Bisnis.com, JAKARTA - Perseteruan antara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) terkait kasus meninggalnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akibat perundungan (bullying) memasuki babak baru.
Pada Rabu (11/9/2024), Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan kasus peserta PPDS FK Undip yang meninggal dunia.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser menduga Menkes Budi Gunadi dan Dirjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya telah melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, Menkes dan Dirjen Yankes diduga menyampaikan informasi yang belum bisa dibuktikan, misalnya terkait kematian peserta AR yang disebut bunuh diri karena dirundung (bullying).
Selanjutnya, soal pemerasan Rp40 juta kepada korban selama beberapa bulan juga dinilai belum tentu benar. Pasalnya, korban yang diduga tewas statusnya merupakan bendahara dalam PPDS FK Undip.
"Ada pemalakan Rp20juta-Rp40 juta itu juga tidak benar. [Uang] Rp20 juta-Rp40 juta itu beliau almarhum dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana teman-temanya 11 orang terkumpul Rp40 juta. Itu dibelanjakan selama 3 bulan menjadi bendahara itulah yang kemudian dicatat dalam bukunya, buku ini salah baca atau diputar balik " tambahnya.
Oleh sebab itu, kata Nasser, proses penyelidikan atau pengungkapan kasus dugaan bunuh diri ini merupakan ranah kepolisian bukan pihak Kemenkes.
"Kejadian bunuh diri itu adalah kematian tidak wajar dan bunuh diri itu menjadi kapasitas kewenangan dari Polri bukan kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu," imbuh Nasser.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Respons Kemenkes
Kemenkes tak ambil pusing soal pelaporan dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan kasus meninggalnya peserta PPDS FK Undip.
“Kami tidak ambil pusing terkait ini,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi kepada Bisnis, Kamis (12/9/2024).
Adapun, sebelum menyatakan sikap tersebut, Nadia mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan upaya yang tidak berusaha untuk menghentikan aksi perundungan.
“Tapi kami menyayangkan kalau ada upaya yang tidak mendukung menghentikan perundungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip yang meninggal dunia, yaitu Dokter Aulia Risma Lestari (ARL).
"Permintaan uang ini [oleh senior ke dr. Aulia] berkisar antara Rp20 juta – Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dikutip dari Antara, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan kesaksian, Syahril mengatakan permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Saat masih hidup, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.
Dekan FK Undip Dicopot
Praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara oleh RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Pemberhentian tersebut menyangkut masalah perundungan atau bullying yang menyebabkan seorang dokter PPDS diduga bunuh diri.
Pihak FK Undip menyayangkan sikap RS yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk dokter residen lain hingga pasien. Di sisi lain, FK Undip sendiri sudah melakukan investigas internal akan kasus yang terjadi.
"Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal," kata Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto di Semarang, Sabtu (1/9/24), menanggapi ditangguhkannya praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang.
Menurut dia, Undip terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan.
Bahkan jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan. Namun, pihaknya menyoroti pemberhentikan sepihak oleh RS Kariadi dilakukan karena adanya tekanan dari Kementerian Kesehatan.
"Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi, red.). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu," katanya.
Dia menilai penangguhan praktik dokter spesialis bedah onkologi itu merupakan hukuman kedua yang diberikan oleh Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi, dan hukuman kemungkinan akan berlanjut.
Menanggapi masalah dokter PPDS, FK Undip juga menyinggung mengenai jam kerja berlebihan yang merupakan kebijakan rumah sakit dan Kementerian Kesehatan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng angkat bicara terkait kasus dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip tewas bunuh diri. - Bagian all [365] url asal
SEMARANG, iNews.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng angkat bicara terkait kasus dokter PPDS Undip tewas bunuh diri. Korban dr Aulia Risma Lestari (30) diduga nekat mengakhiri hidupnya setelah diduga mengalami perundungan.
Ketua IDI Jateng, dr Telogo Wismo Agung Durmanto mengatakan, segera mempertimbangkan apakah perlu dibentuk tim untuk mengevaluasi kesehatan fisik maupun mental dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Sebab, sekolah spesialis memiliki tekanan yang luar biasa. “Baik tekanan fisik maupun tekanan psikis,” ucapnya, Kamis (15/8/2024).
Dia mencontohkan, pasien kadang datang malam waktu istirahat. Hal ini yang seringkali PPDS maupun dokter yang bertanggungjawab harus segera melakukan penanganan.
Untuk menjembatani hal itu, IDI wilayah Jateng akan terbuka kepada semua pihak dalam hal itu. Termasuk memberikan masukan atau hal lain dalam rangka memberikan pendampingan maupun evaluasi.
Saat ditanyakan apakah IDI wilayah Jateng pernah menerima aduan tekait perundungan atau bullying yang diterima dari PPDS, dr Telogo menyebut sampai saat ini belum pernah ada aduan, baik di wilayah maupun cabang. IDI tentu akan menerima jika ada aduan-aduan terkait hal itu termasuk memberikan dukungan-dukungan.
“Baik bidang hukum atau yang lain sehubungan dengan pekerjaannya, kami akan bantu, apalagi masalah pendidikan. Bidang hukum, IDI pun akan membantu,” kata dia.
Dia menambahkan secara umum, PPDS adalah siswa. Sehingga aktivitasnya tidak bisa disebut jam kerja. Ketika ada kasus-kasus menarik, tentunya pembimbingnya menyampaikan. Misalnya, menyebutkan dengan ada kasus medis yang jarang ditemui.
“Jadi yang sudah di rumah diundang, bukan untuk menambah jam kerja, tetapi untuk menambah ilmu.
Tapi kalau itu dianggap jam kerja pasti akan ada evaluasi dan jika memang harus dievaluasi, IDI akan mendukung evaluasi tersebut. Jangan sampai PPDS kelelahan karena yang dihadapi manusia sakit, kalau PPDS juga lelah hasilnya tidak maksimal,” katanya.
IDI Jateng jugamemberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak yang berkompeten terutama pihak berwajib untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, dokter muda berinisial ARL (30) ditemukan meninggal diduga bunuh diri dalam kamar kos di wilayah Lempongsari, Kota Semarang, Kamis (15/8/2024). Almarhumah merupakan mahasiswi Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Kapolsek Gajahmungkur Kompol Agus Hartono mengatakan, polisi masih menyelidiki kejadian tersebut dan menemukan sejumlah petunjuk korban diduga menyuntikkan obat penenang ke dalam tubuh.
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal kasus dugaan bunuh diri peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah. Pihak Kemenkes disebut sudah melakukan investigasi atas kasus bullyingatau perundungan dari senior ke korban.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran (FK) Undip, bukan pada Rumah Sakit (RS) Kariadi, Semarang.RS Kariadi merupakan rumah sakit pemerintah yang merupakan unit dari Kemenkes.
"Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini," kata Nadia melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Menurut Nadia, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi apabila pemicu dugaan bunuh diri itu karena perundungan atau bullying. Kemenkes menargetkan hasil investigasi didapatkan dalam rentang waktu seminggu.
"Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," ujarnya.
Kemudian, Nadia menyatakan Kemenkes tidak bisa lepas tangan meskipin PPDS tersebut merupakan program Undip. Hal itu lantaran korban dimaksud menjalani pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi," ungkap Nadia.
Kini, Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sebagai pembina Undip dan dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi.
Imbas kejadian tersebut, Kemenkes menginstruksikan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik.
"Termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," ujar Nadia.
Selain itu, Kemenkes turut meminta Undip dan Kemendikbudristek agar membenahi sistem PPDS. Nadia menyebut pihaknya tidak sungkan untuk memberikan tindakan tegas.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bulying yang berakibat kematian," pungkasnya.
Sebelumnya,Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut merespon terkait dugaan bunuh diri seorang peserta didik PPDS diduga karena mengalami perundungan ataubullying.
Muhadjir menegaskan agar setiap organisasi profesi tidak menerapkan adanya praktik senioritas, termasuk juga dalam pendidikan keprofesian kedokteran.
"Profesi dokter itu tidak bisa dihindari karena misalnya nanti untuk uji kompetensi itu harus oleh dilakukan oleh dokter senior. Di situlah senioritas pasti berlaku," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2024)