnya menutup izin usaha Kresna Life.
Ia menjelaskan, ada beberapa pembelajaran penting dalam kasus Kresna Life. Pertama, pentingnya pengawasan ketat terhadap produk keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi. Kedua, urgensi peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih kritis dalam menilai produk investasi.
“Terakhir, kebutuhan penguatan regulasi terkait transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah praktik ultimate beneficial owner yang merugikan,” ujarnya.
Pengamat Asuransi Reza Ronaldo mengatakan, sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang jadi tantangan tersendiri bagi OJK. Oleh karenanya, regulator dan para penegak hukum perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi.
“Kasus gugatan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera lebih kuat. Jadi tidak boleh regulator kalah dengan yang diatur,” tegasnya.
Di sisi lain, industri asuransi juga perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Yuk mari kita hidupkan industri asuransi ini, yuk kita lihat lagi, jangan lagi kita manipulasi informasi, aktuarisnya kalau kurang lebih sekian ya sekian,” tutup dia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan di sektor keuangan dengan modus pemilik manfaat atau beneficial owner masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Beneficial owner bisa menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
Selain itu, beneficial owner juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas penerimaan manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Pengamat Hukum Yunus Husein mengatakan, beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Ia mengingatkan, hal ini juga terjadi dalam kasus Kresna Life. Menurut Yunus, pemilik Kresna Life Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.
“Jadi kalau mau cari financial crime, jangan cari perusahaannya saja. Kejar orang di balik perusahaannya, kejar Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya,” ujar Yunus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (14/8/2024).
Adapun pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lebih jauh Yunus menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip fugitive disentitlement doctrine. Artinya, dia dianggap tidak menghargai pengadilan.
Di lain sisi, Yunus juga mengkritisi terkait dengan administrasi pengawasan di sektor asuransi yang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan.
“Karena kurang rapinya administrasi ini bisa dijadikan celah-celah mengajukan gugatan di PTUN. Tapi, dalam kasus ini, saya lihat celahnya bukan gara-gara itu (administrasi), tapi gara-gara faktor-faktor yang tidak jelas. Masa buronan bisa menang berkali-kali,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi menilai, dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk.
“Di PTUN itu seperti pra peradilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan. Sekali pun kita juga mempersoalkan ketidakpekaan keputusan (pengadil) tersebut,” kata dia.
Pujiyono menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Kresna Life. Sejumlah tahapan telah ditempuh, hingga akhirnya menutup izin usaha Kresna Life.
Ia menjelaskan, ada beberapa pembelajaran penting dalam kasus Kresna Life. Pertama, pentingnya pengawasan ketat terhadap produk keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi. Kedua, urgensi peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih kritis dalam menilai produk investasi.
“Terakhir, kebutuhan penguatan regulasi terkait transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah praktik ultimate beneficial owner yang merugikan,” ujarnya.
Pengamat Asuransi Reza Ronaldo mengatakan, sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang jadi tantangan tersendiri bagi OJK. Oleh karenanya, regulator dan para penegak hukum perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi.
“Kasus gugatan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera lebih kuat. Jadi tidak boleh regulator kalah dengan yang diatur,” tegasnya.
Di sisi lain, industri asuransi juga perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Yuk mari kita hidupkan industri asuransi ini, yuk kita lihat lagi, jangan lagi kita manipulasi informasi, aktuarisnya kalau kurang lebih sekian ya sekian,” tutup dia.