Setibanya di depan gerbang gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto, massa langsung memasang spanduk bertuliskan 'Jokowi is a mistake'. Halaman all [715] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi "Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada" kembali digelar di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Kali ini, massa merupakan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor. Sekira pukul 13.47 WIB, massa datang dari arah lampu merah Slipi.
Setibanya di depan gerbang gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto, massa langsung memasang spanduk bertuliskan "Jokowi is a mistake".
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Djuanda Bogor, Ruben Bentiyan, mengatakan, aksi digelar untuk memastikan bahwa DPR benar-benar membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-undang Pilkada.
Selama belum ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada 2024 yang berlandaskan Putusan MK, Ruben dan rekan-rekannya tak percaya DPR urung merevisi UU Pilkada.
Apalagi, pernyataan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selama belum ada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), berarti masih ada kemungkinan. Kami sedang berusaha menutup kemungkinan tersebut," kata Ruben.
Ruben mengatakan, aski ini digelar juga untuk menunjukkan kemarahan masyarakat atas pembangkangan terhadap konstitusi yang dilakukan pemerintah dan DPR.
"Kami berangkat dalam keadaan tidak percaya sama sekali. Kami tidak meminta atau menuntut, kami akan merebut apa pun yang bisa direbut hari ini. Kami akan menunjukkan bahwa masyarakat marah dengan keadaan hari ini yang dipertontonkan. Itu membuat kami geram," ujarnya.
Selain mahasiswa Universitas Djuanda Bogor, kata Ruben, aksi hari ini juga akan diramaikan oleh Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI).
"Hari ini kami tidak sendirian, datang lebih cepat bukan berarti datang sendirian. Kami sudah melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga BEM lain yang juga hari ini turun aksi. Ada KM ITB, BEM SI juga sore ini akan kembali datang," ucapnya.
Menyambut para pedemo, polisi berjaga di halaman dekat gerbang DPR. Terlihat pula rantis atau kendaraan taktis Brimob terparkir.
Selain itu, tampak barikade beton berjajar di depan gerbang gedung DPR.
Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang berinisial F, MF, dan EHS yang membakar mobil patroli di Pos Polisi (pospol) Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Pusat, Kamis (22/8/2024).
“Ada tiga orang pelaku diamankan anggota Brimob di wilayah Pejompongan. Selanjutnya mendatangi pelaku di Polsek Palmerah, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diserahkan di Polres Metro Jakarta Pusat dalam keadaan baik,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil polisi dibakar massa di Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Saksi mata bernama Faris (22) mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.
Demonstran yang dipukul mundur aparat dari depan Gedung DPR/MPR RI, berlarian ke arah flyover menjelang perempatan Slipi, Jakarta Barat.
Mereka ada yang berlarian ke arah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Pas massa pada kabur, pas banget ada polisi lagi mau ngeluarin mobil di Pospol Pejompongan," ujar Faris.
Massa kemudian menghancurkan mobil itu dengan batu.
Sebanyak empat polisi yang berada di dalamnya pun keluar dan berlarian ke arah Pospol Pejompongan.
"Ya sudah, habis itu dibakar sama-sama itu mobilnya," ujar Faris.
Aparat yang awalnya memukul mundur massa, mendengar bahwa mobil polisi dibakar. Mereka langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
Mereka melepaskan gas air mata hingga massa kembali mundur ke arah Bendungan Hilir.
Satpam Gedung BNI bernama Siprianus menambahkan, massa sempat melawan di Jalan Raya Pejompongan dengan melemparkan batu ke polisi.
"Massa tadi gabung sama warga ngelawan. Tapi karena ditembak gas air mata berkali-kali, massa mundur terus," ujar dia.
Pukul 22.40 WIB, api yang melahap mobil polisi sudah dijinakkan. Polisi memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).