#30 tag 24jam
Kesalahpahaman Makna Ekologi dalam Diskursus Publik - kumparan.com
Penggunaan istilah ekologi dan ekologis dalam wacana publik saat ini sering kali menyimpang dari makna aslinya yang dirumuskan oleh ilmuwan Ernst Haeckel (1866). Istilah-istilah tersebut tidak lagi te [576] url asal
(Kumparan.com - Tekno & Sains) 02/10/24 08:28
v/15849888/
Penggunaan istilah ekologi dan ekologis dalam wacana publik saat ini sering kali menyimpang dari makna aslinya yang dirumuskan oleh ilmuwan Ernst Haeckel (1866). Istilah-istilah tersebut tidak lagi terbatas pada ilmu deskriptif tentang hubungan antara organisme dan lingkungannya, melainkan telah berkembang mencakup aspek politik, moral, dan bahkan ideologis. Hal ini mengakibatkan distorsi makna yang mengaburkan perbedaan antara fakta ilmiah dan nilai-nilai normatif.
Bahkan terkadang penggunaan ekologis tidak tepat sehingga membawa implikasi normatif yang sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Dalam wacana sehari-hari, ekologis sering kali dipahami sebagai sinonim untuk sesuatu yang baik atau ideal dari sudut pandang lingkungan. Misalnya, istilah seperti ekonomi ekologis, sabun cuci ekologis, atau keyakinan ekologis menyiratkan bahwa suatu produk atau gagasan tidak hanya benar secara ilmiah tetapi juga etis.
Namun, jika kita menelaah lebih jauh, lawan kata ekologis dan nonekologis secara deskriptif tidak masuk akal. Semua interaksi antara organisme dan lingkungan baik yang dihasilkan secara alami atau melalui intervensi manusia tetap merupakan hubungan ekologis. Ekologi tidak dapat memutuskan keadaan mana yang baik atau buruk secara intrinsik. Misalnya, kolam eutrofik yang penuh dengan alga tidak kurang ekologis dibandingkan sungai pegunungan yang jernih, karena keduanya adalah hasil dari interaksi antara organisme dan lingkungannya.
Ekologi hanya mempelajari interaksi tanpa menilai moralitas atau kualitas hubungan. Namun, masyarakat sering kali mengharapkan ekologi memberikan penilaian moral tentang kondisi lingkungan, yang menunjukkan adanya kesalahpahaman tentang peran ilmu ekologi.
Gagasan populer tentang kondisi ekologis ideal sering kali mencerminkan pandangan antropentris, di mana keseimbangan, harmoni, dan keberlanjutan dianggap sebagai tujuan utama. Namun, ini adalah ilusi. Perspektif ekologis yang ideal sangat bergantung pada sudut pandang makhluk yang terlibat.
Misalnya, seekor lalat rumah mungkin menganggap lingkungan yang kaya dengan sampah organik sebagai ideal, sementara manusia akan menganggapnya tidak sehat. Perspektif yang sangat bervariasi ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun keadaan ekologis yang bisa dianggap ideal bagi semua spesies, termasuk manusia.
Jika kita mencoba mendefinisikan kondisi ekologis yang ideal dari sudut pandang antropentris, kita mungkin bisa menemukan beberapa kesimpulan tentang bagaimana lingkungan yang mendukung kesejahteraan manusia. Namun, ini tetap problematis. Setiap manusia memiliki preferensi yang berbeda mengenai habitat yang diinginkan. Beberapa mungkin lebih menyukai hutan alami, sementara yang lain mungkin lebih memilih lanskap pertanian atau bahkan lingkungan perkotaan.
Pendekatan antropentris ini sering kali menimbulkan kritik etis, karena hanya memperhatikan kepentingan manusia dan mengabaikan kebutuhan spesies lain. Sama seperti spesies yang memiliki kepentingan yang berbeda dalam suatu ekosistem, manusia juga memiliki gagasan yang berbeda mengenai kondisi ekologis yang diinginkan. Wacana ekologi tidak memberikan jawaban universal tentang kondisi ekologis yang ideal.
Kesalahpahaman yang lebih serius muncul ketika klaim-klaim normatif secara tidak sadar ditumpangkan pada fakta-fakta ekologis. Masyarakat sering kali berasumsi bahwa pengetahuan ilmiah tentang ekologi secara langsung dapat diterapkan untuk menentukan tindakan yang harus diambil. Namun, fakta ilmiah harus dipisahkan dari nilai-nilai normatif. Meskipun fakta ilmiah mungkin benar, jika digabungkan dengan premis normatif yang tidak tepat, hasilnya bisa menyesatkan (Gorke, 2003).
Penting untuk membedakan fakta ekologis dari klaim normatif yang melekat pada mereka. Dalam diskusi tentang konservasi alam dan etika lingkungan, sering kali digunakan slogan-slogan yang mengasumsikan nilai-nilai tertentu, seperti pentingnya keanekaragaman hayati atau stabilitas ekologis. Namun, klaim-klaim ini tidak selalu memiliki dasar ilmiah yang jelas, melainkan berasal dari premis non-ekologis yang jarang diakui.
Alhasil, perdebatan tentang apa yang dianggap sebagai ekologis dalam diskursus publik sebenarnya lebih berkaitan dengan nilai-nilai manusia daripada dengan fakta ilmiah tentang ekologi. Pemisahan yang jelas antara keduanya diperlukan agar kita tidak mengambil kesimpulan yang salah meskipun fakta-fakta ilmiahnya benar.
Krisis Ekologi dan Kepunahan Spesies: Paradigma Saintisme vs Etis - kumparan.com
Kematian spesies di planet kita adalah salah satu gejala yang paling mengkhawatirkan dari krisis ekologi yang tengah berlangsung hari ini. Fenomena ini terjadi karena banyak faktor kompleks, di antara [700] url asal
#ekologi #spesies #sains #kepunahan
(Kumparan.com - Tekno & Sains) 01/10/24 09:47
v/15802233/
Kepunahan spesies di planet kita adalah salah satu gejala yang paling mengkhawatirkan dari krisis ekologi yang tengah berlangsung hari ini. Fenomena ini terjadi karena banyak faktor kompleks, di antaranya penghancuran langsung, eksploitasi berlebihan terhadap populasi, adanya spesies baru, pencemaran kimia, pertanian intensif, hilangnya habitat terutama akibat penghancuran hutan hujan tropis, pariwisata massal, dan efek rumah kaca.
Signifikansi dari berbagai penyebab ini telah bergeser selama seratus tahun terakhir. Jika sebelumnya penghancuran langsung seperti berburu serta pengenalan spesies baru menjadi penyebab utama kepunahan spesies, saat ini hilangnya habitat dan pertanian intensif yang memegang peran utama dalam kepunahan spesies.
Di Jerman, misalnya, sepertiga dari semua spesies pakis dan tumbuhan berbunga serta separuh dari sekitar lima ratus spesies vertebrata asli telah hilang atau berada di ambang kepunahan sejak akhir tahun 80-an. Faktor-faktor ini telah memicu perdebatan global mengenai bagaimana manusia dapat mencegah hilangnya lebih banyak spesies.
Salah satu ancaman utama di masa depan yang diperkirakan akan semakin parah adalah efek rumah kaca. Jika suhu global meningkat sebesar 3 derajat Celsius, seperti yang diprediksi, banyak spesies tumbuhan dan hewan akan kesulitan beradaptasi dengan perubahan yang begitu cepat, dan akhirnya mati. Sebagian besar kepunahan di masa lalu disebabkan oleh perubahan ukuran dan lokasi habitat, namun perubahan akibat aktivitas manusia sekarang jauh melampaui apa yang pernah terjadi dalam sejarah planet kita.
Apa yang membuat krisis ini berbeda dari kepunahan di masa lalu adalah bahwa kali ini, penyebab utamanya adalah tindakan manusia. Dalam konteks ini, kita tidak hanya menghadapi peristiwa alam yang tak terhindarkan, melainkan akibat dari motif, sikap, dan pandangan hidup manusia yang dapat dikritik secara faktual dan etis.
Krisis ini mencerminkan kesalahan dalam cara kita berhubungan dengan alam dan sesama manusia, dan bukanlah fenomena yang terisolasi. Hilangnya spesies hanyalah salah satu gejala dari krisis ekologi yang lebih luas, yang melibatkan ancaman terhadap kehidupan akibat aktivitas manusia yang tidak berkelanjutan.
Krisis ekologi ini sering dianggap sebagai salah satu krisis terbesar yang dihadapi oleh peradaban yang didominasi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, ada perbedaan pandangan mengenai solusi yang harus diambil untuk mengatasinya. Dalam menghadapi krisis ini, terdapat dua paradigma utama yang muncul dan perlu dianalisis lebih lanjut.
Paradigma pertama adalah saintisme ekologi. Posisi ini melihat krisis ekologi sebagai masalah faktual, bukan etis. Pendukung pandangan ini percaya bahwa masalah yang terkait dengan krisis ekologi, seperti kepunahan spesies, dapat diatasi semata-mata melalui cara ilmiah dan teknologi. Mereka berpendapat bahwa untuk menghindari kecelakaan ekologis di masa depan, kita harus melanjutkan jalan penguasaan ilmiah dan teknologi atas alam.
Teknologi, dalam pandangan ini, telah membuka jalan untuk mengendalikan alam, dan meskipun proses ini belum sempurna, kita harus melanjutkan langkah ini dengan lebih hati-hati. Penelitian ekologi harus dipromosikan untuk lebih memahami batas-batas teknologi dan mengevaluasi risiko ekologi secara lebih baik.
Mereka yang mendukung saintisme ekologi juga yakin bahwa jika perubahan arah terbukti diperlukan, perubahan tersebut dapat dicapai dalam kerangka sistem ekonomi dan industri yang sudah ada. Tidak perlu perubahan ideologis yang mendasar, melainkan yang dibutuhkan adalah perencanaan yang lebih bijaksana dan rasional dalam pengelolaan alam.
Paradigma kedua adalah antroposentrisme etis, yang memandang krisis ekologi sebagai masalah faktual sekaligus etis. Menurut pandangan ini, masalah moral yang terkait dengan hilangnya spesies bukan semata-mata disebabkan oleh fakta bahwa spesies-spesies tersebut hilang, melainkan karena pengurangan keanekaragaman hayati dapat menyebabkan manusia kehilangan sumber daya yang berguna di masa depan.
Kehilangan ini dianggap akan berdampak buruk bagi generasi mendatang dan mungkin menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. Dalam pandangan ini, tanggung jawab manusia terhadap alam adalah tanggung jawab pragmatis, bukan tanggung jawab etis langsung terhadap keberadaan spesies tersebut.
Namun, para pendukung antroposentrisme etis cenderung menolak gagasan bahwa kita memiliki kewajiban moral untuk melindungi spesies demi kepentingan mereka sendiri. Perlindungan spesies, menurut pandangan ini, adalah postulat yang tidak memiliki justifikasi moral yang kuat, kecuali dalam konteks perlindungan untuk kepentingan manusia masa kini dan masa depan (Gorke, 2003).
Alhasil, kepunahan spesies di planet kita mencerminkan dilema yang lebih besar tentang bagaimana kita memandang hubungan manusia dengan alam. Paradigma saintisme dan antroposentrisme etis menawarkan dua pendekatan yang berbeda, tetapi keduanya menyoroti kompleksitas yang ada dalam merespons krisis ekologis ini. Jika kita ingin mencegah kehancuran lebih lanjut, kita harus mempertimbangkan lebih dalam bagaimana teknologi, ilmu pengetahuan, dan moralitas manusia dapat bersinergi untuk menjaga kehidupan di bumi.
Pengamat soal Ekspor Pasir Laut: Sama Saja Jual Tanah Air
Fahmy Radhi mengkritik kebijakan Jokowi yang membuka ekspor pasir laut. Ia menilai kebijakan ini merugikan rakyat dan lingkungan. [729] url asal
#ekspor-pasir-laut #kerusakan-ekologi #sedimentasi-laut #kebijakan-pemerintah
(detikFinance - Industri) 18/09/24 22:15
v/15198335/
Jakarta - Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengkritik kebijakan pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan untuk membuka keran ekspor pasir laut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Kurang dari dua bulan sebelum lengser, Presiden Jokowi masih saja mengeluarkan kebijakan yang cenderung menyengsarakan rakyat. Kebijakan itu adalah izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," kata Fahmy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Padahal, kata Fahmy, ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003 oleh era pemerintahan Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Meski Jokowi mengatakan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sendimen laut, bentuknya dinilai sama berupa campuran tanah dan air. Pengedukan pasir laut itulah yang disebut memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut.
"Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi," ucap Fahmy.
Menurut Fahmy, tidak tepat jika kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara. Pasalnya Kementerian Keuangan mengaku penerimaan negara dari hasil ekspor laut kecil, termasuk pasir laut.
"Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak. Biaya yang diperhitungkan tersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi, serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut," imbuhnya.
Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya. Menurut Fahmy, sangat ironis jika pengedukan pasir laut itu menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau yang mengerutkan daratan wilayah Indonesia, sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas.
"Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia tidak akan menjual negara dengan mengekspor pasir laut, namun faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual Tanah Air, yang secara normatif merepresentasikan negara. Hanya satu kata: 'Stop Ekspor Tanah-Air', tegas Fahmy.
Aturan Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan keran ekspor pasir laut dibuka setelah ada revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9).
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dia meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan. pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
"Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis keterangan Kemendag.
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
(aid/das)