
Jakarta:
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi sosial dari pemerintah yang mewajibkan setiap peserta untuk membayar iuran secara rutin.
Jika terlambat membayar, status kepesertaan dapat ditangguhkan.
Berikut adalah cara mengecek, penyebab, serta solusi untuk mengatasi penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan, dilansir laman resmi
CIMB Niaga.
Cara cek pembayaran BPJS
Melalui aplikasi Mobile JKN: - Unduh aplikasi Mobile JKN dan login dengan menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih menu Tagihan untuk melihat status pembayaran Anda.
Situs Resmi BPJS Kesehatan: - Kunjungi
bpjs-kesehatan.go.id atau
https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Masukkan data yang diperlukan untuk mengecek status pembayaran.
Call Center BPJS Kesehatan: Hubungi nomor 1500464 untuk informasi langsung terkait status iuran Anda.
Penyebab penangguhan pembayaran BPJS
Penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan terjadi karena beberapa hal, antara lain:
Tidak Membayar Iuran Selama 3 Bulan Berturut-turut Menurut peraturan terbaru, peserta yang tidak membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut akan langsung dikenakan penangguhan.
Tidak Mendaftarkan Ulang Setelah Penangguhan Jika tidak melakukan pendaftaran ulang setelah penangguhan, status kepesertaan tidak akan otomatis aktif kembali, menyebabkan kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
Cara mengatasi penangguhan pembayaran BPJS
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS yang ditangguhkan, Anda perlu:
Melunasi Tunggakan Iuran Pembayaran tunggakan bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti ATM, mobile banking, atau langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Mengajukan Permohonan Keringanan Pembayaran Jika tidak mampu melunasi tunggakan, Anda dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran di kantor BPJS terdekat.
Cara mengaktifkan kembali pembayaran BPJS
Setelah melunasi tunggakan atau mendapatkan keringanan, langkah berikutnya adalah:
Lakukan Pembayaran Iuran Secara Tepat Waktu Pastikan untuk membayar sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Verifikasi Status Kepesertaan Setelah pembayaran, cek kembali status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan sudah aktif kembali.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan layanan BPJS Kesehatan tetap dapat diakses saat dibutuhkan. (
Zein Zahiratul Fauziyyah)
(ANN)