JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto terkait kasus pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024).
“Iya (Kapolsek Mampang Prapatan diperiksa),” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2024).
Bukan hanya itu, 10 polisi lainnya yang mengamankan jalannya demonstrasi di depan Grandkemang turut diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya.
“Sampai dengan saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 (termasuk Kapolsek Mampang Prapatan) petugas dari Polres, Polsek, dan Polda,” kata Ade.
Pemeriksaan terhadap 11 anggota kepolisian tersebut untuk mendalami standard operating procedure (SOP) dalam pengamanan demonstrasi yang berujung pembubaran diskusi di hotel Grandkemang.
Diberitakan sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air membubarkan diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Forum Tanah Air ini dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.
Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri Said Didu, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Djati dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Benda.
Terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel.
Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM.
Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi.