Perusahaan jasa pengiriman berbasis aplikasi, Paxel, mencetak prestasi menjadi perusahaan kurir logistik pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat halal... | Halaman Lengkap [303] url asal
JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman berbasis aplikasi, Paxel, mencetak prestasi menjadi perusahaan kurir logistik pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat halal logistik.
Sertifikasi ini diperoleh dari Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan diaudit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerja sama dengan Inspiry Konsultan Indonesia.
Co-founder Paxel, Zaldy Masita mengatakan Paxel memenuhi kriteria sistem jaminan produk halal, mulai dari proses pembuatan, pengemasan, penyimpanan dan distribusi hingga sampai ke tangan konsumen dengan aman dan baik.
Proses pengiriman yang memenuhi standar halal, dimulai dari pilihan jenis paket non halal di aplikasi Paxel, penerapan pemisahan paket makanan halal dan non halal selama proses penjemputan, transit, hingga pengiriman paket makanan ke tujuan.
?Melalui IoT (internet of things), sistem operasional Paxel mulai dari first mile, mid mile, hingga last mile sudah memenuhi persyaratan halal logistik,? ungkapnya dalam rilis kepada SINDOnews.com, Minggu (13/10).
Zaldy menambahkan bagi produk non halal, kewajiban menggunakan jasa pengiriman dengan sertifikat halal logistik akan memberikan jaminan tidak adanya kontaminasi dengan produk lainnya. Sehingga pelaku usaha produk makanan non halal akan merasa aman dan nyaman saat mengirimkan produknya ke konsumen.
Sertifikat halal logistik yang dimiliki Paxel merupakan dukungan penuh perusahaan kepada para pelaku usaha khususnya makanan dalam memenuhi standar sertifikasi produk halal sesuai peraturan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dalam UU itu menyatakan semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa.
Zaldy menilai dengan adanya sertifikasi halal pada jasa logistik maka traceability jalur distribusi, handling saat penyimpanan dan transportasi akan mudah dikelola dengan baik oleh pelaku usaha.
?Tentunya ini semakin menguatkan posisi Paxel sebagai jasa kurir logistik halal pertama di Indonesia, sehingga konsumen akan merasa aman dan nyaman menggunakan produk dan layanan Paxel,? pungkas Zaldy.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan bahwa label “No Pork No Lard” yang sering kali dipakai oleh pelaku usaha tidak dapat menjamin produk tersebut halal.
“No Pork No Larditu nggak bisa dipakai jaminan (produknya halal atau tidak),” ujar Muti saat sesi tanya jawab dalam acara Media Gathering, Kamis, 3 Oktober 2024 di Jakarta Selatan.
Muti menjelaskan, maraknya klaim halal dengan label“No Pork No Lard” muncul sebelum diaturnya sertifikasi halal oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Label ini digunakan pelaku usaha untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi atau turunannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Namun, meliputi seluruh proses sejak distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga mencakup alat-alat penunjang produksi. Seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal sesuai syariah Islam.
“Misalnya daging sapi. Sapinya disembelih secara Islam atau tidak, kan nggak ada jaminan. Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal” ungkap Muti.
Ia menegaskan bahwa setelah kewajiban sertifikasi halal yang berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh restoran wajib untuk memiliki sertifikasi halal dan yang masih belum memiliki sertifikasi halal akan mendapat teguran.
“Karena yang mendapat keringanan itu hanya untuk UMK. Untuk UMK masih diperpanjang 2 tahun lagi sampai 2026. Tapi yang non UMK semua akan kena 2 minggu lagi,” tegasnya.
Muti juga menjelaskan bahwa pengawasan dari penegakan peraturan kewajiban sertifikasi halal ini akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal,” tuturnya.
PP Jaminan Produk Halal ini ditargetkan pemerintah untuk dilaksanakan pada 17 Oktober 2024 untuk makanan dan minuman. Hal ini berarti seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu tersebut. Apabila terdapat pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) mengklarifikasi sejumlah produk minuman bermerek “tuyul”, “tuak”, “beer”, hingga “wine” yang mendapat sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Corporate Communication LPPOM MUI, Yunita Nurrohmani, mengatakan lembaganya telah mengadakan penelusuran internal tentang produk-produk itu. Hasilnya, database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine” yang semuanya merupakan produk kosmetik. Istilah “wine” di sini berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa maupun aroma. “Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata ‘wine’ yang menunjukkan jenis warna ‘wine’ untuk produk nonpangan diperbolehkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.
Sedangkan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan minuman keras, yaitu bir pletok. Yunita mengatakan, hal ini diperbolehkan Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional nonmiras.
LPPOM menelusuri lebih lanjut adanya tiga produk dengan nama “beer” di Sihal. Hasilnya, lembaga ini menemukan sejumlah produk bernama Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Namun, nama-nama produk ini sebenarnya yaitu Beef Strudel dan Beer Stroganoff. Produsen dua produk pertama telah mengajukam permohonan perubahan nama sesuai Ketetapan Halal (KH).
Sedangkan produk terakhir memang mencantumkan nama Ginger Beer dalam Ketetapan Halalnya. Namun setelah ditelusuri, LPPOM memastikan tak menemukan bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produk itu pun tak berasosiasi dengan “beer”. Dengan catatan ini, Yunita mengatakan perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yaknidari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze.
Sedangkan untuk nama produk “tuyul” dan “tuak”, Yuni mengatakan proses pemeriksaan halal LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama-nama tersebut.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin mengatakan kasus "Tuyul", "tuak", "beer", dan "Wine" berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya. Dia meminta masyarakat tidak perlu ragu produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.
"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Produk-produk yang tengah viral karena mendapatkan sertifikat halal padahal dinilai ‘bermasalah’ secara penamaan dinilai sudah mendapatkan penetapan halal baik dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan KomiteHalal BPJPH.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin mencontohkan, produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa BPJPH.
Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk, dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” jelas Mamat.
Data tersebut, diketakan Mamat, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.
Kondisi ini, menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.
“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengkonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya," ujar Dzikro.
BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat," katanya.
Hasil pengecekan MUI
Laporan warga dari akun @dianwidayanti di Instagram viral. Akun tersebut menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapatsertifikat halalBPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan.
Merespons laporan masyarakat tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan. Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hibrid di Kantor MUI pada Senin (30/9/2024) sore.
Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
“Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Prof Niam, begitu akrab disapa, usai memimpin rapat klarifikasi dan tabayun yang dihadiri pimpinan Komisi Fatwa MUIdan unsur masyarakat pemerhati dan pegiat halal nasional yang melaporkan kasus ini ke MUI.
Lebih lanjut, Niam menegaskan akan segera koordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang. “Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini,” kata dia.