JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan di sektor keuangan dengan modus pemilik manfaat atau beneficial owner masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Beneficial owner bisa menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
Selain itu, beneficial owner juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas penerimaan manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Pengamat Hukum Yunus Husein mengatakan, beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Ia mengingatkan, hal ini juga terjadi dalam kasus Kresna Life. Menurut Yunus, pemilik Kresna Life Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.
“Jadi kalau mau cari financial crime, jangan cari perusahaannya saja. Kejar orang di balik perusahaannya, kejar Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya,” ujar Yunus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (14/8/2024).
Adapun pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lebih jauh Yunus menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip fugitive disentitlement doctrine. Artinya, dia dianggap tidak menghargai pengadilan.
Di lain sisi, Yunus juga mengkritisi terkait dengan administrasi pengawasan di sektor asuransi yang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan.
“Karena kurang rapinya administrasi ini bisa dijadikan celah-celah mengajukan gugatan di PTUN. Tapi, dalam kasus ini, saya lihat celahnya bukan gara-gara itu (administrasi), tapi gara-gara faktor-faktor yang tidak jelas. Masa buronan bisa menang berkali-kali,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi menilai, dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk.
“Di PTUN itu seperti pra peradilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan. Sekali pun kita juga mempersoalkan ketidakpekaan keputusan (pengadil) tersebut,” kata dia.
Pujiyono menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Kresna Life. Sejumlah tahapan telah ditempuh, hingga akhirnya menutup izin usaha Kresna Life.
Ia menjelaskan, ada beberapa pembelajaran penting dalam kasus Kresna Life. Pertama, pentingnya pengawasan ketat terhadap produk keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi. Kedua, urgensi peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih kritis dalam menilai produk investasi.
“Terakhir, kebutuhan penguatan regulasi terkait transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah praktik ultimate beneficial owner yang merugikan,” ujarnya.
Pengamat Asuransi Reza Ronaldo mengatakan, sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang jadi tantangan tersendiri bagi OJK. Oleh karenanya, regulator dan para penegak hukum perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi.
“Kasus gugatan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera lebih kuat. Jadi tidak boleh regulator kalah dengan yang diatur,” tegasnya.
Di sisi lain, industri asuransi juga perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Yuk mari kita hidupkan industri asuransi ini, yuk kita lihat lagi, jangan lagi kita manipulasi informasi, aktuarisnya kalau kurang lebih sekian ya sekian,” tutup dia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan di sektor keuangan dengan modus pemilik manfaat atau beneficial owner masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Beneficial owner bisa menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
Selain itu, beneficial owner juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas penerimaan manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Pengamat Hukum Yunus Husein mengatakan, beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Ia mengingatkan, hal ini juga terjadi dalam kasus Kresna Life. Menurut Yunus, pemilik Kresna Life Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.
“Jadi kalau mau cari financial crime, jangan cari perusahaannya saja. Kejar orang di balik perusahaannya, kejar Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya,” ujar Yunus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (14/8/2024).
Adapun pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lebih jauh Yunus menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip fugitive disentitlement doctrine. Artinya, dia dianggap tidak menghargai pengadilan.
Di lain sisi, Yunus juga mengkritisi terkait dengan administrasi pengawasan di sektor asuransi yang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan.
“Karena kurang rapinya administrasi ini bisa dijadikan celah-celah mengajukan gugatan di PTUN. Tapi, dalam kasus ini, saya lihat celahnya bukan gara-gara itu (administrasi), tapi gara-gara faktor-faktor yang tidak jelas. Masa buronan bisa menang berkali-kali,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi menilai, dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk.
“Di PTUN itu seperti pra peradilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan. Sekali pun kita juga mempersoalkan ketidakpekaan keputusan (pengadil) tersebut,” kata dia.
Pujiyono menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Kresna Life. Sejumlah tahapan telah ditempuh, hingga akhirnya menutup izin usaha Kresna Life.
Ia menjelaskan, ada beberapa pembelajaran penting dalam kasus Kresna Life. Pertama, pentingnya pengawasan ketat terhadap produk keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi. Kedua, urgensi peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih kritis dalam menilai produk investasi.
“Terakhir, kebutuhan penguatan regulasi terkait transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah praktik ultimate beneficial owner yang merugikan,” ujarnya.
Pengamat Asuransi Reza Ronaldo mengatakan, sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang jadi tantangan tersendiri bagi OJK. Oleh karenanya, regulator dan para penegak hukum perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi.
“Kasus gugatan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera lebih kuat. Jadi tidak boleh regulator kalah dengan yang diatur,” tegasnya.
Di sisi lain, industri asuransi juga perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Yuk mari kita hidupkan industri asuransi ini, yuk kita lihat lagi, jangan lagi kita manipulasi informasi, aktuarisnya kalau kurang lebih sekian ya sekian,” tutup dia.
Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Direktur Utama Asuransi Kresna Life Kurniadi Sastrawinata ditetapkan tersangka lantaran diduga melanggar aturan soal pelaporan keuangan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan Kurniadi aturan itu termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) UU Perasuransian.
"Kurniadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagai Dirut AJ Kresna karena menyampaikan laporan keuangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) UU Perasuransian," ujar Tongam saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/8/2024).
Atas penetapan tersangka itu, Kurniadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan praperadilan Kurniadi teregister dalam nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ter tanggal Senin (5/8/2024).
Tercatat, pihak pemohon adalah Kurniadi Sastrawinata.
Sementara itu, termohon atau tergugat yakni Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
Terkait hal ini, Tongam menyatakan pihaknya bakal menganalisis terlebih dahulu gugatan praperadilan yang dilayangkan Kurniadi.
Di samping itu, OJK menekankan pihaknya juga telah melakukan penyidikan yang sesuai dengan prosedur sebelum menetapkan Kurniadi sebagai tersangka.
"OJK telah melakukan penyidikan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang, yang didahului dengan penyelidikan. Penetapan tersangka juga dilakukan sesuai prosedur berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah," pungkas Tongam.
Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat.
Disitat dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Kurniadi teregister dalam nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ter tanggal Senin (5/8/2024).
Tercatat, pihak pemohon adalah Kurniadi Sastrawinata. Sementara itu, termohon atau tergugat yakni Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuanga.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PN Jakpus, dikutip Selasa (6/8/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menyatakan pihaknya bakal menganalisis terlebih dahulu gugatan praperadilan yang dilayangkan Kurniadi.
"Kami akan pelajari dulu permohonan praperadilan tersebut," ujar Tongam saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/8/2024).
Dia menekankan, pihaknya juga telah melakukan penyidikan yang sesuai dengan prosedur sebelum menetapkan Kurniadi sebagai tersangka.
Adapun, pihak OJK mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang sah.
"OJK telah melakukan penyidikan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang, yang didahului dengan penyelidikan. Penetapan tersangka juga dilakukan sesuai prosedur berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Kurniadi juga sebelumnya terjerat dengan kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Kresna di Bareskrim Polri.
Modus Kurniadi yaitu dengan menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan PIK atau protecto investa kresna pada saham atau efek terafiliasi.
Namun, hal tersebut melebihi ketentuan OJK.
Dalam kasus ini korban tercatat mencapai 278 orang dengan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pencabutan izin Asuransi Kresna Life sudah sesuai aturan dan dilakukan untuk melindungi konsumen. [552] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.
Keputusan itu bertujuan melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
Menurut OJK, pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
"OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas [risk based capital] lebih rendah dari ketentuan," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (5/7/2024).
Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya.
OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap. Selain itu, OJK juga memberikan waktu kepada direksi maupun Pemegang Saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
"Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali [PSP] atau mengundang calon investor," imbuh OJK.
Dari hasil pemeriksaan, OJK mencatat PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.
Menurut OJK, upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL), yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan, tidak dapat dilaksanakan.
Pasalnya, kata OJK, terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.
Faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.
Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, maka kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman.
"Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan," ungkap OJK.
Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi.
Sementara itu, pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi
Adapun, pemberian Perintah Tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut.
"Penerbitan Perintah Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life," pungkas OJK.
Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA.