#30 tag 24jam
Chappy Hakim Minta Kemenhub Perhatikan Hal Ini buat Sektor Transportasi Udara
Mantan KSAU Chappy Hakim mendorong Kemenhub fokus pada dua hal krusial: staf ahli kompeten dan dewan penerbangan untuk sinkronisasi penerbangan nasional. [912] url asal
#chappy-hakim #kemenhub #sektor-transportasi-udara #hubspace #hubspace2024
(detikFinance - Moneter) 07/09/24 21:30
v/14926504/
Jakarta - Pemerhati penerbangan sekaligus Mantan Kepala Staf AU (KSAU) periode 2002-2005 Marsekal (Purn) Chappy Hakim mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memerhatikan dua hal krusial. Menurutnya, ada dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah demi menjaga kelancaran lintas perjalanan ke depan.
Chappy menilai industri penerbangan secara nasional membutuhkan perhatian serius, terutama di tingkat strategis, yakni penentu kebijakan. Dalam perencanaan jangka panjang, tentunya memerlukan dana yang besar dan berkesinambungan.
Ke depan, dia melihat industri penerbangan akan menghadapi dua hal krusial yang perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni staf ahli yang kompeten dan dewan penerbangan dalam aspek sinkronisasi penerbangan nasional dan penerbangan militer.
"Untuk kelancaran lintas perjalanan ke masa depan setidaknya kita akan berhadapan dua hal yang krusial sifatnya. Pertama, kebutuhan think tank atau staf ahli yang kompeten. Kedua adalah dewan penerbangan dalam aspek sinkronisasi national aviation yang terdiri dari civil aviation dan military aviation," kata Chappy dalam acara HubTalks, Hub Space 2024, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2024).
Dia menjelaskan industri penerbangan membutuhkan masukan dari para ahli kebijakan strategis di bidang transportasi udara. Sebab, penerbangan domestik atau nasional menjadi subsistem transportasi globa yang harus patuh kepada regulasi internasional, seperti aviation safety regulation.
"Demikian pula adanya periodic international audit yang harus diikuti atau comply with. Hal ini telah menjadi kebutuhan penting mengingat seorang Menteri Perhubungan atau Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Kementerian Perhubungan dalam perannya sebagai otoritas penerbangan nasional tidak mungkin memiliki anggaran yang cukup serta ahli yang kompeten serta up to date untuk dapat menguasai dengan baik dinamika perkembangan teknologi penerbangan yang sangat cepat," jelasnya.
Lebih lanjut, kemajuan teknologi komunikasi dan industri aviasi yang kini telah masuk ke dalam era siber juga menjadi tantangan. Hal ini ditandai dengan artificial intelligence, autonomous system dan penggunaan drone telah masuk bidang transportasi udara.
"Persaingan di tingkat global telah meningkat drastis dan nyaris sulit untuk dapat diantisipasi. Pada titik inilah maka tidak bisa dihindarkan perhatian kepada bidang education and training dan research dam development sudah waktunya untuk memperoleh tempat yang lebih khusus lagi," imbuhnya.
Di sisi lain, dia juga mendorong pemerintah untuk membentuk sebuah Lembaga Think Tank di bidang transportasi. Lembaga tersebut terdiri dari para akademisi dan praktisi senior yang nantinya bertugas memberi bahan masukan kepada pemerintah. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar berlandaskan kepada kajian akademik dan proses pengalaman matang dan panjang di lapangan.
Selain itu, dia bilang pemerintah juga perlu mempertimbangkan membentuk institusi seperti Dewan Penerbangan tahun 1955 silam. Dewan tersebut bertugas khusus sebagai wadah pemecah Solusi persoalan penerbangan sipil dan militer nasional.
Dia menilai perlu sinkronisasi pelaksanaan kegiatan lapangan yang berkaitan dengan pengelolaan misi penerbangan di bawah manajemen operasi pertahanan keamanan negara dengan operasional penerbangan sipil komersial.
"Pada satu kali pernah seorang pejabat tinggi negeri yang mengeluhkan banyaknya penerbangan Angkatan Udara di Lanud Adisutjipto, sebelum dibangunnya Airport Kulonprogo. Sebuah hal yang lumrah saja karena sang pejabat kurang atau tidak memahami mengenai penggunaan Military Aerodrome dalam hubungannya dengan kebutuhan penerbangan sipil komersial. Masalah seperti ini harus memperoleh saluran khusus yang menjembataninya," jelasnya.
Dia menekankan tanpa sistem transportasi nasional yang terintegrasi dan tertata dengan baik, terutama sistem transportasi UDARA sebagai penjurunya, maka akan sulit bagi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, dia menilai kedua hal tersebut perlu menjadi perhatian dari pemerintah, terutama Kemenhub.
Hub Space didukung oleh Book Cabin member of Lion Air Group, PT Pertamina International Shipping, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), INSA, SOECHI, ANDHIKA GROUP, Gurita Lintas Samudera, PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari, Pan Maritime Wira Pawitra, Pelindo - Indonesia Maritime Gateway, PT Djakarta Lloyd (Persero), BAGONG BUS, Jasa Raharja, PT Tjahja Sakti Motor, Artimu Group, PT Ambang Barito Nusapersada, PT ZEF Energi, ANTAM, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, Airnav, Andhika Lines, Honda, JASA MARGA, PT Eurokars Motor Indonesia, Buy The Service (Teman Bus).
ASOSIASI GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai dan Penyeberangan), Celebes Railway Indonesia, Sinar Jaya Group, Toyota, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, KAI Commuter, Pendirian Perkumpulan Perusahaan Perlengkapan Jalan Indonesia (P3JI), PT LRT Jakarta, PT Gandasari Group Investama, Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), KIA, Gojek, Chery, PT Bayubahari Santosa, Transnusa Airlines, SUZUKI, INFA & PORT (Indonesian National Ferry & Port Owners Association), Dharma Lautan Utama, PT PELNI (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, KAI Bandara.
PT Subsea Lintas Globalindo, PT Bahtera Bahari Shipyard, Astra Daihatsu Motor, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Biro Klasifikasi Indonesia, MRT Jakarta, Transjakarta, Citilink, PP Sinergi Banjaratma, PT Qumicon Indonesia, PT Adiluhung Sarana Segara Indonesia, POLYGON, PT Wahyu Samudera Indah, PT Sumber Teknik Motor, PT Multi Harapan Utama, PT Gunung Bara Utama, PT Oorja Indo KGS, PT Inti Samudera Timur, PT Multiintegra, PT Rina Indonesia, PT Atoism Lampung Pelayaran, PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri, PT Petrokimia Gresik, Snepac Group Batam, JIIPE - Java Integrated Industrial Ports and Estate, Pelita Air a Member of Pertamina, Grab.
PT Karya Indah Alam Sejahtera, Perintis, Tol Laut, dan Ternak, Ranji Karya Sakti, KTU Shipyard, PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua, PT Tesco Indomaritim, PT ASL Shipyard, PT Metro Nusantara Bahari, PT Hasnur Jaya International, PT Varia Usaha Bahari, Astra Honda Motor, Wuling Motors, PT Sinaralam Dutaperdana, PT Agung Prima Nusantara, Eastern Logistic - Lamongan Shorebase, PT Pancaran Maritim Transportindo, Talenta Bumi, Mandiri, PT Lintech Duta Pratama, Pertamina Trans Kontinental, PT Antang Gunung Meratus, PT Hub Maritim, PT Synergy Tharada, Pelita Indonesia Djaya, PT INKA, PT Dok Pendingin, dan PT Indonesia Multi Purpose Terminal, CV Citra, Borneo Emas Hitam, PT Christian Eka Pratama, KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), dan Pelabuhan Tiga Bersaudara.
(fdl/fdl)
Mantan KSAU Sebut TNI Disiapkan Jadi Perwira Profesional, Bukan Perwira Pemerintahan dan Pengusaha
'Kurikulum pendidikan dan latihan di Akmil (Akademi Militer), AAL, dan AAU jelas-jelas bertujuan untuk menghasilkan perwira profesional,' kata Chappy Halaman all [529] url asal
#chappy-hakim #mantan-ksau #revisi-uu-tni #tni-duduki-jabatan-sipil #tni-duduki-18-kementerian-lembaga
(Kompas.com) 15/07/24 11:13
v/10835245/
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Chappy Hakim menegaskan, seorang tentara tidak dididik untuk menjadi tenaga administrasi di pemerintahan maupun seorang pengusaha, melainkan menjadi perwira yang profesional.
Hal ini disampaikan Chappy merespons revisi UU TNI yang membuka peluang bagi aparat TNI untuk punya peran yang lebih luas di luar sektor pertahanan.
"Kurikulum pendidikan dan latihan di Akmil (akademi militer), AAL, dan AAU jelas-jelas bertujuan untuk menghasilkan perwira profesional dan tidak ada bidang yang bertujuan untuk menyiapkan perwira administrasi pemerintahan apalagi perwira pengusaha dan/atau perwira politikus," kata Chappy kepada Kompas.com, Senin (15/7/2024).
Chappy berpandangan, seseorang pasti diberikan tugas selaras dengan bekal pendidikan yang dimilikinya, begitu pula dengan anggota TNI.
Ia mengatakan, hal itu harus dilakukan agar seseorang tersebut berhasil melaksanakan setiap tugas yang diberikan.
"Itu sebabnya Perwira TNI disiapkan melalui Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut dan Akademi Angkatan Udara. Demikian pula dengan pamong pemerintahan disiapkan melalui Pendidikan Tinggi ilmu pemerintahan seperti misalnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN," kata Chappy.
Ia melanjutkan, tatanan dan tata kelola administrasi pemerintahan semestinya menganut sistem meritokrasi.
Artinya, penempatan seseorang di jabatan tertentu harus disesuaikan dengan latar belakang kemampuan orang tersebut.
Chappy pun tidak memungkiri bahwa bisa saja seorang perwira yang ditugaskan pada ugas pemerintahan sipil dapat terlihat sukses.
"Demikian pula seorang sipil dapat saja satu ketika sukses dalam penugasan pada bidang pertahanan keamanan negara. Akan tetapi, selain unsur disiplin dan leadership maka hal itu sebenarnya merupakan pengecualian alias sesuatu yang tidak bisa digeneralisir untuk berlaku umum," kata dia.
Untuk diketahui, ada sejumlah isu yang menjadi sorotan dalam draf revisi UU TNI, salah satunnya adalah meluasnya potensi anggota TNI menempati jabatan-jabatan sipil.
Draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
Dalam draf yang diterima Kompas.com, Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI berbunyi, “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden”.
Rancangan aturan itu berbeda dengan UU TNI yang membatasi anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan pada 10 negara, tanpa embel-embel "sesuai dengan kebijakan presiden".